Sukses

KPK Periksa Pegawai Ombudsman dan Dirut Wahana Adyawarna, Usut TPPU Hasbi Hasan

KPK telah menetapkan Sekretaris nonaktif MA Hasbi Hasan dan Windy Yunita Bastari alias Windy Idol sebagai tersangka kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Hasbi Hasan sendiri dalam kasus suap penanganan perkara di MA telah divonis hukuman 6 tahun penjara.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa pihak Ombudsman dan PT Wahana Adyawarna terkait kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan tersangka Sekretaris nonaktif Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan (HH) dan kawan-kawan.

“Hari ini, 20 Mei 2024 bertempat di gedung Merah Putih KPK, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi,” tutur Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (20/5/2024).

Ali merinci dua saksi yang diperiksa adalah Tumpal Simanjuntak selaku pegawai Ombudsman RI dan Menas Erwin Djohansyah selaku Direktur Utama (Dirut) PT Wahana Adyawarna.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan dan Windy Yunita Bastari alias Windy Idol sebagai tersangka kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Penetapan tersangka tersebut berdasarkan penyidik KPK yang melakukan pengembangan terhadap kasus korupsi suap kepengurusan perkara di MA yang saat ini masih bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Jakarta Pusat.

Diketahui, nama Windy juga sempat disebut Jaksa KPK dalam dakwaan Hasbi. Dimana Hasbi mendapatkan fasilitas pelesiran ke daerah Bali menggunakan helikopter senilai Rp 7.500.000 yang diterima dari Windy.

"Oleh karena itu, sejak Januari yang lalu, KPK juga telah mengembangkan perkara ini ke pasal-pasal tindak pidana pencucian uang," ujar Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Selasa, (5/3/2024).

Ali mengatakan, setiap perkara korupsi yang disidik KPK akan selalu dikembangkan ke perkara lain, di antaranya pencucian uang.

"Sebagaimana yang sudah sering kami sampaikan bahwa setiap proses penyidikan perkara yang dilakukan oleh KPK pasti dapat mengembangkan pada potensi untuk dapat ditambahkan," katanya.

"Kami juga ingin menyiapkan pasal-pasal dari perundang-undangan lain dalam konteks perkara yang menjadi kewenangan KPK, tentu TPPU," Ali menambahkan.

 

2 dari 3 halaman

Hasbi Hasan Divonis 6 Tahun Penjara Terkait Suap

Sekretaris nonaktif Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan sebelumnya juga telah divonis hukuman pidana selama 6 tahun penjara atas kasus korupsi penanganan perkara kepailitan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana.

Vonis tersebut dibacakan langsung oleh Ketua Majelis Hakim Toni Irfan di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, Rabu (3/4/2024).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 6 tahun," kata Toni Irfan dalam amar putusannya.

Hakim berkeyakinan Hasbi Hasan tebukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi suap secara bersama-sama terkait penanganan perkara kepailitan KSP Intidana, Heryanto Tanaka sebesar Rp1 miliar yang tengah bergulir di tingkat kasasi MA. Hasbi menerima uang tersebut atas permintaan dari seorang pengusaha Dadan Tri Yudianto.

Selain itu, Sekretaris MA tersebut turut dijatuhkan pidana tambahan untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp3,8 miliar selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.

Jika dalam jangka waktu tersebut Hasbi tidak membayar uang pengganti, maka harta bendanya akan disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

Dalam hal Hasbi Hasan terpidana dan tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka Hasbi akan dipidana penjara selama satu tahun.

 

3 dari 3 halaman

Vonis Hasbi Hasan Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa

Putusan tersebut terbilang lebih rendah dibanding tuntutan jaksa KPK yang menuntut 13 tahun dan 8 bulan pidana penjara serta denda sebesar Rp1 miliar subsider pidana kurungan pengganti selama enam bulan.

Selain itu, Hasbi turut dijatuhkan pidana tambahan untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp3,88 miliar selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh hukum tetap.

Ketua Majelis Hakim, Toni Irfan, menyebut dalam pertimbangan yang memberatkan, salah satunya perbuatan Hasbi Hasan telah mencoreng nama institusi Mahkamah Agung.

"Perbuatan terdakwa merusak kepercayaan masyarakat terhadap MA RI. Terdakwa sebagai orang yang menghendaki keuntungan dari tindak pidana," ujar Toni.

Selain itu, tindakan Hasbi Hasan juga dianggap tidak mendukung program pemerintah yang tengah gencarnya memberantas kasus korupsi.

Sementara itu, dalam pertimbangan meringankan, Sekretaris MA itu belum pernah dijatuhi hukuman apa pun. Dia juga memiliki tanggungan keluarga. 

"Terdakwa bersikap sopan di persidangan," kata Ketua Hakim.

 

Video Terkini