Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) RI telah rampung melakukan pemeriksaan terhadap artis Sandra Dewi sebagai saksi kasus dugaan korupsi tata niaga timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015-2022.
“Yang bersangkutan masih kita periksa sebagai saksi,” kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Kuntadi saat jumpa pers, Rabu (15/5).
Baca Juga
Kuntadi menjelaskan bahwa pemeriksaan kali ini, menyasar pada perjanjian pranikah soal pemisahan harta dengan Harvey Moeis. Sebagaimana sempat diungkap oleh tim kuasa hukum, setelah sang suami Sandra ditetapkan tersangka.
Advertisement
“Dengan tujuan untuk membuat terang, sebenarnya sejauh mana pemisahan harta antara tersangka HM dengan saudara SD,” ujarnya.
Namun demikian, Kuntadi tidak merinci lebih lanjut terkait harta mana saja yang telah dipisah oleh Sandra dan Harvey. Karena, harta yang disita telah jelas hasil tindak pidana, sedangkan yang belum sementara diblokir oleb penyidik.
“Ada beberapa harta yang kami sita diduga terkait dengan kejahatan, maka kita lakukan penyitaan. Harta yang belum jelas kedudukannya saat ini sedang kita blokir untuk ditelusuri sejauh mana keterkaitannya,” kata dia.
“Mungkin bisa saya luruskan, harta-harta yang kami sita kami sampaikan itu, seluruh tersangka, dalam kasus ini kita ketahui tersangka ada 21, di antaranya ada harta-harta terkait tersangma HM,” tambah dia.
Hanya Tebar Senyum
Sebelumnya, Artis Sandra Dewi telah selesai menjalani pemeriksaan sebagai saksi. Berdasarkan pantauan, Sandra keluar dari gedung Kejagung sekira pukul 18.30 WIB.
Dia keluar, setelah menjalani pemeriksaan sejak pukul 08.00 WIB, atau selama kurang lebih 11 jam pemeriksaan oleh penyidik Jampidsus Kejagung.
Setelah pemeriksaan, tidak ada satu patah kata pun keluar dari istri Harvey Moeis tersebut. Dia memilih diam dan sesekali melempar senyum saat dicecar awak media terkait hasil pemeriksaan dan tanggapan dalam kasus ini.
Sumber: Bachtiarudin Alam/Merdeka.com
Advertisement