Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan pemeriksaan terhadap pihak PT Kedaung Propertindo terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 sampai dengan 2022.
Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana menyampaikan, pemeriksaan tersebut dilakukan pada Kamis, 17 Mei 2024 dalam rangka mendalami perkara yang menyangkut para tersangka.
Baca Juga
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” tutur Ketut dalam keterangannya, Jumat (17/5/2025).
Advertisement
Adapun saksi yang diperiksa adalah HH selaku Perwakilan Direktur PT Kedaung Propertindo. Dia dimintai keterangan untuk tersangka Tamron alias Aon (TN alias AN) dan kawan-kawan.
Kejagung sebelumnya telah menyita satu unit rumah mewah milik tersangka Tamron alias Aon (TN alias AN) selaku beneficial ownership CV VIP dan PT MCN, terkait kasus tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 sampai dengan 2022.
“Selasa 14 Mei 2024 sekitar pukul 18.00 WIB, Tim Pelacakan Aset pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung telah menemukan satu unit rumah dengan luas 805 meter persegi milik atas nama tersangka TN alias AN yang terletak di Crown Golf Utara Nomor 7 Summarecon Serpong, Banten,” tutur Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Kamis (16/5/2024).
Menurut Ketut, properti satu unit rumah tersebut diperoleh berdasarkan jual beli pada 21 Juli 2018, yang kemudian tim melakukan penyitaan terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah Tbk tahun 2015 sampai dengan 2022.
“Selanjutnya, Tim Penyidik akan terus menggali fakta-fakta baru dari barang bukti tersebut guna membuat terang suatu tindak pidana yang tengah dilakukan penyidikan,” kata Ketut.
Sandra Dewi Diperiksa Lagi
Sebelumnya,Kejagung melakukan pemeriksaan kembali terhadap artis Sandra Dewi terkait kasus dugaan korupsi tata niaga timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015-2022.
"Yang bersangkutan masih kita periksa sebagai saksi," kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Kuntadi saat jumpa pers, Rabu (15/5/2024).
Kuntadi menjelaskan bahwa pemeriksaan kali ini, menyasar pada perjanjian pranikah soal pemisahan harta dengan Harvey Moeis. Sebagaimana sempat diungkap oleh tim kuasa hukum, setelah sang suami Sandra ditetapkan tersangka.
"Dengan tujuan untuk membuat terang, sebenarnya sejauh mana pemisahan harta antara tersangka HM dengan saudara SD," ujarnya.
Namun demikian, Kuntadi tidak merinci lebih lanjut terkait harta mana saja yang telah dipisah oleh Sandra dan Harvey. Karena, harta yang disita telah jelas hasil tindak pidana, sedangkan yang belum sementara diblokir oleb penyidik.
"Ada beberapa harta yang kami sita diduga terkait dengan kejahatan, maka kita lakukan penyitaan. Harta yang belum jelas kedudukannya saat ini sedang kita blokir untuk ditelusuri sejauh mana keterkaitannya," kata dia.
"Mungkin bisa saya luruskan, harta-harta yang kami sita kami sampaikan itu, seluruh tersangka, dalam kasus ini kita ketahui tersangka ada 21, di antaranya ada harta-harta terkait tersangma HM," tambah dia.
Advertisement
Tak Hanya Hitung Kerugian Negara
Diketahui, Kejagung terus mengusut kasus tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 sampai dengan 2022. Selain menetapkan tersangka individu, penyidik juga tengah mengejar tersangka koorporasi.
Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Febrie Adriansyah menyampaikan, dalam kasus tindak pidana korupsi eksplorasi timah secara ilegal, tentu dampak yang ditimbulkan diperhitungkan sebagai bagian dari perekonomian negara.
Namun hal itu bukan semata-mata hanya untuk mengembalikan hak negara dari timah yang diambil secara ilegal sebagai uang pengganti alias recovery asset semata.
