Liputan6.com, Jakarta - Ketua DPP PDIP Djarot Saiful Hidayat menilai, banyak statement atau pernyataan membingungkan dari Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari terkait calon anggota legislatif (caleg) terpilih harus mundur jika maju di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.Â
"Tentang caleg terpilih ya harus mundur, ini terus terang saja agak bingung juga kita," kata Djarot pada wartawan, Jumat (17/5/2024).Â
Baca Juga
Djarot mengaku masih ingat pernyataan Ketua KPU yang semula mengatakan bahwa caleg terpilih tidak harus mundur jika ingin maju dalam Pilkada 2024.
Advertisement
Namun belakangan, Hasyim mengubah pernyataannya dalam rapat bersama Komisi II DPR. Apalagi ada perbedaan pernyataan antara Hasyim dengan Komisioner KPU lainnya yakni Idham Holik.
"Makanya kita minta KPU hati-hati dalam mengeluarkan statement karena ini menyangkut nasib orang," kta dia.Â
Meski demikian, PDIP akan ikuti aturan KPU lantaran merupakan turunan dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK).Â
“Kita akan melihat aturan baru itu dimasukkan dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang Pilkada. Karena penafsirannya beda-beda ini, makanya kita bingung," pungkas Djarot.Â
Sebelumnya, Ketua KPU Hasyim Asy'ari mengatakan para caleg DPR, DPD, dan DPRD terpilih harus mengajukan surat pengunduran diri jika maju di Pilkada 2024. Hal itu disampaikan dalam rapat bersama Komisi II DPR, Bawaslu, dan Mendagri di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu.  Â
Hasyim Sebut Caleg Terpilih Maju Pilkada Tak Perlu Mundur
Pekan lalu, Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari mengungkapkan bahwa calon anggota legislatif (caleg) terpilih dalam Pemilu 2024 tidak perlu mengundurkan diri bila mengikuti Pilkada 2024.
"(Caleg) Tidak wajib mundur dari jabatan. Kan belum dilantik dan menjabat, mundur dari jabatan apa?" kata Hasyim dilansir dari Antara, Jumat (10/5/2024).
Â
Hasyim pun menjelaskan mengenai aturan tersebut. Pertama, jika anggota DPR, DPD, dan DPRD hasil Pemilu 2019 dan tidak menjadi caleg Pemilu 2024, maka yang bersangkutan wajib mundur dari jabatannya jika maju sebagai calon kepala daerah.
Kedua, jika anggota DPR, DPD, dan DPRD hasil Pemilu 2019 tetapi tidak terpilih pada Pemilu 2024, maka yang bersangkutan wajib mundur dari jabatan yang sekarang diduduki apabila mencalonkan diri sebagai kepala daerah.
Ketiga, jika anggota DPR, DPD, DPRD hasil Pemilu 2019 kemudian yang bersangkutan nyaleg dan terpilih pada Pemilu 2024, maka wajib mundur dari jabatannya saat ini jika memutuskan maju sebagai calon kepala daerah. Tetapi, yang bersangkutan tidak perlu mundur dari pencalonan hasil Pemilu 2024 lantaran belum dilantik sebagai anggota dewan.
Â
Advertisement
Yang Wajib Mundur Hanya Anggota DPR Aktif
Hasyim menegaskan, tidak ada aturan tentang pelantikan serentak bagi calon anggota DPR/DPD/DPRD jajaran provinsi/kabupaten/kota. Selain itu, tidak ada larangan untuk calon anggota DPR/DPD/DPRD jajaran provinsi/kabupaten/kota untuk dilantik belakangan usai kalah dalam Pilkada 2024.
"Sekali lagi yang wajib mundur adalah anggota (dewan)," pungkas Hasyim.
Sementara, dalam pertimbangan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 12/PUU-XXII/2024 penting untuk KPU mempersyaratkan calon anggota DPR, anggota DPD, dan anggota DPRD terpilih yang mencalonkan diri sebagai kepala daerah untuk membuat surat pernyataan bersedia mengundurkan diri jika telah dilantik secara resmi menjadi anggota DPR, anggota DPD dan anggota DPRD apabila tetap mencalonkan diri sebagai kepala daerah. Â