Sukses

KPK Periksa Pihak Swasta Terkait Kasus Korupsi Investasi Fiktif Taspen

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap saksi untuk mengusut kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan investasi fiktif di PT Taspen (Persero).

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan investasi fiktif di PT Taspen (Persero). Salah satunya dengan melakukan pemeriksaan dari pihak swasta.

"Hari ini 20 Mei 2024 bertempat di Gedung Merah Putih KPK, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi," tutur Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (20/5/2024).

Menurut Ali, saksi yang diperiksa dari pihak swasta ini adalah seorang Direktur Utama perusahaan Sekuritas.

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan pemeriksaan terhadap Direktur Utama nonaktif PT Taspen (Persero), Antonius Kosasih, terkait kasus dugaan korupsi berkedok investasi.

Kosasih diperiksa di gedung Merah Putih KPK pada Selasa (7/5/2024). Pemeriksaan itu berlangsung selama kurang lebih sembilan setengah jam sejak pukul 11.00 WIB.

Dalam hasil pemeriksaan itu terungkap, Antonius Kosasih menilep hasil dana investasi sebesar Rp1 triliun.

"Saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain kebijakan saksi selaku Direktur Investasi merangkap Ketua Komite Investasi dalam merekomendasikan penempatan dana PT Taspen (Persero) sebesar Rp1 triliun," kata Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (8/5/2024).

Namun demikian, Ali belum dapat konstruksi pengumpulan dana yang telah dikorupsi oleh Kosasih.

 

2 dari 3 halaman

Ditetapkan Tersangka

Selain itu, KPK juga telah menetapkan Kosasih sebagai tersangka kasus korupsi PT Taspen.

"Tadi juga salah satu ininya dipanggil (Kosasih), tersangkanya, seperti itu," ujar Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (7/5/2024).

Hanya saja, Asep enggan untuk membeberkan isi materi pemeriksaan Kosasih yang menyebabkan dirinya jadi tersangka korupsi. Sebab hal tersebut menjadi salah satu materi penyidik.

"Kalau materinya, mohon maaf, nanti ditunggu saja saatnya nanti di persidangan yang sudah terbuka untuk umum," kata Asep.

 

3 dari 3 halaman

Infografis OTT KPK Era Firli Bahuri