Liputan6.com, Jakarta - Penyelundupan ribuan ekor benih lobster via kargo, digagalkan Polres Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang. Wakapolres Bandara Soetta, AKBP Ronald FC Sipayung mengatakan, hal itu bermula saat penyidik mengetahui gerak-gerik mencurigakan dari dua pria yang kemudian berjalan menuju area kargo Bandara Soekarno Hatta.
"Pada 19 Mei 2024, sekitar pukul 16.30 WIB, di pelataran parkir salah satu toko kawasan exit tol menuju Bandara Soetta, diterima penyidik Satreskrim tentang upaya pengiriman benih lobster lewat kargo," ungkap Wakapolres, Selasa (21/5/2024).
Baca Juga
Selanjutnya, Satreskrim lakukan penyelidikan dan menemukan adanya empat koper hitam dibawa dalam kendaraan roda empat oleh dua orang pria. Setelah dibuka, dalam koper tersebut ditemukan benih lobster.
Advertisement
Selanjutnya kedua pria dan barang bukti diamankan ke Polres Bandara Soetta untuk menyelidikan lebih lanjut. Setelah dihitung, ada sebanyak 99.250 ekor benih lobster hendak diselundupkan menuju Vietnam.
"Sebanyak 99.250 benih lobster diamankan, yang mana akan dikirimkan menuju Vietnam," ujarnya.
Titipan
Ribuan benih lobster tersebut merupakan titipan seseorang, kepada dua orang tersangka dengan inisial S (35) dan M (42) untuk segera dikirimkan menuju Vietnam dengan upah Rp21 juta.
"Dua tersangka punya tugas yang berbeda, untuk S bertugas membeli mengemas benih lobster dari daerah di Jawa Barat dan tersangka M (42) bertugas membawa dan mengemudikan kendaraan roda empat yang berisikan benih lobster. Mereka berdua diimingi upah Rp21 juta bila benih tiba di Vietnam," ujarnya.
Advertisement
Kerugian Negara
Dari tangkapan ini, petugas berhasil menyelamatkan kerugian negara dengan nilai ekonomi Rp4,9 miliar.
"Kita berhasil selamatkan kerugian negara dengan nilai ekonomi Rp4,9 miliar. Dan sebagai tindak lanjut benih lobster ini kita lepaskan di perairan wilayah Banten. Sementara, ada 100 ekor yang kita amankan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut," ungkapnya.
Dalam kasus ini dua orang tersangka dikenakan Tindak Pidana Perikanan dan/atau Tindak Pidana Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 92 Jo Pasal 26 ayat (1) UU RI No. 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi UndangUndang dan/atau Pasal 88 UU RI No. 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan dan/atau Pasal 87 Jo Pasal 34 UU RI No. 21 tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan, dengan ancaman 3 hingga 6 tahun penjara dan atau denda Rp3 miliar.
Â