Sukses

Hotman Paris Jadi Kuasa Hukum Keluarga Vina Cirebon

Masih ada tiga orang tersangka pembunuhan Vina Cirebon belum ditangkap.

Liputan6.com, Jakarta - Sudah delapan tahun berlalu, kasus kematian Vina Cirebon kembali menyita perhatian publik. Lantaran, masih adanya tiga buronan yang sampai saat ini belum ditangkap.

Kondisi ini membuat Pengacara Kondang, Hotman Paris pun ikut turun tangan menjadi kuasa hukum keluarga. Dia pun mendesak agar proses ini dilakukan penyelidikan ulang agar, ketiga buronan bisa segera ditangkap.

“Kalau mengumumkan DPO harusnya gak boleh samar-samar ya jadi itu yang kami imbau lagi kepada Polda Jabar tolong segera dilakukan (penangkapan),” kata Hotman saat jumpa pers, Kamis (16/5).

Dalam kesempatan itu, Hotman pun sempat berkomunikasi kepada salah satu penyidik dari Polda Jabar. Dimana, sempat ada kejanggalan dari Berita Acara Pemeriksaan (BAP) delapan tersangka yang tiba-tiba merubah keterangan.

Diketahui mereka adalah Rivaldi Aditya Wardana (21), Eko Ramadhani (27), Hadi Saputra (23), Jaya (23), Eka Sandi (24), Sudirman (21), dan Supriyanto (20) yang divonis seumur hidup. Lalu ada Saka Tatal yang masih di bawah umur hanya mendapatkan vonis hukuman 8 tahun penjara 3 bulan penjara.

“Dia bilang kasus ini rupanya sudah dilimpahkan dari 2016 ke Polda dari Polres, Polres Cirebon. Nah yang menarik adalah hampir semua, 8 orang yang ketangkap ini pada saat di BAP pertama menyatakan ada 3 orang lagi pelaku, oke, semua ada di BAP ya. Nah tapi kemudian berubah ya, kemudian berubah sesudah ke kejaksaan,” beber Hotman.

Hotman pun merasa janggal ketika mendapat informasi kalau tiga tersangka yang masih buron, Andi (23), Dani(20), dan Pegi alias Perong (22) tiba-tiba tidak diakui oleh delapan tersangka, kalau ketiganya tidak terlibat.

“Mereka mengubah BAP nya, nah itu satu dari segi logika manusia normal pun gak mungkin 8 orang itu ngarang cerita bersamaan di awal-awal pada saat ditangkap ya kan? Berarti benar itu ada 3 orang ya,” kata dia.

“Dari penafsiran kita sebagai ahli hukum, karena pada saat di BAP kan terpisah, hampir semuanya mengatakan ada 3 orang lagi, tapi pada saat dilimpahkan ke kejaksaan mereka merubah BAP,” lanjut Hotman.

Karena adanya informasi perubahan BAP itulah, Hotman menduga ada pengaruh yang menekan kasus ini. Sehingga, membuat tiga buronan yang telah disebar Polda Jawa Barat terlihat kabur dan tidak jelas.

“Sehingga diduga ada pengaruh disini. Ada pengaruh disini sehingga 3 orang ini bahkan sampai sekarang seolah-olah alamatnya tidak jelas, padahal itu harusnya di BAP itu ada ya,” ujarnya.

Oleh sebab itu, Hotman meminta kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo agar serius dalam penanganan kasus ini. Dengan memerintahkan Polda Jawa Barat kembali menelisik lebih lanjut, soal BAP pertama dari delapan tersangka.

“Dan yang jadi himbauan kami kepada Bapak Kapolri adalah ini ada sesuatu yang tidak beres di penyidikan di awal. Kalau 8 orang pelaku sudah menyatakan ada 3 orang lagi sebagai pelaku yang lain dan itu bersamaan semua dan BAP terpisah ya gak mungkin itu karangan, gak mungkin itu,” kata Hotman.

“Tapi kemudian kok bisa di BAP berikutnya pada saat di BAP akhir, ketika pelimpahan mereka merubahnya seolah-olah menyangkal bahwa keterlibatan 3 orang ini ya,” tambah dia.

Ke depan Hotman sebagai pendamping hukum dari keluarga Almarhumah Vina akan mengawal proses hukum yang masih berjalan di Polda Jawa Barat. Dengan harapan ketiga buronan Andi (23), Dani (20), dan Pegi alias Perong (22) bisa ditangkap.

“Kita akan kawal terus, kita akan suratin terus kita adukan terus sampai akhirnya orang-orang polda melaksanakan tugasnya secara profesional,” ucap dia.

2 dari 3 halaman

Tersisa 3 Buronan

Sebelumnya, kasus kematian Vina dan Rizky yang menjadi korban pembunuhan berencana di Cirebon kembali ramai diperbincangkan setelah diadaptasi dalam sebuah film dengan judul sama seperti nama korban.

Kasus ini terjadi tahun 2016 silam. Sudah delapan orang ditangkap dan menjalani persidangan. Tujuh pelaku dihukum penjara seumur hidup, sementara satu terpidana lagi anak di bawah umur divonis 8 tahun penjara.

Meski sudah delapan orang diadili, masih ada tiga orang tersangka belum ditangkap masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

"Kepada tiga tersangka yang masih DPO maupun pihak orangtuanya yang mengetahui terkait dengan perkembangan kasus ini, kami imbau, kami minta agar dapat secepat ya menyerahkan diri kepada kami sehingga kami dapat memproses sesuai dengan undang-undang yang berlaku," kata Kabid Humas Polda Jabar Jules Abraham Abast.

Polisi memastikan terus memburu keberadaan tersangka DPO.

"Apabila memang kami temukan dan bukan menyerahkan diri tapi akan melakukan upaya-upaya melarikan diri mengulangi tindak pidana akan kami proses dan kami lakukan tindakan tegas dan terukur," kata Abast.

3 dari 3 halaman

Vonis

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Cirebon telah menjatuhkan vonis kepada para pelaku pembunuhan Vina dan Eki pada 27 Mei 2017 silam. Mereka adalah Rivaldi Aditya Wardhana, Eko Ramadhani, Hadi Saputra, Jaya, Supriyanto, Sudirman, Andi, Dani, dan Saka Tatal. Mereka divonis dengan hukuman seumur hidup, terkecuali seorang pelaku anak yang dihukum 8 tahun penjara.

Identitas dan ciri tiga DPO pembunuh Vina dan Rizky:

Andi (23)Alamat: Desa Banjarwangun, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat.Ciri fisik: 165 cm, badan kecil, rambut lurus dan kulit hitam.

Dani (20)Alamat: Desa Banjarwangun, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon.Ciri fisik: 170 cm, badan sedang, rambut kriting, kulit sawo matang

Pegi alias PERONG (22)Alamat: Desa Banjarwangun Kec. Mundu Kab. Cirebon.Ciri fisik: 160 cm, badan kecil, rambut kriting, kulit hitam

Sumber: Bachtiarudin Alam/Merdeka.com