Liputan6.com, Jakarta - Viral di media sosial sebuah mobil Fortuner menghalangi laju kendaraan mobil ambulans yang membawa pasien ke RS Hermina Depok. Pada narasi media sosial tersebut, mobil ambulans membawa pasien yang sesak menuju RS Hermina Depok.
Ditengah perjalanan terdapat mobil memotong untuk memutar balik dan pemilik mobil warna hitam turun, serta memarahi pengemudi ambulans. Peristiwa tersebut yang viral mendapat respon dari Satlantas Polres Metro Depok.
Baca Juga
Kasat Lantas Polres Metro Depok, Kompol Multazam Lisendra mengatakan, Satlantas Polres Metro Depok sedang melakukan penyelidikan terkait video yang viral tersebut. Polisi sedang mencari identitas pengemudi maupun pemilik mobil yang diduga menghalangi laju ambulans.
Advertisement
“Kita sedang melakukan penyelidikan terkait video tersebut,” ujar Multazam, Kamis (16/5/2024).
Multazam menjelaskan, kejadian tersebut berawal dari mobil Fortuner yang sedang berputar balik di jalan. Mobil tersebut diduga menghalangi mobil ambulans yang sedang melintas membawa pasien menuju rumah sakit.
“Informasinya mengaku membawa pasien yang sedang sakit namun kita sedang melakukan penyelidikan,” jelas Multazam.
Satlantas Polres Metro Depok sedang mencari informasi terkait kebenaran ambulans membawa pasien yang sedang sakit. Selain itu, Satlantas Polres Metro Depok akan mengecek identitas kendaraan yang diduga menghalangi laju ambulans.
“Kita juga mengecek identitas pengendara ataupun pemilik kendaraan tersebut,” ucap Multazam.
Kantongi Identitas Kendaraan
Satlantas Polres Metro Depok sudah mendapatkan data identitas kendaraan yang diduga menghalangi laju ambulans. Hal itu diketahui setelah Satlantas Polres Metro Depok berkoordinasi dengan Samsat Depok.
“Kami cek dari data Samsat Depok, tentunya sudah ada inisialnya dan kita akan coba cek ke kediamannya,” terang Multazam.
Multazam mengungkapkan, setelah mengetahui lokasi tempat tinggal pemilik kendaraan, Satlantas Polres Metro Depok akan memberikan tindakan penilangan. Selain itu, Satlantas Polres Metro Depok akan melakukan pengecekan keabsahan surat kendaraan.
“Kita berikan tindakan tilang ataupun kita cek keabsahan surat-surat kendaraannya,” ungkap Multazam.
Advertisement
Imbau Warga Tertib Berlalu Lintas
Satlantas Polres Metro Depok meminta kepada pengguna jalan raya, khususnya masyarakat Kota Depok, dapat tertib berlalu lintas. Hal itu telah diatur pada Undang-Undang Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2009 undang-undang lalu lintas Pasal 134, tentang prioritas kendaraan di jalan raya.
“Ada prioritas kendaraan yang harus didahulukan, seperti Pemadam Kebakaran dan Ambulans yang membawa pasien,” kata Multazam.
Multazam meminta kepada seluruh pengguna jalan untuk menjaga etika di jalan. Pengendara dapat memprioritaskan kendaraan sesuai hirarki yang diatur oleh Undang-Undang.
“Pengendara dapat memberi jalan kepada kendaraan Pemadam Kebakaran, ambulance membawa pasien, serta kendaraan kepolisian yang sedang melaksanakan tugas,” pungkas Multazam.