Liputan6.com, Jakarta - Sidang kasus korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) dengan terdakwa mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) penuh dengan pernyataan saksi yang menyebut pimpinannya rutin meminta uang puluhan hingga ratusan juta untuk kepentingan pribadi. Dia pun membantah pernah melakukan hal itu.
“Saya 30 tahun jadi pejabat, mulai dari Bupati tidak pernah minta-minta seperti itu apalagi dalam forum terbuka, minta uang dan lain-lain,” tutur SYL di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin, 20 Mei 2024.
Baca Juga
Menurutnya, sebagai menteri tidak ada sekalipun cawe-cawe urusan masalah teknis pelaksanaan program kementerian. Apalagi hingga menentukan siapa yang ikut dan memilih jenis transportasi.
Advertisement
“Saya tidak pernah cawe-cawe masalah teknis, saya menteri. Siapa yang ikut perjalanan, pakai apa, ini kan teknikal operasional, nggak ada, Eselon I pun tidak sampai di situ apalagi menteri mau tanya mana uangnya, kasih sama siapa uang,” jelas dia.
“Jadi saya pikir ini yang perlu saya jelaskan, karena saya merasa bahwa kalau seperti ini semua tunjuk ke menteri, sementara menteri adalah jabatan yang menjembatani tujuan visi dan misi presiden dan negara. Eselon I program bersifat strategi, Eselon II bersifat operasional, teknikal operasional ada di Eselon III dan IV, itu frame akademik intelektual dari goverment yang ada,” sambungnya.
SYL juga membantah pernyataan Sekretaris Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian Kementan, Hermanto yang menyebut bahwa dirinya membebani pembayaran 12 ekor hewan kurban jenis sapi senilai Rp360 juta menggunakan dana kementerian.
Dia menegaskan, pelaksanaan kurban dalam momen Hari Raya Idul Adha merupakan perintah kepada seluruh menteri, bukan untuk kepentingan pribadi.
“Idul Kurban itu perintah seluruh menteri Pak, terutama Kementan harus Idul Kurban, di bawah Menteri Pertanian masalah peternakan,” katanya.
“Dan itu untuk seluruh Indonesia khususnya pada daerah-daerah yang minus, Papua dan lain sebagainya. Jadi itu Idul Kurban saya ingin klarifikasi seperti itu, akan saya jawab nanti,” SYL menandaskan.
Tanggapi Keterangan Saksi
Diketahui, mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) menanggapi keterangan saksi di persidangan kasus dugaan korupsi, yang menyebutnya terlibat dalam pembelian buah durian hingga Rp 46 juta menggunakan dana Kementerian Pertanian (Kementan) dan dikirim ke kediamannya.
“Izin yang mulia saya akan memberikan tanggapan,” tutur SYL di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (20/5/2024).
“Oh bukan pertanyaan, tanggapan. Kepada saksi siapa?,” tanya hakim.
“Semuanya. Kalau bertanya saya kira akan panjang,” sahut SYL.
Dia menegaskan, keluarganya tidak ada yang menyukai durian dan tidak memperbolehkan buah tersebut masuk ke kediaman Widya Chandra. Sehingga, tidak mungkin dirinya meminta durian bahkan hingga nominal Rp 46 juta.
“Yang pertama, saya punya keluarga itu istri anak-anak, cucu, tidak suka durian Bapak. Bahkan nggak boleh masuk di rumah durian. Saya kira ini perlu saya sampaikan, yang makan durian cuma saya, demi Allah Rasulullah,” kata SYL.
“Oleh karena itu, kalau durian dengan jumlah seperti ini saya terheran-heran saja. Tapi silahkan, saya akan coba tuangkan dalam pleidoi atau nota pembelaan saya. Tidak ada, bahkan muntah (kalau sebanyak itu),” sambungnya.
Advertisement
Beli Durian Pakai Uang Kementan, Paling Mahal Rp46 Juta
Sebelumnya, mantan Sekretaris Badan Karantina Kementerian Pertanian (Kementan), Wisnu Haryana, mengaku sempat disodorkan permintaan mantan atasannya, Syahrul Yasin Limpo (SYL) melalui asistennya, Panji, untuk memberikan buah durian Musang King.
Tidak tanggung-tanggung, harga yang harus dibayar Kementan untuk membeli durian itu mencapai Rp 46 juta.
Jaksa KPK mulanya mengonfirmasi adanya pembelian durian terhadap Wisnu. Saksi yang membenarkan hal itu kemudian dirincikan oleh jaksa.
"Pernah tidak memberikan atau membelikan uang yang digunakan untuk pembelian durian?" tanya Jaksa di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (20/5/2024).
"Iya, pernah," jawab Wisnu.
"Durian apa ini?" tanya Jaksa.
"Durian Musang King," sebut Wisnu.
"Kalau saya lihat catatan di sini sangat banyak ini terkait durian, 18 Juni, 22 Juni durian, nilainya 20 jutaan sampai 40 jutaan?" tanya jaksa.
"Iya," Wisnu membenarkan.
Wisnu mengatakan permintaan pembelian durian Musang King berasal dari Panji, atau beberapa kali disampaikan ke Kepala Badan Karantina Kementan lalu ditentukan ke dirinya.
Durian itu disebutkan Wisnu merupakan kebutuhan SYL yang nantinya dikirim ke rumah dinas di kawasan Widya Chandra, Jakarta Selatan.
"Kebutuhan durian? Dikirim ke rumah dinas Widya Chandra?" cecar Jaksa.
"Iya," jawab saksi.
Banyak Laporan soal Pembelian Durian
Jaksa kemudian membeberkan banyak laporan pembelian durian tersebut, di antaranya harga yang paling kecil yakni Rp18 juta dan yang paling mahal Rp 46 juta.
"Ini kan nilainya ini kalau saya lihat ya, puluhan juta semua. Saksi waktu itu dapat laporan tidak seberapa banyak ini kok, sebentar ya, saya akan coba sampel 19 Februari durian 21 juta, 18 Juni durian 22 juta, 22 Juni durian 46 juta, 6 Agustus 2021 ya durian 30 juta, 31 Agustus durian 27 juta, 30 November durian 18 juta," kata jaksa.
"Terus ini saya lihat, di 2022 ada lagi, durian 19 Oktober 2022, 25 juta, 13 Desember dan seterusnya ya, tidak perlu saya bacakan lagi," ungkap jaksa sambil membeberkan data.
"Kenapa menjadi concern pertanyaan saya, karena ini nilai yg banyak dan rutin. Itu seperti apa waktu itu ceritanya?" tanya jaksa.
"Memang itu selalu permintaan, pak. Selalu permintaan yang disampaikan ke Karantina untuk memenuhi dan sekali kami mengirim memang mungkin paling sedikit 6 kotak," ucap Wisnu.
Padahal isi dari satu kotaknya hanya ada 5 buah saja. Apabila kecil-kecil muat hingga 7 buah.
"Ini saya lihat yang paling besar sampai Rp46 juta, memang pernah?" tanya jaksa yang terheran-heran.
"Pernah," ucap saksi.
"Hanya untuk durian Musang King?" tanya jaksa.
"Iya," ucap Wisnu.
Advertisement