“Tetapi lebih menitikberatkan pada perbaikan atau rehabilitasi kepada pelaku korupsi yang kita tuntut pada tanggung jawab atas kerusakan yang timbul, termasuk dampak ekologinya kepada masyarakat sekitar,” tutur Febrie kepada wartawan, Kamis (25/4/2025).
“Oleh karenanya, kerugian tersebut tidak dapat dibebankan kepada negara semata, maka tujuan recovery asset juga recovery lingkungan yang harus dibebankan kepada pelaku, sehingga ke depan juga akan dibebankan kepada pelaku korporasinya,” sambungnya.
Masif Telusuri Aset Terkait Korupsi
Febrie menegaskan, pihaknya sangat masif dalam menelusuri aset atau asset tracing terkait korupsi komoditas timah, yang sejauh ini sudah melakukan berbagai penyitaan terhadap aset perusahaan berupa 53 unit ekskavator, lima smelter, dan dua unit bulldozer.
“Hal itu dilakukan bukan semata-mata untuk menghentikan proses eksplorasi timah oleh masyarakat yang mengakibatkan masyarakat kehilangan pekerjaannya. Namun yang perlu dipahami bahwa proses penegakan hukum untuk menuju tata kelola pertimahan ke depan menjadi lebih baik,” jelas dia.
Dia mengakui, beberapa proses yang dilalui tentu akan mengakibatkan dampak negatif kepada masyarakat dan pekerja. Hanya saja, hal itu bersifat sementara lantaran penyidik bersama Badan Pemulihan Aset juga mencari solusi, agar penyitaan dalam proses penegakan hukum dapat berjalan dan masyarakat bisa bekerja, serta pendapatan negara juga tidak terganggu.
“Kita kumpulkan stakeholder terkait termasuk pemerintah daerah, PT Timah Tbk, sebagai bukti menunjukkan betapa seriusnya kejahatan yang dilakukan pada perkara yang sedang ditangani ini,” Febrie menandaskan.
Advertisement
Daftar 21 Tersangka
Sejauh ini, Kejagung telah menetapkan 21 tersangka kasus dugaan korupsi dalam tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022.
Berikut daftar tersangka korupsi timah:
- Toni Tamsil (TT), tersangka kasus perintangan penyidikan perkara
- Suwito Gunawan (SG) alias AW selaku Pengusaha Tambang di Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung
- MB Gunawan (MBG) selaku Pengusaha Tambang di Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung
- Tamron alias Aon (TN) selaku beneficial ownership CV VIP dan PT MCN
- Hasan Tjhie (HT) alias ASN selaku Direktur Utama CV VIP (perusahaan milik Tersangka TN alias AN)
- Kwang Yung alias Buyung (BY) selaku mantan Komisaris CV VIP
- Achmad Albani (AA) selaku Manajer Operasional tambang CV VIP
- Robert Indarto (RI) selaku Direktur Utama PT SBS
- Rosalina (RL) selaku General Manager PT TIN
- Suparta (SP) selaku Direktur Utama PT RBT
- Reza Andriansyah (RA) selaku Direktur Pengembangan Usaha PT RBT
- Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (MRPT) alias RZ selaku Direktur Utama PT Timah Tbk tahun 2016-2021
- Emil Ermindra (EE) alias EML selaku Direktur Keuangan PT Timah Tbk tahun 2017-2018
- Alwin Akbar (ALW) selaku Direktur Operasional tahun 2017, 2018, 2021 dan Direktur Pengembangan Usaha tahun 2019-2020 PT Timah Tbk
- Helena Lim (HLN) selaku manajer PT QSE
- Harvey Moeis (HM) selaku perpanjangan tangan dari PT RBT
- Hendry Lie (HL) selaku Beneficiary Owner PT TIM
- Fandy Lingga (FL) selaku Marketing PT TIN
- Suranto Wibowo (SW) selaku Kadis ESDM Provinsi Bangka Belitung 2015-Maret 2019
- BN selaku Plt Kadis ESDM Maret 2019
- Amir Syahbana (AS) selaku Kadis ESDM Provinsi Bangka Belitung.