Sukses

Anak Buah Sebut Syahrul Yasin Limpo Pernah Titip Pesan Perbaiki Tata Kelola Perkebunan

Jaksa meminta Andi menjelaskan bagaimana dirinya dapat mengenal keluarga SYL. Selain dari orang terdekat, dia mengaku juga pernah diperkenalkan langsung oleh pimpinannya itu.

Liputan6.com, Jakarta - Dirjen Perkebunan Kementan, Andi Nur Alamsyah mengaku sempat menerima pesan dari mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL). Hal itu disampaikannya saat menjadi saksi di persidangan kasus korupsi di lingkungan Kementan.

Awalnya, jaksa meminta Andi menjelaskan bagaimana dirinya dapat mengenal keluarga SYL. Selain dari orang terdekat, dia mengaku juga pernah diperkenalkan langsung oleh pimpinannya itu.

“Setelah saya dilantik, saya diundang makan di Sarinah," tutur Andi dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin (20/5/2024).

Menurut Andi, saat itu SYL menitipkan pesan kepadanya agar dapat mengelola logistik perkebunan dengan baik. 

"Beliau menitip pesan bahwa bagaimana perkebunan ke depan dibangun. Terkait dengan perkebunan mau maju, beliau mengatakan logistik perkebunan harus dikelola dengan baik. Kedua adalah bagaimana memperbaiki tata kelola perkebunan nasional," jelas dia.

Saat itulah SYL sempat memperkenalkan Andi ke keluarganya, khususnya Indira Chund Thita Syahrul yang merupakan anak perempuan pimpinannya itu.

"Pertanyaan saya bukan itu tadi. Momen Pak Menteri menyampaikan bahwa ini keluarga saya?,” tanya jaksa.

“Sebatas itu memperkenalkan bahwa itu putri saya,” kata Andi. 

Dalam perkara ini, SYL menjabat sebagai Mentan ada 23 Oktober 2019, menempatkan beberapa orang kepercayaannya untuk menduduki jabatan strategis di Kementan. Di antaranya Muhammad Hatta dan Imam Mujahidin Fahmid. Turut terlibat juga yakni Kasdi Subagyono.

Orang-orang tersebut terlibat dalam pungutan liar para pejabat Eselon 1 yang juga disanggupi.

"Terdakwa juga menyampaikan adanya jatah 20% dari anggaran di masing-masing sekretariat Direktorat dan badan pada Kementerian Pertanian RI yang harus diberikan kepada terdakwa," ujar Jaksa.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Pungli Dikomandoi Kasdi dan Hatta

 

Pungutan uang tersebut pun diketuai oleh Kasdi dan Hatta juga dibantu oleh beberapa pihak dari Direktorat sekretariat dan badan pada Kementan RI.

Atas perbuatannya, ia pun didakwa dengan melakukan pemerasan terhadap anak buahnya sebesar Rp44,5 miliar selama periode 2020-2023 dan menerima suap sebanyak Rp40 miliar perihal gratifikasi jabatan.

"Terdakwa selaku Menteri Pertanian RI periode tahun 2019 sampai 2023 meminta, menerima atau memotong pembayaran kepada pegawai atau penyelenggara negara yang lain atau kepada kas umum, yaitu dari anggaran Sekretariat, Direktorat, dan Badan pada Kementerian RI sejumlah total Rp44.546.079.044," tutur Jaksa 

Dalam perkara pemerasan ini, SYL disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf f jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini