Sukses

KPK Sita Rumah Mewah SYL di Sulsel Diduga dari Hasil Memeras Anak Buahnya di Kementan

KPK menyebut rumah itu dibeli oleh anak buah SYL, Muhammad Hatta yang merupakan Dirjen Alat dan Mesin Pertanian Kementan.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menyita rumah mewah mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) di Jalan Jalur Dua, Kelurahan Bumi Harapan Kecamatan Bacukiki Barat Pare-pare, Provinsi Sulawesi Selatan. Rumah tersebut diduga merupakan hasil pemerasan SYL ke anak buahnya di Kementrian Pertanian (Kementan).

Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan penyitaan rumah mewah itu dilakukan pada Minggu (19/5/2024).

Ali menyebut rumah itu dibeli oleh anak buahnya, Muhammad Hatta yang merupakan Dirjen Alat dan Mesin Pertanian Kementan.

"Rumah tersebut diduga memiliki hubungan dengan dugaan TPPU dari tersangka SYL yang mana MH sebagai salah satu orang kepercayaan dari tersangka tersebut melakukan pembelian aset dari hasi pengumpulan sejumlah uang dari para pejabat di Kementan RI," kata Ali dalam keterangannya, Senin (20/5/2024).

Ali mengatakan, kalau rumah mewah itu sempat disamarkan oleh SYL melalui orang terdekat anak buahnya. "Aset ini kemudian diduga disamarkan dengan ditempati orang terdekat dari MH," ungkap Ali.

KPK pun akan meminta klarifikasi dari SYL dan juga pihak terkait perihal rumah mewah tersebut.

Sebelum ini, KPK juga telah melakukan berbagai macam penyitaan harta yang dimiliki oleh eks Mentan itu. Mulai dari aset rumah hingga minibus mewah yang diduga ada sangkut pautnya dengan TPPU SYL.

SYL juga telah ditetapkan sebagai tersangka TPPU lantaran diduga menikmati hasil uang haram yang didapat SYL dari 'malak' ke bawahannya di Kementerian Pertanian (Kementan).

"Ya sangat sangat dimungkinkan ketika terpenuhi unsur kesengajaan. Turut menikmati dari hasil kejahatan yang itu nanti terbukti terlebih dahulu kejahatan korupsinya," ungkap Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (2/5).

2 dari 3 halaman

Dijerat TPPU

Ali menjelaskan apabila seorang penyelenggara negara, dalam hal ini adalah SYL menerima suap atau gratifikasi bahkan pemerasan jabatan. Sementara hasilnya menjadi nilai yang dapat dinikmati.

Alhasil semua orang yang terlibat baik diri sendiri bisa disangkakan dengan TPPU.

"Kalau TPPU ini ada uang hasil kejahatan dan kemudian berubah menjadi nilai ekonomis, baik itu misalnya dibelikan rumah. Rumah itu kemudian diserahkan kepada baik keluarga inti atau siapapun ada kesengajaan dan dia tahu rumah ini itu diperoleh dari kasus kejahatan bisa dihukum? Bisa," tegas Ali.

"Karena penyelenggara negara itu kan penghasilannya bisa terukur setiap waktu setiap bulan misalnya berapa sehingga ketika perolehan sebuah rumah apakah dia pas dengan profilnya, itu kan bisa diukur," lanjut Ali.

3 dari 3 halaman

KPK Sita Rumah Mewah SYL di Makassar Senilai Rp 4,5 Miliar

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita satu unit rumah milik mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) di Makassar. 

Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan penyitaan tersebut telah dilakukan penyidik pada Rabu (15/5/2024). Diduga rumah itu berkaitan dengan dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) SYL.

"Tim Penyidik, kemarin (telah selesai melakukan penyitaan aset yang diduga milik tersangka SYL berupa 1 unit rumah yang berada wilayah Kelurahan Pandang, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar," kata Ali Fikri saat dikonfirmasi, Kamis, (16/5/2024)

"Diperkirakan nilai dari rumah tersebut sekitar Rp 4,5 miliar," sambung dia.

Ali menyebut asal muasal rumah itu bersumber dari dana yang dikumpulkan oleh Eks Dirjen Alat dan Mesin Pertanian Kementan, Muhammad Hatta yang tengah berperkara atas kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi bersama SYL dan Sekjen Kementan, Kasdi Subagyono.

Untuk selanjutnya Tim Aset Tracing dari Direktorat Pelacakan Aset Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi KPK masih menelusuri kembali aset yang dimiliki oleh politikus asal NasDem itu.

"Diharapkan sitaan ini dapat menjadi asset recovery dalam putusan pengadilan nantinya," ujar Ali.

SYL didakwa telah memeras anak buahnya sebesar Rp 44,5 miliar selama periode 2020-2023 dan menerima suap sebanyak Rp 40 miliar perihal gratifikasi jabatan.

SYL disebut bersama-sama dengan Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan Muhammad Hatta, melakukan tindak pidana tersebut.

 

Reporter: Rahmat Baihaqi/Merdeka