Liputan6.com, Jakarta - Seorang anak kandung yang diduga menderita gangguan jiwa, membunuh ayahnya di Kampung Kedaung Rajeg, Desa Kedaung Barat, Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang.
Diketahui, korban bernama Mustari berusia (60), yang meninggal dunia ditangan anak kandungnya sendiri berinisial Y (35) dengan mengalami luka di bagian kepala akibat dipukul menggunakan paving block.
Baca Juga
Peristiwa tersebut dibenarkan Kasi Humas Polres Metro Tangerang Kota, Kompol Aryono saat di konfirmasi wartawan, Jum'at (17/5/2024).
Advertisement
"Iya, benar, korban ditemukan keluarga bersimbah darah di dalam rumahnya, dengan kondisi tidak bernyawa," kata Aryono.
Diduga pelaku menghabisi nyawa orang tua kandungnya itu pada Kamis, 16 Mei 2024, dini hari, saat korban tengah tertidur pulas. Pelaku Y mengalami gangguan jiwa berdasarkan keterangan pihak keluarga.
"Berdasarkan rekam medis rumah sakit jiwa Dr Soeharto didapatkan, pelaku tersebut sedang rawat jalan karena mengalami gangguan kejiwaan," terangnya.
Petugas Kepolisian Sektor (Polsek) Sepatan, dipimpin Kapolsek, AKP Sriyono yang mendapatkan laporan masyarakat langsung mendatangi lokasi tempat kejadian perkara (TKP) dan melakukan olah tempat kejadian.
"Untuk motifnya sedang kami dalami, pelaku saat ini sudah diamankan di Kantor Polres Metro Tangerang Kota untuk dilakukan pemeriksaan kejiwaan. Sementara untuk Jenazah korban dibawa ke rumah sakit umum Kabupaten Tangerang untuk dilakukan autopsi,"kata Aryono.
Anak Bunuh Ibu di Dumai
Personel Satuan Reserse Kota Dumai, Riau, menangkap pria berinisial S di Desa Labuhan Ratu, Kabupaten Lampung Timur. Dia merupakan tersangka suami bunuh istri di Kecamatan Bukit Kapur beberapa pekan lalu.
Tersangka dalam kasus pembunuhan istri ini merupakan otak pelaku. Dia mengajak dua anaknya, LZP dan KT memuluskan rencana pembunuhan pada 25 Agustus 2023 itu.
Kepala Polres Kota Dumai Ajun Komisaris Besar Dhovan Oktavianton menjelaskan, tersangka tertangkap pada 4 September 2023 dan sudah tiba di Kota Dumai pada 6 September.
"Motif pelaku karena sakit hati korban melakukan kekerasan rumah tangga," kata Dhovan, Jum'at siang, 8 September 2023.
Korban semasa hidupnya diduga sering menganiaya LZP dan KT. Satu di antara inisial itu merupakan anak kandung korban, satunya lagi anak tiri atau anak kandung dari tersangka S.
"Kekerasan dalam rumah tangga inilah yang membuat kedua anak itu dendam," kata Dhovan.
Anak kandung korban, LZP ikut menganiaya. Sementara anak lainnya KT mengaku memukul kepala korban dengan martil.
"Kedua anak ini juga ditetapkan sebagai tersangka dan tertangkap lebih dahulu dari S," ujar Dhovan.
Ketiganya, usai menghabisi nyawa korban mencari karung. Mayat korban dimasukkan ke karung dan ditaruh di sebuah parit pinggir jalan.
Jasad korban ditemukan pada 25 Agustus 2023 di Jalan Akasia, Kelurahan Bukit Kapur, Kecamatan Bukit Kapur, Kota Dumai.
Advertisement