Liputan6.com, Jakarta - Kuasa hukum Syahrul Yasin Limpo (SYL), Djamaluddin Koedoeboen meyakini pemerasan yang terjadi di Kementerian Pertanian sebenarnya dilakukan oleh Aide de Camp (ADC), Panji Harjanto. Sebab menurut dia Panji merupakan salah satu yang selalu memeras ASN di Kementan dengan berkedok kebutuhan pribadi SYL.
Dalam proses persidangan nama Panji kerap kali disebut-sebut sebagai pihak yang selalu meminta-minta ke anak buah SYL.
Baca Juga
"Iya kalau itu secara fakta dan ada buktinya di persidangan sebelumnya bahwa yang bersangkutan telah mereimburse dan meminta sesuatu yang sebenarnya itu tidak diperintahkan oleh Pak SYL," kata Djamaluddin di PN Tipikor Jakarta Pusat, Senin, (20/5/2024).
Advertisement
Menurut Djamaluddin, sudah banyak barang yang didapat oleh Panji dengan meminta reimburse ke Kementan. Diperkirakan sudah mencapai miliaran rupiah.
"Ada beberapa, pembelian koper, baju, handphone, kemudian ada senjata juga yang dihibahkan tapi dia direimburse. Ada lah beberapa yang lain," ujar dia.
Namun demikian, Djamaluddin mengaku hal tersebut masih perlu dibuktikan lebih lanjut dalam proses persidangan.
Dalam perkara ini, SYL didakwa telah melakukan pemerasan terhadap anak buahnya sebesar Rp 44,5 miliar selama periode 2020-2023 dan menerima suap sebanyak Rp 40 miliar perihal gratifikasi jabatan.
SYL disebut bersama-sama dengan Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan Muhammad Hatta, melakukan tindak pidana tersebut.
Diminta SYL Beli Mikrofon Rp25 Juta, Dirjen Perkebunan Kementan: Bilangnya Pinjam Dek
Dirjen Perkebunan Kementerian Pertanian (Kementan), Andi Nur Alamsyah dihadirkan sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementan dengan terdakwa mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Dalam kesaksiannya, Andi mengaku pernah diminta SYL membelikan mikrofon seharga Rp25 juta dengan bahasa ‘pinjam dek’.
Awalnya, jaksa bertanya ada tidaknya permintaan lain dari SYL atau keluarga yang dipenuhi oleh Andi. Dia pun menyatakan seluruhnya telah disampaikan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
“Karena saksi menyebut BAP, di sini saksi menyebut ada permintaan mic. Ingat saksi?,” tanya jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (20/5/2024).
“Itu melalui chat. Pak Menteri menyampaikan kepada saya bahwa harganya sekitar Rp25 juta, dan kita belikan, dan kita sampaikan ke Wican (rumah dinas SYL di Widya Chandra),” jawab Andi.
“Itu waktu itu ada permintaan langsung dari Pak Menteri melalui chat?,” sahut jaksa.
“Iya chat. Dan posisinya Pak Menteri menyampaikan ‘pinjam dek’,” ujar Andi.
“Sampai saat ini uangnya sudah dibayarkan?,” tanya jaksa lagi.
“Belum,” jawabnya.
Menurut Andi, spesifikasi dan bentuk mikrofon yang dibelinya sesuai dengan permintaan Syahrul Yasin Limpo, sebagaimana isi pesan singkat yang disertai foto produk.
“Saksi menyebut ‘baik Bapak Menteri’, ‘siap Bapak Menteri’, iya? Ini kan ada langsung gambarnya nih. itu saksi yang mencarikan atau sudah langsung dimintanya memang sudah seperti itu?,” tanya jaksa.
“Dari beliaunya,” jawab Andi.
Dalam prosesnya, mikrofon tersebut dibeli oleh Kepala Biro Umum, Ditjen Pertanian dan Perkebunan Kementan, Sukim Supardi, yang kemudian diserahkan ke kediaman Widya Chandra.
“Sepengetahuan saksi, Pak Sukim mengantarkan ke Wican itu diterima siapa?,” tanya jaksa.
“Sopir kalau tidak salah,” jawabnya.
“Siapa namanya?,” sahut jaksa.
“Pak Heri kalau tidak salah,” kata pejabat Kementan ini.
Advertisement
SYL Palak Anak Buah untuk Servis Mercy
Andi Nur Alamsyah dalam kesaksiannya juga mengatakan bahwa Syahrul Yasin Limpo (SYL) sering sekali memaksa anak buahnya urunan untuk memenuhi kebutuhan pribadinya. Salah satunya adalah untuk biaya service mobil Mercy milik SYL senilai Rp19 juta.
Andi mengaku di Ditjen Perkebunan sendiri sudah dimintai dana total Rp317 juta. Hal ini dikatakan Andi saat menjadi saksi di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, Senin, (20/5/2024).
Kementan Awalnya, Jaksa meminta Andi menyebut berapa total dana urunan yang sudah dikeluarkan untuk memenuhi kebutuhan pribadi SYL.
"Kalau untuk kegiatan-kegiatan yang tidak berkaitan dengan kedinasan yang saksi penuhi ada beberapa?," tanya Jaksa di ruang sidang PN Tipikor Jakarta Pusat.
"Sekitar Rp 317 juta selama saya menjabat dari Dirjen Perkebunan, ada tiga perjalan keluarga Pak Menteri dari Makassar tanggal 17 Desember 2022, itu permintaan dari Pak Panji ke travel sebesar Rp 36 juta. Lalu tanggal 31 Januari 2023 ada kekurangan yang saya sampaikan tadi karena kita tidak mampu membayarkan proses umrah. 31 Januari kami sharing kekurangan perjalanan dinas ke luar negri yang umroh itu Rp 159 juta kami serahkan ke biro umum pengadaan sekjen," kata Andi.
Reporter: Rahmat Baihaqi/Merdeka