Liputan6.com, Jakarta - Sekretaris Kepala Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM Pertanian (PPSDMP) Kementerian Pertanian (Kementan), Siti Munifah menjadi saksi dalam persidangan kasus dugaan korupsi dengan terdakwa mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Dalam kesempatan itu, dia sempat mengakui adanya kesuksesan di era kepemimpinan SYL, yakni terciptanya 60 ribu petani muda sukses. Awalnya, kuasa hukum SYL meminta Siti mempertegas apa sebenarnya tugas dan fungsi dirinya sebagai Sekretaris Kepala Badan PPSDMP Kementan.
Baca Juga
“Tugas dari Sekertaris Badan adalah mengelola atau membuat pelaksanaan perencanaan anggaran, kemudian juga untuk pengelolaan keuangan, kemudian evaluasi, kemudian pengelolaan kepegawaian dan organiasai dan kehumasan,” tutur Siti di hadapan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (20/5/2024).
Advertisement
Siti menyebut Kementan pernah melakukan pelatihan pertanian untuk anak milenial di seluruh wilayah Indonesia. Kuasa hukum lantas meminta apa yang dimaksud dengan program tersebut.
“Bahwa salah satu pusat di BPPSDMP ada pusat pelatihan pertanian. Kemudian program kami salah satunya regenerasi petani sehingga ada pelatihan-pelatihan memang yang dikhususkan untuk anak muda supaya tertarik di bidang pertanian,” jelas dia.
“Terus hasilnya bagaimana?,” tanya kuasa hukum SYL.
“Hasilnya banyak, anak-anak muda yang sekarang berhasil dan sukses untuk menjadi petani. Petani yang orientasi bisnis bukan konvensional seperti orang tuanya,” jawab dia.
“Jumlahnya berapa banyak?” tanya kuasa hukum lagi.
“Kalau saat ini jumlah petani muda sudah sampai 60 ribu yang sudah sukses,” sahut Siti.
“60 ribu itu saudara saksi sampai saat ini masih membina membimbing mereka?,” timpal jaksa.
“Masih terus, karena satu orang yang sukses diminta resonansinya untuk membina timnya yang lain,” ulas Siti.
Diduga Ada Pihak Catut Nama SYL untuk Keuntungan Pribadi
Sejumlah saksi dihadirkan dalam sidang kasus korupsi dengan terdakwa mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) dan membeberkan berbagai permintaan yang disebut berasal darinya. Kuasa hukum pun menyatakan adanya dugaan pihak tidak bertanggung jawab sengaja mencatut nama SYL untuk keuntungan pribadi.
“Ya kan prosesnya masih berjalan. Kita belum melakukan verfikasi dan kroscek lebih tajam lagi, lebih dalam, terkait dengan permintaan-permintaan para saksi, sehingga nanti kita lihat sebentar lah seperti apa keterangan-keterangan yang nanti akan mengemuka ketika kami juga memberikan pertanyaan-pertanyaan kepada saksi,” tutur Kuasa Hukum SYL, Djamaludin Koedoeboen di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (20/5/2024).
Menurut Djamaludin, sejumlah permintaan yang disebut para saksi berasal dari SYL namun disampaikan melalui anak buahnya, itu perlu didalami lebih jauh. Pasalnya, dia yakin hal tersebut bukanlah order secara pribadi dari kliennya.
"Kami yakin itu nggak dari beliau, yakin kami. Makanya nanti sebentar kami akan pertajam menanyakan lagi lebih detail apakah permintaan-permintaan itu memang langsung dari Pak SYL atau kah pernah Pak SYL membicarakan atau mereka pernah melaporkan kepada Pak SyL atau tidak,” jelas dia.
Sama halnya honor Rp 10 juta yang secara rutin disebut dibayarkan Kementan kepada kakak SYL, yakni Tenri Olle Yasin Limpo. Djamaludin akan memperdalam pernyataan yang disampaikan saksi Sekretaris Badan Karantina, Wisnu Haryana itu.
“Itu juga yang akan kita tanyakan, apakah honor itu memang karena beliau adalah tenaga honorer atau melakukan aktivitas di Kementan, apakah tidak, ya itu juga yang belum jelas. Itu kan baru dari teman-teman JPU saja, sementara dari PH kan sama jadi juga belum. Jadi nanti kita lihat saja terkait penajamannya, apakah memang mereka tetap berdalil seperti itu, apakah ada pergeseran jawaban,” ungkapnya.
Dia pun meyakini ada pihak-pihak yang sengaja mencatut atau mengatasnamakan SYL dalam setiap permintaan kepada para saksi sebagaimana pengakuan yang diutarakan di persidangan.
“Kami menduga demikian. Karena itu secara fakta dan ada buktinya di persidangan sebelumnya bahwa yang bersangkutan telah mereimburse dan meminta sesuatu yang sebenarnya itu tidak diperintahkan oleh Pak SYL,” kata dia.
Advertisement