Sukses

Kemenag Nilai Warga Kooperatif Lakukan Pendataan Lahan Terdampak Pembangunan UIII

Kemenag mengklaim, banyak juga masyarakat yang sudah menanyakan kapan harus mengosongkan lahannya. Padahal, pihaknya belum menentukan jadwal pengosongan lahan.

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Agama melalui Tim Terpadu Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan (PDSK) melanjutkan penilaian terhadap 236 lahan yang terdampak Pembangunan Universitas Islam Internasional Indonesia (UIII) di Depok, Jawa Barat. Penilaian dilakukan untuk mencatat semua hak kepemilikan warga untuk dilakukan santunan ganti untung.

“Minggu (19 Mei 2024) menjadi hari kedua, sejak penilaian digelar Sabtu 18 Mei 2024. Penilaian dijadwalkan rampung dalam dua hari ke depan,” kata Tim Hukum Kementerian Agama, Dendy Finsa melalui keterangan pers diterima, Senin (20/5/2024).

Dendy menjelaskan, Tim Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) sebagai bagian dari Tim Terpadu PDSK turun ke lapangan didampingi unsur TNI-Polri, Satpol PP, Kecamatan, Kelurahan yang menyisir lahan-lahan yang telah terdaftar sebelumnya, dan telah dikeluarkan surat keputusan atau SK untuk dilakukan penilaian.

“Komunikasi antara warga dengan Tim KJPP secara umum berlanngsung baik, hal tesebut dapat dilihat dari antusiasme para warga di lapangan yang telah menyiapkan dokumen-dokumen yang dibutuhkan dan menyertai KJPP menunjukkan aset yang ada di atas lahan terkait,” jelas Dendy.

"Alhamdulillah, secara umum dilihat dari ketika penilaian, masyarakat antusias kooperatif dan sangat membantu tim penilai yang turun ke lapangan," imbuh Dendy.

Dendy mengklaim, banyak juga masyarakat yang sudah menanyakan kapan harus mengosongkan lahannya. Padahal, pihaknya belum menentukan jadwal pengosongan lahan. Dia lantas berkesimpulan, masyarakat kooperatif dengan apa yang dilakukan pihaknya.

“Sebagai perwakilan dari Kemenag, kami berkomunikasi aktif memberikan arahan kepada warga untuk tidak melewatkan satu aset pun untuk dinilai oleh KJPP. Mereka bercerita kapan mereka ada di sini, apa saja yang mereka usahakan di lahan tersebut, apa yang mereka miliki, mulai dari bangunan hingga tanaman, termasuk pohon buah hingga pohon-pohon kayu, di mana itu pun juga diterima untuk dinilai KJPP,” tutur Dendy.

 

2 dari 2 halaman

Batas Akhir Pendaftaran

Dendy mendorong, kepada warga yang belum mendaftar agar bisa segera mendaftar agar seluruh warga yang nantinya terdampak pengosongan lahan seluruhnya mendapatkan santunan ganti untung. Diketahui batas pendaftaran adalah 10 Juni 2024.

"Bagi yang belum mendaftar, kami imbau untuk segera mendaftar, dan yang sudah mendaftar, kami imbau untuk tetap kooperatif, kami dampingi secara baik dan demi kebaikan mereka. Kami minta apa yang ada di lahannya dilaporkan saja kepada tim penilai dari KJPP,” Dendy menandasi.

Video Terkini