Liputan6.com, Jakarta Pihak Jasa Raharja telah menyerahkan santunan kepada 11 ahli waris dari korban yang meninggal dunia dalam kecelakaan bus pariwisata yang terguling di Desa Palasari, Kecamatan Ciater, Kabupaten Subang, Jawa Barat, pada Sabtu, 11 Mei 2024.
Santunan diserahkan secara simbolis oleh Direktur Utama Jasa Raharja, Rivan A. Purwantono, di Gedung SMK Lingga Kencana, Depok, Jawa Barat.
Baca Juga
Direktur Utama Jasa Raharja, Rivan A. Purwantono, dalam kesempatan tersebut menyampaikan rasa prihatin dan duka cita yang mendalam atas musibah tersebut.
Advertisement
"Kami berdoa agar keluarga yang ditinggalkan diberi kekuatan, dan semoga para korban yang masih dalam perawatan segera pulih sepenuhnya," kata dia dalam keterangannya, Kamis (16/5/2024).
Rivan juga menyampaikan bahwa santunan yang diserahkan merupakan bagian dari perlindungan dasar yang diberikan oleh negara kepada masyarakat melalui peran Jasa Raharja.
"Kami mengucapkan terima kasih kepada semua pihak terkait dan Korlantas Polri serta semua jajarannya yang terlibat dalam penanganan korban dengan cepat dan tanggap," tambahnya.
Selain santunan kepada ahli waris korban meninggal, Jasa Raharja juga telah menerbitkan jaminan biaya perawatan bagi korban luka-luka yang dirawat di rumah sakit.
Saat ini, 7 orang korban sedang dirawat di Rumah Sakit UI serta 12 orang lainnya dirawat di Rumah Sakit Bhayangkara Brimob Kelapa Dua dan 1 orang dirawat di RSUD Subang.
Setelah penyerahan santunan, Direktur Utama Jasa Raharja juga menjenguk para korban yang dirawat di rumah sakit tersebut.
"Semoga musibah ini menjadi pelajaran bagi kita semua untuk selalu mematuhi aturan lalu lintas dan berkendara yang berkeselamatan, " tutup Rivan.
Cari Bukti Baru Kecelakaan Bus di Subang
Polisi berencana memanggil pihak Perusahaan Otobus atau PO Bus Trans Putera Fajar dan Karoseri buntut kecelakaan lalu lintas yang terjadi di Ciater Kabupaten Subang, Jawa Barat. Polisi bDalam insiden, 11 orang dilaporkan meninggal dunia.
Direktur Lalu Lintas Polda Jabar Kombes Pol. Wibowo menerangkan, pihaknya sedang mendalami terus kasus ini dengan mencari alat-alat bukti baik itu melalui keterangan saksi dan surat-surat petunjuk lain.
Hal ini, untuk mencari pihak-pihak lain yang bertanggungjawab atas insiden yang terjadi. Wibowo tak menampik bakal ada penetapan tersangka-tersangka baru dalam kasus ini.
"Semua kita panggil mintakan keterangan. Kita akan selidiki siapa yang memerintahkan atau merubah dimensi kendaraan bus nya, pemeriksaan kita masih berjalan," ujar dia kepada wartawan, Kamis (16/5/2024).
Wibowo mengatakan, kepolisian kemarin kita baru mendalami terkait penyebab kecelakaan lalu lintas akibat kegagalan fungsi rem. Temuan itu terus dikembangkan ke perubahan dimensi bus.
"Apakah berpengaruh tidak terhadap kecelakaan kemarin. Kita sedang dalami semuanya mencari alat bukti baru. Kita panggil pihak PO dan Karoseri," ucap dia.
Advertisement
Kecelakaan Bus di Subang, Polisi Sebut Kemungkinan Ada Tersangka Baru
Polisi telah menetapkan sopir bus Trans Putera Fajar atas nama Sadira sebagai tersangka kasus kecelakaan di Jalan Raya Kampung Palasari, Ciater Kabupaten Subang, Jawa Barat.
Adapun, dalam insiden maut ini 11 orang dilaporkan meninggal dunia.
Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Aan Suhanan mengungkapkan, kemungkinan adanya tersangka lain di dalam kasus ini.
Apalagi, setelah mendapatkan masukan dari para hukum yang pada intinya penyidikan yang dilakukan harus teliti dan penuh kehati-hatian.
"Artinya semua yang terlibat dalam peristiwa kecelakaan lalulintas seperti yang di Subang, itu semua akan kita periksa ya. Dan sangat memungkinkan ya ini yang ada keturut sertaan terhadap peristiwa tersebut, ini juga akan dimintai pertanggungjawaban sebagai yang bertanggung jawab terhadap terjadinya peristiwa kecelakaan tersebut," kata dia kepada wartawan, Rabu (15/5/2024).
Aan mengatakan, penyidikan akan dikembangkan entah itu ke pegusaha bus atau karoseri. Karena ada indikasi ada perubahan rancang bangun.
"Itu juga kemungkinan ada pasal yang akan kita terapkan di kasus tersebut," ucap dia.
Karena itu, Aan mengatakan potensi penambahan tersangka kasus kecelakaan yang melibatkan pelajar SMK Lingga Kencana Depok ini terbuka, tergantung dari fakta-fakta hukum yang ada.
"Kita tidak mengarahkan tapi akan ada fakta hukum yang mengarah kepada para pengusaha, kita akan, penyidikan akan diarahkan ke sana," ujar dia.
"Kemudian untuk perubahan bentuk bus tadi itu ada Pasal 270 nanti akan jugakita terapkan disitu, karoseri kemudian juga pengusaha kita terapkan pasal itu. Jadi bisa saja terus bertambah," menandaskan.