Sukses

DPR Dorong Pemerintah Bentuk Satgas Hadapi Kasus Korupsi Timah Rp271 Triliun

Anggota Komisi VII DPR RI, Mulyanto mendorong Kejaksaan Agung bersikap profesional guna mengungkap kasus dugaan korupsi PT. Timah yang merugikan negara Rp271 triliun.

Liputan6.com, Jakarta - Anggota Komisi VII DPR RI, Mulyanto mendorong Kejaksaan Agung bersikap profesional guna mengungkap kasus dugaan korupsi PT. Timah yang merugikan negara Rp271 triliun. Akibat kerugian negara yang teramat besar, Mulyanto meyakini terdapat oknum orang dalam yang terlibat dalam sengkarut rasuah tersebut.

"DPR berharap Kejagung profesional, usut kasus korupsi izin usaha pertambangan (IUP) Timah, ungkap semua pihak terkait, baik perorangan maupun lembaga. Jangan tebang pilih," ujar Mulyanto seperti dikutip dari keterangan pers diterima, Kamis (16/5/2024).

Mulyanto juga menyarankan, agar pemerintah bisa membentuk satuan tugas atau satgas terpadu pemberantasan penambangan ilegal. Sebab sudah ada draf pembentukan satgas yang hanya menunggu disahkan.

"Jangan bertele-tele. Apalagi draf pembentukan satgas sudah lama disiapkan, tinggal disahkan," dorong Mulyanto.

Mulyanto meyakini, kejahatan rasuah Rp 271 triliun bila diusut hingga ke akar maka akan terlihat setiap cabangnya. Sebab dengan angka sebesar itu, tidak mungkin pelakunya hanya segelintir pihak saja.

“Kejahatan ini jelas terstruktur, sistematis dan massif karena melibatkan jumlah kerugian yang besar. Pelakunya tidak mungkin bisa jalan sendiri melainkan harus bekerjasama dengan pihak lain yang berwenang,” dia menandasi.

2 dari 2 halaman

Tersangka

Sebagai informasi, sampai hari ini total sudah 16 orang diterapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Mereka diduga mengelola lahan PT Timah Tbk dengan pihak swasta dengan cara ilegal.

Hasil pengelolaan itulah yang kemudian dijual kembali oleh pihak swasta kepada PT Timah Tbk sehingga tersapat potensi kerugian negara mencapai Rp 271 triliun. Hal ini dikarenakan aksi tersebut sudah dilakukan dari tahin 2015 sampai dengan 2022.

Berikut daftar 16 tersangka dalam kasus tersebut:

1. SG alias AW selaku Pengusaha Tambang di Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung

2. MBG selaku Pengusaha Tambang di Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung

3. HT alias ASN selaku Direktur Utama CV VIP (perusahaan milik Tersangka TN alias AN)

4. MRPT alias RZ selaku Direktur Utama PT Timah Tbk tahun 2016-2021

5. EE alias EML selaku Direktur Keuangan PT Timah Tbk tahun 2017-2018

6. BY selaku Mantan Komisaris CV VIP

7. RI selaku Direktur Utama PT SBS

8. TN selaku beneficial ownership CV VIP dan PT MCN

9. AA selaku Manajer Operasional tambang CV VIP

10. TT, Tersangka kasus perintangan penyidikan perkara

11. RL, General Manager PT TIN

12. SP selaku Direktur Utama PT RBT

13. RA selaku Direktur Pengembangan Usaha PT RBT

14. ALW selaku Direktur Operasional tahun 2017, 2018, 2021 dan Direktur Pengembangan Usaha tahun 2019 s/d 2020 PT Timah Tbk.

15. Helena Lim Manager PT QSE

16. Harvey Moeis pemegang saham perusahaan PT RBT