Liputan6.com, Jakarta - Badan Legislasi (Baleg) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI akan merevisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia atau UU Polri.
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco menyatakan, wacana revisi UU Polri telah ada sejak beberapa tahun lalu, namun sempat terhenti lantaran ada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
"Situasi dan kondisi kemarin juga karena mau pemilu, ini kita tunda. Nah sekarang itu supaya juga sama di antara penegak hukum ini, kita kemudian juga melakukan revisi," kata Dasco di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (20/5/2024).
Advertisement
Menurut Dasco, agar ada kesamaan usia pensiun antara penegak hukum yakni Kejaksaan dan Polri, maka revisi UU Polri dibutuhkan. Sebab, UU Kejaksaan sudah lebih dahulu direvisi terkait batas usia pensiun.
"DPR itu pada dua tahun lalu itu sudah melakukan revisi UU Kejaksaan, dan itu juga terkait dengan usia pensiun dan usia jabatan fungsional.Nah oleh karena itu, waktu itu juga sudah ada permintaan untuk melakukan revisi UU Polri dan TNI agar dapat sama dengan UU Kejaksaan tentang masa pensiun dan juga untuk masa berakhirnya jabatan fungsional," pungkasnya.
Sebelumnya, anggota Baleg DPR RI Guspardi Gaus membenarkan soal adanya rencana revisi UU Polri.
"Memang secara formal memang belum pernah ada pembahasan tentang hal ini. Cuma bapak bincang-bincang di Baleg itu, terutama dengan pimpinan, kita akan melakukan pembahasan terhadap RUU tentang Kepolisian," kata Guspardi pada wartawan, Sabtu (18/5/2024).
Â
Atur Usia Pensiun Polri Jadi 65 Tahun
Guspardi menyatakan, salah satu poin yang akan diubah adalah terkait batas usia pensiun. Nantinya pejabat fungsional di Korps Bhayangkara usia pensiunnya menjadi 65 tahun.
"Substansinya ada dua, pertama memperpanjang masa pensiun. Kedua adalah manakala ada kepolisian yang dia pindah dalam jabatan fungsional, di mana-mana kan di K/L, ASN kalau pangkatnya sudah 4A ke atas itu pensiunnya kan bisa diperpanjang kalau dia fungsional atau edukasi menjadi 65 tahun. Kalau dia eselon 1 tidak fungsional pensiunnya 60 tahun," kata Guspardi.
Saat ini, lanjutnya, tim ahli Baleg DPR RI tengah melakukan kajian atas perubahan UU Polri. menurutnya perubahan UU tersebut didasari atas dua hal.
"Pertama putusan MK. Kedua dalam rangka untuk menyesuaikan terhadap UU yang baru saja disahkan oleh DPR yang kewenangan itu adanya di Komisi II tentang ASN. Jadi kenapa Baleg melakukan hal itu dikarenakan oleh dua hal tersebut," pungkasnya.
Advertisement
UU Polri Sudah Berusia 22 Tahun, Perlu Direvisi
Sementara itu, Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) Edi Hasibuan menyambut baik wacana revisi terhadap UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri demi kebaikan institusi tersebut.
"UU Polri saat ini sudah berusia 22 tahun. Tentunya sudah perlu ada revisi untuk mengikuti perkembangan, demi Polri semakin baik," kata Edi seperti dilansir Antara.
Dia mengatakan salah satu poin yang perlu direvisi undang-udang itu adalah perubahan batas usia pensiun anggota Polri.
Mantan anggota Komisi Kepolisian Indonesia (Kompolnas) ini mengatakan saat ini usia pensiun anggota Polri adalah 58 tahun.
Dia mengatakan anggota Polri yang memiliki keahlian khusus perlu ada pembahasan kenaikan usia pensiun.
Â
Atur Perpanjangan Masa Pensiun Jenderal Bintang 4
Dosen Pascasarjana Universitas Bhayangkara Jakarta ini mengatakan wacana agar usia polisi menjadi 60 tahun dan yang memiliki keahlian khusus menjadi 65 tahun merupakan usulan bagus untuk dibahas.
Edi Hasibuan juga siap memberikan masukan dan kajian akademik jika diperlukan.
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI telah menggulirkan rencana revisi UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri.
Selain usai pensiun anggota Polri, revisi UU Polri juga mengatur perpanjangan usia pensiun bagi perwira tinggi bintang empat oleh presiden setelah mendapatkan pertimbangan dari DPR RI.
Advertisement