Sukses

BPK Periksa Syahrul Yasin Limpo Usai Kementan Ditagih Rp12 Miliar Untuk Dapat Status WTP

Selain SYL, BPK juga turut memeriksa dua anak buah SYL yang turut terlibat dalam perkara gratifikasi dan pemerasan Eselon I Kemenatan yakni, Sekjen Kementan Kasdi Subagyono dan eks Dirjen Alat dan Mesin Pertanian, Muhammad Hatta. Mereka telah diperiksa pada Kamis, 16 Mei 2024.

Liputan6.com, Jakarta - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memeriksa eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) dan sejumlah orang terkait adanya penerbitan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) Rp 12 miliar.  

Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri menyebut pemeriksaan SYL cs dilaksanakan di gedung merah putih KPK, Jumat (17/5/2024) hari ini.

"Berdasarkan penetapan Majelis Hakim Tipikor, KPK fasilitasi pemeriksaan saksi terkait dugaan pelanggàran kode etik yang dilakukan Pemeriksa BPK pada Auditorat Utama Keuangan IV dari Tim Inspektorat Utama BPK," ujar Ali dalam keterangannya, Jumat.

"Saksi yang diperiksa adalah Terdakwa Syahrul Yasin Limpo," lanjut dia.

Selain SYL, BPK juga turut memeriksa dua anak buah SYL yang turut terlibat dalam perkara gratifikasi dan pemerasan Eselon I Kemenatan yakni, Sekjen Kementan Kasdi Subagyono dan eks Dirjen Alat dan Mesin Pertanian, Muhammad Hatta. Mereka telah diperiksa pada Kamis, 16 Mei 2024.

"Kemarin (16/5) juga telah diperiksa saksi yakni Terdakwa Kasdi dan M.Hatta," ujar Ali.

Namun demikian, Ali enggan untuk membeberkan hasil pemeriksaan ketiga terdakwa itu. Terlebih ada pihak auditor BPK bernama Viktor yang meminta Rp12 miliar untuk menerbitkan predikat tersebut.

"Tanya Humas BPK aja," ucap Ali.

Pada saat persidangan lanjutan perkara SYL, Sekretaris Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementerian Pertanian (Kementan) Hermanto sempat menyinggung adanya permintaan uang sebesar Rp12 miliar dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) guna mendapatkan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

Jaksa semulanya bertanya perihal adanya pemeriksaan tahunan yang dilakukan oleh BPK di Kementan. Pemeriksaan itu juga sehubungan dengan predikat WTP. Hermanto mengakui ada hal tersebut, dia kemudian menyebut nama pejabat di BPK yakni Viktor. Diketahui, Viktor merupakan seorang auditor di BPK.

"Kemudian ada kronologis apa terkait dengan Pak Haerul, pak Victor yang mana saksi alami sendiri saat itu, bagaimana bisa dijelaskan kronologisnya?" tanya Jaksa.

"Yang ada temuan dari BPK terkait food estate yang pelaksanaan.Ya temuan-temuan. Tidak banyak, tapi besar," ujar Hermanto.

 

2 dari 2 halaman

Muncul Sejumlah Nama di Persidangan

Pada saat itu, kata Hermanto yang menjadi perhatian khusus pihak BPK yakni soal food estate.

"Yang menjadi konsen itu yang food estate, yang sepengetahuan saya, ya, pak. Mungkin ada, yang besar itu food estate kalau enggak salah dan temuan-temuan lain lah. Yang lain secara spesifik saya enggak hapal," ungkap saksi.

Jaksa kemudian mencecar pihak BPK yang menerbitkan WTP. Dimana muncul nama Victor, Daniel Siahaan dan Toranda Saefullah.

"Kalau begitu, kejadian apa nih kronologisnya, saksi pernah bertemu dengan Pak Victor, Daniel Siahaan namanya ya, Toranda Saefullah. Apa yang disampaikan mereka kepada Kementan selaku yang diperiksa?," cecar Jaksa yang menanyakan.

"Pernah disampaikan bahwa konsep dari temuan-temuan itu bisa menjadi penyebab tidak bisanya WTP di Kementan. Dari sekian banyak eselon 1, tapi mungkin apa namanya termasuk bagian dari PSP ada di dalamnya," beber Hermanto.

Hingga akhirnya muncul adanya permintaan sejumlah uang dari pihak BPK agar Kementan mendapatkan predikat WTP. Uang itu dimintakan oleh Viktor.

"Ada. Permintaan itu disampaikan untuk disampaikan kepada pimpinan untuk nilainya kalau enggak salah diminta Rp 12 miliar untuk Kementan," pungkas Hermanto.