Sukses

Kisruh Penutupan Jalan ke Pasar Jambu Dua Bogor, Ini Kata Pengelola Mal

Satpol PP Kota Bogor mengakui bahwa akses jalan menuju Pasar Tradisional Jambu Dua yang ditutup merupakan lahan milik PT GAW, pengelola Plaza Jambu Dua. Namun Pemkot Bogor mengklaim bahwa site plan 2019 yang berlaku sampai saat ini, menyatakan lokasi tersebut masih difungsikan sebagai jalan.

Liputan6.com, Bogor - Akses menuju pasar tradisional Jambu Dua Bogor, Jawa Barat dibuka petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) setelah sebelumnya ditutup oleh pengelola Plaza Jambu Dua, Senin (20/5/2024).

Dibukanya pagar penutup jalan tersebut setelah dilakukan mediasi antara Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor dengan PT Grahaagung Wibawa, selaku pengelola Plaza Jambu Dua.

Kepala Satpol PP Kota Bogor, Agustiansyah mengatakan, penutupan jalan secara sepihak oleh PT GAW diklaim telah mengganggu kepentingan umum.

Apalagi, berdasarkan site plan yang berlaku sampai saat ini, lokasi tersebut masih difungsikan sebagai jalan.

"Memang pihak pengelola sedang mengajukan permohonan pembuatan site plan baru. Tapi sampai saat ini masih belum diproses, jadi tidak ada hak dari PT GAW untuk menutup jalan," kata dia.

Meski demikian, Agustiansyah mengakui bahwa lahan yang digunakan jalan menuju Pasar Jambu Dua milik pengelola Mal Jambu Dua. Hal tersebut sesuai dengan hak guna bangunan (HGB) yang dimiliki yaitu seluas 10.018 meter persegi.

"Akan tetapi kalau pihak Plaza Jambu Dua menutup jalan kembali secara sepihak sebelum site plan yang mereka ajukan dan disetujui, artinya mereka melanggar kembali ketetapan yang sudah disepakati dalam site plan 2019," terangnya.

2 dari 3 halaman

Bukan Jalan Umum

Sementara itu, juru bicara PT Grahaagung Wibawa, Erwin Matondang menyatakan bahwa dalam Surat Keputusan Kepala DPMPTSP Kota Bogor Nomor: 644-0091-SITEPLAN tahun 2019 tidak ada yang menyatakan akses jalan masuk menuju Pasar Jambu Dua sebagai fasilitas umum atau publik.

"Pasar Jambu Dua harusnya menggunakan jalan umum sebagai jalan keluar masuk, salah satunya Jalan Ahmad Yani, bukan jalan milik PT GAW," ujarnya.

Ia menambahkan, pihak pengelola tidak pernah menjual, menghibahkan, menyewakan, maupun meminjamkan lahan tersebut kepada Pemkot Bogor.

Karenanya, PT GAW keberatan apabila terdapat narasi yang menyatakan bahwa tanah dari Jalan Ciremai Ujung sampai dengan jembatan menuju Pasar Jambu Dua adalah jalan milik umum.

"Timbulnya keresahan pada masyarakat saat ini diduga akibat mereka beranggapan bahwa akses jalan masuk yang berada di atas lahan milik PT GAW sebagai jalan umum," ucapnya.

 

3 dari 3 halaman

Disepakati Akses Dibuka Hanya Sampai 30 April 2024

Pertemuan antara Perumda Pasar Pakuan Jaya dan PT GAW pada 10 Januari 2024, lanjut Erwin, mengungkapkan fakta bahwa Pemkot Bogor telah mengakui jika PT GAW sebagai pemilik tanah tersebut.

Karenanya, pada waktu itu disepakati bahwa PT GAW akan membuka akses menuju pasar sampai dengan 30 April 2024.

"Dan penutupan akses jalan ini dilakukan dalam rangka pengembangan usaha, perbaikan dan perawatan atau melengkapi kekurangan persyaratan dalam pemanfaatan lahan PT GAW," terangnya.

Ia menegaskan, pihak PT GAW akan menggunakan haknya sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku untuk mempertahankan tanah tersebut.