Sukses

Menaker Nilai Program Desmigratif yang Sudah Berjalan 8 Tahun Layak Dilanjutkan

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah menyatakan bahwa program Desmigratif layak untuk dilanjutkan di kemudian hari.

Liputan6.com, Jakarta Dalam rangka menangani desa-desa kantong pekerja migran secara terpadu dan terintegrasi, Kementerian Ketenagakerjaan telah mengimplementasikan program Desa Migran Produktif (Desmigratif) selama delapan tahun lamanya. Program tersebut pun melibatkan kementerian/lembaga terkait untuk memberdayakan, melindungi, dan melayani pekerja migran beserta keluarganya mulai dari desa.

Selama delapan tahun program tersebut berjalan, secara tidak langsung mampu menjawab tantangan empat pilar utama, yakni pembentukan pusat layanan migrasi, menumbuhkembangkan usaha produktif, memfasilitasi pembentukan komunitas pembangunan keluarga, dan memfasilitasi penumbuh kembangan Koperasi dan/atau Badan Usaha Milik Desa.

Melihat hal itu, Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah menyatakan bahwa program Desmigratif layak untuk dilanjutkan di kemudian hari.

"Program Desmigratif layak dilanjutkan karena Desmigratif ini sangat keren banget karena dapat menjawab berbagi tantangan 4 pilar," ujarnya.

Ida pun menyebut, namun demikian, dalam rangka keberlanjutan dan semakin baiknya program Desmigratif ini dibutuhkan tanggung jawab semua pihak.

"Keberlangsungan program tersebut juga sangat membutuhkan dukungan dan sinergi dengan berbagai stakeholder, seperti pemerintah kabupaten, pemerintah desa, dan masyarakat desa setempat," sebutnya.

Ida juga mengungkapkan bahwa program Desmigratif tidak hanya bergantung pada Kemnaker, melainkan tugas bersama seluruh pihak.

"Mari kita selesaikan tanggung jawab masing-masing dan mari sama-sama ikut bertanggung jawab terhadap kepastian pelindungan pekerja migran, pelindungan bagi keluarganya, dan pelindungan bagi pekerja migran yang purna," ungkapnya.

2 dari 2 halaman

Tentang Program Desmigratif

Pembangunan Desa Migran Produktif (Desmigratif) merupakan salah satu terobosan Kementerian Ketenagakerjaan yang bekerja sama dengan berbagai lembaga untuk memberdayakan, meningkatkan pelayanan serta memberi perlindungan bagi Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) atau Pekerja Migran Indonesia (PMI) di desa yang menjadi kantong-kantong PMI.

Hal tersebut dilakukan dengan menawarkan program-program unggulan yang dibutuhkan oleh CPMI/PMI dan keluarganya melalui pemanfaatan potensi lokal dan tidak mengabaikan karakteristik daerah setempat.

Pembangunan Desmigratif pun berlandaskan pada 4 program atau pilar utama, seperti:

Pilar I

Desa akan menjadi pusat layanan informasi, komunikasi, yang merupakan bagian dari proses penempatan dan perlindungan sejak pra penempatan, hingga kembali ke daerah asal. Pertimbangannya adalah karena Pemerintah desa sebagai garda terdepan dalam pelayanan masyarakat harus mampu memberikan informasi tentang cara menjadi PMI sesuai dengan prosedur yang berlaku, sejak pra, hingga kembali ke daerah asal dengan aman, cepat, mudah dan berbiaya murah.

Pilar II 

Program desmigratif membidangi penciptaan usaha produktif melalui pelatihan usaha, pendampingan usaha serta bantuan sarana usaha produktif hingga pemasarannya. Melalui program tersebut diharapkan keluarga PMI mampu mengelola penghasilannya untuk menciptakan usaha-usaha produktif.

Pilar III

Program desmigratif mengembangkan community parenting melalui pelatihan kepada masyarakat, orangtua dan suami/istri PMI tentang cara mengasuh, mendidik, membimbing dan membesarkan anak dengan benar dan tepat, agar mereka terus bisa bersekolah mengembangkan kreativitas.

Pilar IV

Program desmigratif untuk membina dan mengarahkan masyarakat dalam rangka penguatan usaha produktif untuk jangka panjang dan kemudahaan akses permodalan yang terorganisir dapat berbentuk koperasi usaha, Baitul Mal Wat Thamwil (BMT), Bank Perkreditan Rakyat (BPR), dan bentuk lembaga keuangan lainnya yang menjadi inisiatif bersama dari masyarakat dan didukung oleh pemerintah.

 

(*)