Â
Liputan6.com, Jakarta - Publik figur Epy Kusnandar alias Kang Mus dan Yogi Gamblez akhirnya ditetapkan menjadi tersangka penyalahgunaan narkotika. Mereka diciduk oleh Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat di kawasan Apartemen Kalibata City, pada Kamis (9/5/2024) lalu.
"Pada saat penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 klio plastik narkotika jenis ganja kering, yang berada di dalam botol kaca disimpan di dalam kulkas, 1 klip plastik berisi narkotika jenis biji ganja dalam bungkus rokok serta tiga pack kertas papir," kata Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Syahduddi saat konferensi pers, Jumat (17/5/2024).
Advertisement
Kedua pelaku langsung diamankan di Polres Metro Jakarta Barat untuk dilakukan introgasi.
Kepada penyidik, Yogi mengaku mendapatkan barang haram itu dari dua orang pelaku JC dan EK yang telah ditetapkan menjadi DPO.
Mulanya, kata Syahduddi, Yogi mengonsumsi narkoba hanya digunakan untuk dirinya sendiri. Namun pada saat mengonsumsi narkoba, Yogi selalu menyisakan dan disimpan di dalam bungkus rokok yang nantinya dikonsumsi kembali.
"Saudara YG karena beberapa kali saudara EK meminta narkotika jenis ganja kepada dirinya," ucap dia.
Atas perbuatannya, mereka telah ditetapkan menjadi tersangka.
Untuk tersangka Yogi dikenakan pasal 111 ayat 1 Jo pasal 127 ayat 1 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara dan denda Rp8 miliar
Sementara untuk Kang Mus disangkakan pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-Undang Narkotika tentang penyalahgunaan narkotika golongan 1 dengan direhabilitasi dan pidana penjara maksimal 5 tahun.
Â
Kronologi Penangkapan Epy Kusnandar
Polres Metro Jakarta Barat mengungkap penangkapan aktor Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez alias YG terkait dugaan penyalahgunaan narkoba jenis ganja. Epy dan Yogi Gamblez ditangkap di Apartemen Kalibata, Jakarta Selatan, pada Kamis malam, 9 Mei 2024.Â
Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Syahduddi, menjelaskan kronologis penangkapan Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez terkait kasus ini. Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat tentang adanya dugaan pereraran gelap narkotika di daerah Palmerah, Jakarta Barat.
"Dari penyelidikan tersebut diperoleh informasi pelaku tinggal di Apartemen Kalibata City, Pancoran, Jakarta Selatan. Lalu tim menuju lokasi tersebut dan didapati pelaku berinisial YG tinggal di Apartemen Kalibata City. Selanjutnya tim melakukan penangkapan dan pengeladahan terhadap unit apartemen YG," jelas Syahduddi di Polres Metro Jakarta Barat, Jumat (17/5/2024).
"Dari hasil penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa 1 plastik klip berisi narkotika jenis daun ganja kering dengan berat brutto 4,18 gram yang belum disita polisi berada dalam botol kaca mayonais yang disimpan di dalam kulkas. Kemudian 1 plastik klip berisi narkotika jenis biji ganja dengan berat brutto 8,16 gram, serta 3 pak kertas papir," sambung Syahduddi.
Â
Reporter: Rahmat Baihaqi/Merdeka.com
Advertisement