Sukses

Bersumpah Sambil Injak Alquran, Pegawai Kemenhub Dipolisikan

Polda Metro Jaya telah menerima laporan atas dugaan penistaan agama yang diduga dilakukan pegawai Kementerian Perhubungan (Kemenhub) bernama Asep Kosasih Samapta.

Liputan6.com, Jakarta Polda Metro Jaya telah menerima laporan atas dugaan penistaan agama yang diduga dilakukan pegawai Kementerian Perhubungan (Kemenhub) bernama Asep Kosasih Samapta.

Kepala Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah X Merauke itu dipolisikan gara-gara videonya viral saat menginjak-injak kitab suci Alquran.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, mengatakan laporan terhadap Asep Kosasih terdaftar dengan nomor LP/B/2642/V/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 15 Mei 2024.

"Kami menerima laporan kasus dugaan penistaan agama, terlapornya saudara AK di laporan polisi tersebut," kata Ade Ary kepada wartawan, Jumat (17/5/2024).

Ade Ary menyatakan akan mendalami lebih dulu laporan yang telah dilayangkan guna menentukan apakah proses penyelidikan akan dilanjutkan atau tidak. Jika dilanjutkan, maka akan dilakukan pemanggilan terhadap saksi pelapor maupun terlapor.

"Setiap ada laporan polisi yang masuk tentunya ditindaklanjuti oleh penyelidik, diawali dengan pendalaman dalam tahap penyelidikan. Jadi saat ini sedang dilakukan pendalaman oleh penyelidik," ujar Ade Ary.

Sumpah Injak Alquran untuk Meyakinkan Istri

Dalam kasus ini juga turut dilaporkan oleh Vany, istri dari Asep Kosasih. Kuasa hukum Vany, Sunan Kalijaga, mengatakan kalau tindakan itu merupakan inisiatif dari Asep selaku terlapor.

"Namun demikian si istri juga mendokumentasikan proses sumpah tersebut didokumentasikan dan atas sepengetahuan suami ya, dan dia melakukan sumpah tersebut dengan cara yang menurut kami itu salah, dia menginjak Alquran," ujar Sunan.

Sunan menjelaskan sumpah itu dilakukan Asep demi meyakinkan sang istrinya bahwa dirinya tidak selingkuh. Namun, setelah beberapa hari kemudian, firasat Veny benar, dan mengetahui suaminya selingkuh.

"Setelah kejadian itu, dua minggu kemudian betul-betul nyata. Apa yang dicurigai klien kami itu terbukti semua dengan adanya pertemuan klien kami, sang suami dan yang dikatakan pelakornya," kata Sunan.

"Bertemu, berjumpa dan ada pengacaranya juga ya. Jadi orang yang kita duga pelakor ini seorang dokter. Dia juga membawa pengacara untuk membuat satu pernyataan bahwa mereka akan mengakhiri hubungannya," tambahnya.

2 dari 3 halaman

Lakukan KDRT

Setelah itu, Veny malah menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) oleh Asep Kosasih. Padahal, dari kasus KDRT itu Asep telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Metro Tangerang Kota.

"Klien kami menjadi korban KDRT kekerasan dari sang suami yang di mana saat ini laporannya sudah menetapkan tersangka terhadap dugaan KDRT nya," kata Sunan.

"Saat ini belum ditahan. Maka kami juga mengimbau supaya pihak kepolisian tentunya melakukan penahanan dikarenakan kami khawatir menghilangkan alat bukti," kata Sunan.

3 dari 3 halaman

Dicopot dari Jabatannya

Sebelumnya, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Udara (Ditjen Hubud) membebastugaskan sementara Asep Kosasih dari jabatannya sebagai Kepala Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah X Merauke.

Asep Kosasih tengah viral usai bersumpah sambil menginjak Alquran demi meyakinkan istrinya bahwa ia tidak berselingkuh.

Pembebastugasan sementara Asep Kosasih dari jabatan ini dilakukan guna memudahkan pemeriksaan lebih lanjut terkait dugaan kasus KDRT, yang secara internal telah dilaporkan melalui Bagian Sumber Daya Manusia dan Organisasi (SDMO) Setditjen Perhubungan Udara.

"Kami sangat menyesalkan kasus kekerasan rumah tangga yang melibatkan Kepala Otoritas Bandar Udara Wilayah X Asep Kosasih. Saat ini yang bersangkutan telah dibebastugaskan guna memudahkan penyelidikan lebih lanjut," ujar Sekretaris Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Cecep Kurniawan di Jakarta, Jumat (16/6/2024).

Untuk kasus KDRT ini, selanjutnya dilakukan pemeriksaan terpadu oleh Pejabat Pembina Kepegawaian di lingkungan Kementerian Perhubungan. Jika terbukti benar, maka akan diberikan sanksi internal sesuai dengan aturan yang berlaku.

Cecep Kurniawan menyatakan bahwa terkait Disiplin Pegawai Negeri Sipil telah diatur melalui Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021.

"Sebagai PNS kita harus tunduk pada aturan yang berlaku, karena sebelum dilantik tentunya sudah dilakukan sumpah jabatan. Oleh karena itu, harus menaati kewajiban dan menghindari larangan-larangan yang ditentukan," ujar Cecep.

Adapun terkait dengan kasus lain di luar KDRT yakni dugaan adanya penistaan agama, Kementerian Perhubungan tidak bisa mencampuri, karena menjadi ranah pribadi yang bersangkutan.

 

Reporter: Bachtiarudin Alam

Sumber: Merdeka.com