Liputan6.com, Jakarta Empat dari enam pelaku pencurian mobil yang menyebabkan korban M. Heighel Nusa Anggara (20) luka berat diringkus polisi.
Aksi pencurian Chevrolet Trail Blazer milik Heighel ternyata sudah direncanakan sebelumnya oleh keenam tersangka yakni inisial I, A, R, O, dan dua pelaku lainnya inisial AR serta C yang kini masih buron.
Baca Juga
Viral! Anggota Polisi Ringkus Buronan Pencuri Mobil di Bandar Lampung saat Hendak Rayakan Ulang Tahun Bersama Anak dan Istri
VIDEO: 3 Warga yang Tuduh Anak Kecil Mencuri 700 Ribu Ditetapkan Jadi Tersangka
2 Pencuri Bertopeng Menerobos Masuk ke Kastil Windsor Saat Pangeran William dan Kate Middleton Tidur di Rumah
Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso mengungkapkan, kejadian berawal tersangka A menjual mobil bekas Chevrolet Trail Blazer seharga Rp100 juta kepada korban melalui tersangka I dan berencana mencurinya kembali.
Advertisement
"Saat akan dijual, mobil tersebut dipasang GPS dan dibuat kunci duplikat oleh tersangka A. Dan direncanakan akan dicuri setelah mobil dijual," kata Bismo.
Setelah dua bulan memantau keberadaan mobil melalui GPS, tersangka A mengajak Z bersama komplotannya yakni AR dan C untuk melakukan aksi pencurian mobil milik korban.
"Mereka berkumpul di restoran cepat saji di daerah Lodaya sambil membuat perencanaan mencuri mobil pada 21 April 2024 malam. Dan di parkiran restoran itu juga terpantau lewat GPS ada mobil korban," ucap Bismo.
Pada 22 April dini hari, korban pergi dan singgah di daerah Babadak, Kelurahan Sindangrasa, Kecamatan Bogor Timur, Kota Bogor. Para pencuri itu kemudian menuju lokasi dengan mobil Terios untuk menjalankan aksinya.
"Para pelaku sempat mengamati situasi di sekitar lokasi. Setelah aman, AR turun dan membuka pintu serta menghidupkan mobil dengan menggunakan kunci duplikat yang sudah disiapkan sebelumnya," ujar Bismo.
Mengetahui mesin mobilnya berbunyi, korban mengejarnya lalu melompat dan bergelantung di sisi kanan kendaraan miliknya yang dicuri.
"Tersangka langsung tancap gas dan melaju kencang. Pelaku sempat menabrakkan tubuh korban ke tembok. Korban yang masih bergelantung di mobil akhirnya terjatuh setelah ditabrakkan ke tiang listrik pinggir jalan," bebernya.
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan keterangan sejumlah saksi, empat dari enam pelaku berhasil ditangkap di lokasi berbeda.
"Ada yang ditangkap di daerah Bukit Besar Palembang di Tangerang, di Bogor dan di daerah Empat Lawang Sumatera Selatan," ucap Bismo.
Sadis saat Melancarkan Aksi Pencurian
Terhadap tiga pelaku diberikan tindakan tegas dan terukur di bagian kaki karena melawan dan membahayakan saat ditangkap petugas.
"Para pelaku ini satu komplotan dan tergolong sadis saat menjalankan aksinya," kata Bismo.
Sementara satu tersangka lainnya yakni AR seorang residivis kasus pencurian dan pemberatan di Lampung dan baru keluar penjara tahun 2022.
"Saat ditangkap, AR baru saja mencuri sepeda motor di Tangerang berikut barang bukti sepeda motor serta didapati senjata api rakitan," kata dia.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara dan UU 12/1951 atas kepemilikan senjata api dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
Advertisement