Liputan6.com, Jakarta - Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) mengakui kalau dirinya hanyalah sebatas manusia biasa saja dan tidak luput dari kesalahan. Dia pun berharap agar selama proses sidang perkara gratifikasi dan pemerasan yang menjerat dirinya dapat berjalan secara adil.
"Saya berharap ini proses akan berjalan dengan sebaik-baiknya dan tentu saja, berproses secara hukum dan seadil-adilnya. Saya manusia biasa yang tentu saja punya kekurangan, kesalahan dan sebagainya," ucap SYL pasca persidangan di PN Tipikor Jakarta Pusat, Senin (20/5/2024) malam hari.
Baca Juga
Syahrul hanya dapat menegaskan kalau bahwasanya dia siap bertanggungjawab duni dan akhirat.
Advertisement
"Saya penuh kekurangan dan kalau ini menjadi sesuatu yang harus saya pertanggung jawaban saya siap dunia akhirat," ujar SYL.
"Saya berharap baik di persidangan maupun di luar persidangan, bisa berproses secara adil untuk saya," sambung dia.
Sebelum itu, kuasa hukum SYL, Djamaluddin Koedoeboen menduga kalau kliennya itu hanya ditunggangi oleh (Aide de Camp) ADC, Panji Harjanto. Sebab menurut dia Panji merupakan salah satu yang selalu memeras ASN di Kementan dengan berkedok kebutuhan pribadi SYL.
Dalam proses persidangan juga nama Panji kerap kali disebut-sebut yang sebagai pihak yang selalu meminta-minta ke anak buah SYL.
"Iya kalau itu secara fakta dan ada buktinya di persidangan sebelumnya bahwa yang bersangkutan telah mereimburse dan meminta sesuatu yang sebenarnya itu tidak diperintahkan oleh Pak SYL," kata Djamaluddin.
Â
Peran Panji
Menurut Djamaluddin, sudah banyak barang barang-barang yang didapat oleh Panji dengan meminta reimburse ke Kementan. Diperkirakan sudah mencapai miliaran rupiah.
"Ada beberapa, pembelian koper, baju, handphone, kemudian ada senjata juga yang dihibahkan tapi dia direimburse. Ada lah beberapa yang lain
Namun demikian, Djamaluddin mengaku hal tersebut masih perlu dibuktikan lebih lanjut dalam proses persidangan nantinya untuk peranan Panji.
Advertisement
Dakwaan SYL
Dalam perkara ini, SYL didakwa telah melakukan pemerasan terhadap anak buahnya sebesar Rp44,5 miliar selama periode 2020-2023 dan menerima suap sebanyak Rp40 miliar perihal gratifikasi jabatan
SYL disebut bersama-sama dengan Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan Muhammad Hatta, melakukan tindak pidana tersebut.
Â
Reporter: Rahmat Baihaqi
Sumber: Merdeka.com