Sukses

Revisi UU MK Dikebut, PDIP Khawatir Hakim yang Benar dan Berani Jadi Mudah Dicopot

Ketua DPP PDIP Djarot Saiful Hidayat menilai, proses perjalanan RUU MK merupakan sisi gelap kekuasaan, sehingga tampak terburu-buru tanpa melibatkan semua pihak.

Liputan6.com, Jakarta PDI Perjuangan (PDIP) menyoroti polemik Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi atau RUU MK, yang belakangan dibahas DPR secara cepat dan senyap.

Ketua DPP PDIP Djarot Saiful Hidayat menilai, proses perjalanan RUU ini merupakan sisi gelap kekuasaan, sehingga tampak terburu-buru tanpa melibatkan semua pihak.

"Tentang UU MK, ditengarai inilah sisi gelap kekuasaan," kata Djarot di kantor DPP PDIP, Jakarta Pusat, Kamis (16/5/2024)

Djarot khawatir RUU tersebut bisa menyingkirkan hakim-hakim MK yang tak sejalan dengan kehendak penguasa.

"Kita khawatir apabila diteruskan, hakim-hakim MK yang kemarin berbeda dengan maunya penguasa, hakim-hakim MK yang disinari oleh cahaya kebenaran keadilan dan keberanian akan tersisih. Akan gampang dicopot," kata Djarot.

Apabila RUU tersebut nekat diteruskan, lanjutnya, maka akan menimbulkan polemik besar di tengah masyarakat, mengingat proses pembahasannya digelar diam-diam.

"Apalagi pembahasannya terkesan sendiri-sendiri dan tidak transparan," tandas Djarot.

Diketahui, RUU MK tinggal selangkah lagi dibawa ke Paripurna untuk disahkan menjadi UU.

Panitia Kerja (Panja) RUU MK Komisi III DPR menggelar rapat pengesahan tingkat satu dan menyepakati RUU tersebut saat reses atau sehari jelang pembukaan masa sidang V.

Pada Desember 2023, DPR dan pemerintah menunda pengesahan RUU itu karena menuai penolakan sejumlah pihak. Penolakan salah satunya datang dari Menko Polhukam yang kala itu masih dipimpin Mahfud MD.

 

2 dari 3 halaman

Dasco: Masa Sidang DPR Masih Panjang, RUU MK Bisa Disahkan

Sebelumnya, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco menyebut, pengesahan RUU bisa digelar di masa sidang ini, hanya menunggu waktu lantaran sudah selesai di pengambilan keputusan tingkat I.

"Kalau saya lihat bahwa keputusan yang sudah diambil antara pemerintah dengan DPR tinggal dilanjutkan di paripurna, sehingga masa sidang yang masih panjang ini juga memungkinkan," kata Dasco di Kompleks Parlemen Senayan, Selasa (14/5/2024).

Sementara terkait pembahasan dan pengambilan keputusan tingkat I dilakukan secara 'senyap' pada masa reses DPR, Dasco menyebut hal sudah seizin pimpinan DPR.

"Seharusnya kalau ada pembahasan di masa reses harusnya sudah izin pimpinan, dan itu sudah saya cek ada izin pimpinannya," kata dia.

 

3 dari 3 halaman

Pertanyakan Pengambilan Keputusan Digelar Saat Reses

Sementara itu, Anggota Komisi III DPR Johan Budi mempertanyakan pengambilan keputusan yang digelar saat reses. "Ditanya saja sama pimpinan, kan kemarin status anggota DPR itu sedang reses baru sekarang paripurna pembukaan," kata Johan.

Johan menyebut belum ada pandangan mini fraksi mengenai RUU tersebut. "Setahu saya belum ada pandangan mini fraksi, mengenai RUU MK itu," kata dia.

Johan mengaku tak mendapat undangan rapat pembahasan RUU tersebut dari sekretariat Komisi III. "Saya enggak dapat. Karena sekali lagi kan reses (saya) nggak ada di Jakarta. Kalau teorinya orang reses orang ke dapil. Tapi bukan berarti ketika reses enggak boleh ada rapat, bukan berarti itu," pungkasnya