Liputan6.com, Jakarta - Kepolisian Daerah Jawa Barat atau Polda Jabar mengumumkan nama Daftar Pencarian Orang (DPO) usai film Vina: Sebelum 7 Hari tayang di bioskop dan viral.
Ketiga buronan atau DPO Polda Jabar tersebut yakni Pegi alias Perong atau Egy yang diduga menjadi otak pembunuhan berencana terhadap pasangan Vina dan Eky. Lalu Andi dan terakhir adalah Dani.
Seperti diketahui, aparat kepolisian menangkap 8 pelaku pembunuhan Vina dan kekasihnya Eky hingga divonis hukuman penjara. Namun, hingga 8 tahun berlalu, tiga pelaku lainnya belum juga tertangkap padahal salah satunya adalah otak dari pembunuhan berencana tersebut.
Advertisement
Meski begitu, aparat membantah bahwa para pelaku pembunuh Vina Cirebon yang kini masih buron merupakan anak anggota polisi. Sebab justru pacar Vina yang bernama Muhammad Rizki Saparudiana alias Eky merupakan anak dari anggota Korps Bhayangkara itu.
"Saya meluruskan supaya tidak simpang siur, bukan anak polisi yang tiga (DPO) itu, baik 1, 2, 3 atau tiga-tiganya bukan anak polisi. Yang korban justru yang anak polisi, pacarnya Vina itu yang anak polisi," kata Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Jules Abraham Abast, Kamis 16 Mei 2024.
"Nama aslinya Muhammad Rizki Saparudiana, nah justru Eky ini korban yang meninggal sama Vina, pacarnya Vina. Bapaknya Eki yang korban meninggal ini, temennya Vina, temen deketnya Vina ini, ini yang anaknya bapaknya polisi, bukannya pelaku," sambung dia.
Sementara itu, polisi mengakui bahwa delapan tersangka pembunuh Vina Cirebon mencabut Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan ingin merubah keterangan, terkait keterlibatan dari tiga tersangka yang saat ini masih buron.
"Ya benar mereka mencabut keterangannya semua," kata Direskrimum Polda Jabar Kombes Pol Surawan saat dihubungi, Jumat 17 Mei 2024.
Berikut sederet fakta Polda Jabar umumkan DPO usai film Vina: Sebelum 7 Hari tayang di bioskop dan viral dihimpun Liputan6.com:
Â
1. Ada Tiga DPO yang Diumumkan Polisi
Film bergenre horor Vina: Sebelum 7 Hari masih menjadi salah satu trending topic. Film yang diangkat dari peristiwa sadis di Cirebon itu mendapat perhatian khusus warganet.
Dan belum lama ini, Polda Jabar mengumumkan Daftar Pencarian Orang (DPO) usai film Vina: Sebelum 7 Hari itu tayang dan viral.
Melalui media sosial, Polda Jabar pun mengeluarkan Daftar Pencarian Orang (DPO). Dalam unggahan di akun Instagram @humaspoldajabar, diketahui pula jika nama pelaku ialah Pegi alias Perong dengan usai 22 tahun pada 2016 dan 30 tahun di tahun 2024.
Lalu Andi dengan usia 23 tahun di 2016 dan 31 tahun di 2024, serta Dani yang berusia 20 tahun pada 2016 dan 28 tahun di 2024. Salah satu dari tiga pelaku yang masih buron juga diduga menjadi otak pembunuhan berancana terhadap Vina.
Polisi menangkap 8 pelaku pembunuhan Vina dan kekasihnya Eky hingga divonis hukuman penjara. Namun, hingga 8 tahun berlalu, tiga pelaku lainnya belum juga tertangkap padahal salah satunya adalah otak dari pembunuhan berencana tersebut.
Â
Advertisement
2. Polda Jabar Tegaskan Pelaku Bukan Anak Polisi, Tapi Pacar Vina Almarhum Eky
Polisi membantah bahwa para pelaku pembunuh Vina Cirebon yang kini masih buron merupakan anak anggota polisi. Sebab justru pacar Vina yang bernama Muhammad Rizki Saparudiana alias Eky yang merupakan anak dari anggota Korps Bhayangkara itu.
"Saya meluruskan supaya tidak simpang siur, bukan anak polisi yang tiga (DPO) itu, baik 1, 2, 3 atau tiga-tiganya bukan anak polisi. Yang korban justru yang anak polisi, pacarnya Vina itu yang anak polisi," kata Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Jules Abraham Abast, Kamis 16 Mei 2024.
"Nama aslinya Muhammad Rizki Saparudiana, nah justru Eky ini korban yang meninggal sama Vina, pacarnya Vina. Bapaknya Eky yang korban meninggal ini, temennya Vina, temen deketnya Vina ini, ini yang anaknya bapaknya polisi, bukannya pelaku," sambung dia.
Jules mengungkapkan, hingga saat ini ayah Eki yang merupakan anggota polisi masih trauma usai pembunuhan tersebut.
