Sukses

Kejagung Periksa 4 Pejabat ESDM Terkait Kasus Korupsi Komoditas Timah

Kejagung menyatakan, pemeriksaan rangka memperkuat pembuktian kasus dugaan korupsi komoditas tambang timah yang sejauh ini telah menjerat 21 tersangka dan tercatat merugikan perekonomian negara hingga Rp271 triliun.

Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa pihak Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 sampai dengan 2022.

Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana menyampaikan, pihaknya memeriksa Y selaku Cabang Dinas ESDM untuk Wilayah Bangka Tengah dan Bangka Selatan, R selaku Inspektur Tambang Dinas ESDM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, HK selaku Inspektur Tambang Dinas ESDM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, serta S selaku Inspektur Tambang Dinas ESDM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

"Adapun empat orang saksi diperiksa terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah IUP di PT Timah Tbk tahun 2015 sampai dengan 2022 atas nama Tersangka TN alias AN dkk," tutur Ketut dalam keterangannya, Minggu (19/5/2024).

Menurut dia, rangkaian pemeriksaan terhadap pegawai ESDM itu dilakukan pada Jumat, 17 Mei 2024. Hal itu dalam rangka memperkuat pembuktian kasus dugaan korupsi komoditas tambang yang sejauh ini telah menjerat 21 tersangka dan tercatat merugikan perekonomian negara hingga Rp 271 triliun.

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," jelas dia.

Sementara itu, Komisi Kejaksaan Republik Indonesia (KKRI) mendesak Kejagung untuk mengoptimalkan peran Badan Pemulihan Aset (BPA) dalam melacak dan menyita aset milik tersangka kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah Tbk. Langkah itu dinilai krusial demi memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan, dan kemampuan mengembalikan kerugian negara yang sangat besar.

Rapat koordinasi KKRI dan Kejagung sendiri merupakan tindak lanjut dari kunjungan lapangan tim Komisi Kejaksaan ke Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, yang menjadi lokasi utama pertambangan timah. Kunjungan itu melibatkan koordinasi pemerintah daerah setempat serta satuan kerja kejaksaan tinggi dan kejaksaan negeri.

2 dari 3 halaman

Kejagung Sita Sejumlah Aset

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita satu unit rumah mewah milik tersangka Tamron alias Aon (TN alias AN) selaku beneficial ownership CV VIP dan PT MCN, terkait kasus tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 sampai dengan 2022.

"Selasa 14 Mei 2024 sekitar pukul 18.00 WIB, Tim Pelacakan Aset pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung telah menemukan satu unit rumah dengan luas 805 meter persegi milik atas nama tersangka TN alias AN yang terletak di Crown Golf Utara Nomor 7 Summarecon Serpong, Banten," tutur Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Kamis (16/5/2024).

Menurut Ketut, properti satu unit rumah tersebut diperoleh berdasarkan jual beli pada 21 Juli 2018, yang kemudian tim melakukan penyitaan terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah Tbk tahun 2015 sampai dengan 2022.

"Selanjutnya, Tim Penyidik akan terus menggali fakta-fakta baru dari barang bukti tersebut guna membuat terang suatu tindak pidana yang tengah dilakukan penyidikan," kata Ketut.

 

 

3 dari 3 halaman

Daftar Para Tersangka

Adapun daftar para tersangka yang telah ditetapkan di kasus dugaan korupsi dalam tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022 adalah sebagai berikut:

  1. Toni Tamsil (TT), tersangka kasus perintangan penyidikan perkara
  2. Suwito Gunawan (SG) alias AW selaku Pengusaha Tambang di Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung
  3. MB Gunawan (MBG) selaku Pengusaha Tambang di Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung
  4. Tamron alias Aon (TN) selaku beneficial ownership CV VIP dan PT MCN
  5. Hasan Tjhie (HT) alias ASN selaku Direktur Utama CV VIP (perusahaan milik Tersangka TN alias AN)
  6. Kwang Yung alias Buyung (BY) selaku mantan Komisaris CV VIP
  7. Achmad Albani (AA) selaku Manajer Operasional tambang CV VIP
  8. Robert Indarto (RI) selaku Direktur Utama PT SBS
  9. Rosalina (RL) selaku General Manager PT TIN
  10. Suparta (SP) selaku Direktur Utama PT RBT
  11. Reza Andriansyah (RA) selaku Direktur Pengembangan Usaha PT RBT
  12. Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (MRPT) alias RZ selaku Direktur Utama PT Timah Tbk tahun 2016-2021
  13. Emil Ermindra (EE) alias EML selaku Direktur Keuangan PT Timah Tbk tahun 2017-2018
  14. Alwin Akbar (ALW) selaku Direktur Operasional tahun 2017, 2018, 2021 dan Direktur Pengembangan Usaha tahun 2019-2020 PT Timah Tbk
  15. Helena Lim (HLN) selaku manajer PT QSE
  16. Harvey Moeis (HM) selaku perpanjangan tangan dari PT RBT
  17. Hendry Lie (HL) selaku Beneficiary Owner PT TIM
  18. Fandy Lingga (FL) selaku Marketing PT TIN
  19. Suranto Wibowo (SW) selaku Kadis ESDM Provinsi Bangka Belitung 2015-Maret 2019
  20. BN selaku Plt Kadis ESDM Maret 2019
  21. Amir Syahbana (AS) selaku Kadis ESDM Provinsi Bangka Belitung.

Â