Sukses

KPK Cecar Sekjen DPR soal Keuntungan Pihak Vendor dari Proyek Pengadaan Perabotan Rumah Dinas

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencecar Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI Indra Iskandar soal pihak vendor yang diduga mendapatkan keuntungan sepihak dari proyek pengadaan perabotan rumah Dinas DPR RI.

Liputan6.com, Jakarta - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan pemeriksaan terhadap Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI Indra Iskandar pada Rabu 15 Mei 2024 kemarin. Dia dicecar oleh penyidik soal pihak vendor yang diduga mendapatkan keuntungan sepihak dari proyek pengadaan perabotan rumah Dinas DPR RI.

"Termasuk dikonfirmasi pula dugaan adanya pihak vendor yang mendapatkan keuntungan secara melawan hukum dalam pengadaan barang dan jasa di DPR," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri saat dikonfirmasi, Kamis (16/5/2024).

Selian dicecar soal vendor, penyidik juga turut memeriksa tugas dan kaitannya dengan kasus yang menyeretnya dirinya.

Pada pemeriksaan sebelumnya, Indra telah memenuhi panggilan penyidik KPK Rabu (15/5). Pemeriksaan itu berlangsung selama kurang lebih dua jam lamanya.

Indra mengaku telah memberikan keterangan terhadap penyidik perihal kasus korupsi pengadaan perabotan rumah dinas DPR RI selama pemeriksaan. Dia menyampaikan, dalam hal ini penyidik dalam berlaku profesional.

"Sebagai warga negara yang baik saya sudah memenuhi panggilan dari penyidik KPK dan hari ini intinya sudah saya sampaikan semua tentang pengetahuan saya tentang fakta-fakta yang saya ketahui sudah saya sampaikan. Dan saya berkeyakinan penyidik KPK, KPK akan bekerja secara profesional," ungkap Indra di gedung Merah Putih KPK , Rabu 15 Mei 2024.

Ketika disinggung akan gedung kerjanya yang sempat digeledah oleh penyidik KPK dan menemukan sejumlah bukti elektronik, dia enggan berbicara akan hal tersebut.

"Ini substansi silakan tanya penyidik, intinya sudah saya sampaikan," ucapnya.

2 dari 3 halaman

Sekjen DPR RI Indra Iskandar Kembali Diperiksa KPK

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI Indra Iskandar. Dia diperiksa penyidik terkait kasus dugaan korupsi pengadaan perabotan rumah dinas DPR RI.

Indra telah tiba di gedung merah putih KPK dengan mengenakan kemeja putih dengan didampingi oleh seorang pengawalnya.

Dia melambaikan tangan kepada awak media saat memasuki gedung KPK. Tidak ada satupun kalimat yang terucap hingga masuk ke lobi gedung.

Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, Indra Iskandar diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi dari kasus yang menyeretnya.

"Penyidikan perkara dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di DPR RI. Tim Penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi Indra Iskandar (Sekjen DPR)," kata Ali saat dikonfirmasi, Rabu (15/5/2024).

Proses pemeriksaan Indra saat ini juga masih berlangsung oleh tim penyidik antirasuah.

 

3 dari 3 halaman

Penggelembungan Harga

Sebagaimana diketahui, dalam perkara ini, telah terjadi penggelembungan harga dalam untuk pengadaan proyek rumah tangga untuk rumah dinas DPR RI sejak tahun 2020. Akibatnya negara telah mengalami kerugian hingga Rp120 Miliar.

Terdapat dua rumah dinas anggota parlemen Senayan yang telah dikorupsi, diantaranya di kawasan Kalibata dan Ulujami.

Sejauh ini sudah ada beberapa perusahaan yang diduga terlibat dalam kasus tersebut yang merupakan pihak pelaksana. Modus yang digunakan juga dengan cara bukan memakai nama perusahaan itu sendiri.

 

Reporter: Rahmat Baihaqi

Sumber: Merdeka.com