"Kok jadi seolah kita nutupin, karena ininya polisi. Ya enggak ada lah. Bapaknya (Eki) itu masih trauma," pungkasnya.
Â
3. Polisi Akui 8 Pembunuh Vina Cirebon Sempat Ubah Keterangan soal 3 Tersangka Buron
Polisi mengakui bahwa delapan tersangka pembunuh Vina Cirebon mencabut Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan ingin merubah keterangan, terkait keterlibatan dari tiga tersangka yang saat ini masih buron.
"Ya benar mereka mencabut keterangannya semua," kata Direskrimum Polda Jabar Kombes Pol Surawan saat dihubungi, Jumat 17 Mei 2024.
Berawal dari pemeriksaan di Polresta Cirebon dimana kedelapan tersangka awalnya mengakui keterlibatan Andi (23), Dani (20), dan Pegi alias Perong (22) yang saat ini masih buron.
Namun setelah kasus ditarik ke Polda Jawa Barat, delapan tersangka Rivaldi Aditya Wardana (21), Eko Ramadhani (27), Hadi Saputra (23), Jaya (23), Eka Sandi (24), Sudirman (21), Supriyanto (20), dan Saka Tatal yang masih dibawah umur mencabut keterangan BAPnya.
"Jadi berbeda keterangan mereka pada saat mereka kita BAP di Polresta Cirebon, itu mereka masih kooperatif. Tapi pada saat dilakukan pemeriksaan ulang di Polda Jabar itu mereka mencabut semua keterangannya," ucap Surawan.
Surawan menduga ada intervensi antara mereka sehingga kedelapan tersangka mencabut keterangannya. Sebab proses pencabutan BAP dilakukan juga saat persidangan.
"Kalau intervensi itu kan di antara mereka ya bukan di kita. Kalau mereka kita tidak tahu apakah ada intervensi atau tidak, yang jelas mereka pada saat melakukan BAP di Polda Jabar maupun di persidangan itu, mereka mencabut semua keterangannya," kata dia.
Â
Advertisement
4. Buru 3 Buronan, Polda Jabar Periksa Ulang 8 Terpidana Pembunuh Vina Cirebon
Menurut Surawan, Polda Jawa Barat memastikan akan melakukan pemeriksaan ulang terhadap delapan terpidana kasus pembunuhan Vina Cirebon. Sebagai upaya penyidikan untuk memburu tiga buronan yang belum tertangkap.
"Ya ya pasti pasti, kita akan lakukan interogasi maupun pemeriksaan ulang ya," terang dia.
Diketahui kedelapan terpidana adalah Rivaldi Aditya Wardana (21), Eko Ramadhani (27), Hadi Saputra (23), Jaya (23), Eka Sandi (24), Sudirman (21), dan Supriyanto (20) yang divonis seumur hidup. Lalu ada Saka Tatal yang masih dibawah umur hanya mendapatkan vonis hukuman 8 tahun penjara 3 bulan penjara.
Selain kepada para terpidana, Surawan juga bakal kembali meminta keterangan dari pihak keluarga Vina dan Eki. Sebagai bekal untuk penyidik kembali memburu tiga buronan Andi (23), Dani(20), dan Pegi alias Perong (22)
"Oh pasti (diminta keterangan), keluarga korban tinggal kita minta informasi di sana, barangkali ada informasi-informasi dari pihak keluarga akan kita dalami," jelas Surawan.
Â
5. Bareskrim Polri Kirim Tim Bantu Cari 3 Buron
Bareskrim Polri telah mengirim tim asistensi untuk membantu Polda Jawa Barat dalam pencarian tiga buronan pelaku pembunuhan sepasang kekasih Vina dan Eki di Cirebon, Jawa Barat pada 2016 silam.
"Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri juga menurunkan team untuk membantu Polda Jawa Barat," ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro saat dikonfirmasi, Kamis 16 Mei 2024.
Namun demikian, Jenderal Bintang Satu Polri tersebut belum menjelaskan lebih detail terkait bantuan yang dikerahkan dari Bareskrim Polri ke Polda Jawa Barat.
Sebelumnya, turun gunungnya Mabes Mabes Polri dalam penanganan pembunuhan sepasang kekasih Vina dan Eki di Cirebon, sempat disampaikan Sekretaris Pribadi (Sekpri) Kapolri, Kombes Pol Ahrie Sonta.
"Tim sudah turun dari Mabes Polri dan Polda Jabar. Mohon doanya ya agar bisa terungkap," kata Ahrie Sonta dalam akun X @ahriesonta, Kamis 16 Mei 2024.
Selain menyatakan ikut turun tangan, Ahrie juga berharap adanya partisipasi masyarakat dalam menyampaikan informasi. Agar proses pencarian tiga buronan mendapat titik terang.
"Bila ada informasi bisa sharing ya," jelasnya.
Advertisement