Sukses

Dewas KPK Heran Atas Laporan Nurul Ghufron ke Bareskrim Polri

Ketua Dewas KPK Tumpak mengaku belum mengetahui lebih detail soal laporan yang dilayangkan Nurul Ghufron dengan dugaan pencemaran nama baik.

 

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tumpak Hatorangan menanggapi perihal ada anggotanya yang dilaporkan oleh Pimpinan KPK, Nurul Ghufron ke Mabes Polri. Tumpak mengaku belum mengetahui lebih detail soal laporan yang dilayangkan oleh Ghufron dengan dugaan pencemaran nama baik.

"Kami sendiri belum tau cuma dengar-dengar dari berita-berita bahwa Pak Ghufron melaporkan tindak pidana pencemaran nama baik dan penyalahgunaan kewenangan. Kami sendiri belum tahu apa isinya itu apa yang dilaporkan itu apa yang dikatakan mencemarkan nama baik," ucap Tumpak di gedung Dewas KPK, Selasa (21/5/2024).

Tumpak mengaku heran atas laporan Nurul Ghufron. Sebab dia menegaskan Dewas KPK hanya melaksanakan tugas dan fungsinya.

"Kami heran karena kami melaksanakan dari UU selaku pejabat yang ditunjuk," tandas Tumpak.

"Setiap orang yang melakukan tugas, tugas yang sesuai dengan UU enggak tau juga apa itu melakukan tindak pidana itu namanya saya enggak tau juga karena laporan ke Bareskrim," lanjut dia.

Sebelumnya, Ghufron membenarkan melaporkan Dewas KPK ke Bareskrim Mabes Polri. Dia melaporkan anggota Dewas tersebut dengan dugaan pencemaran nama baik.

"Saya laporkan pada tanggal 6 Mei 2024 ke Bareskrim dengan laporan dua pasal, yaitu Pasal 421 KUHP adalah penyelenggara negara yang memaksa untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu. Kedua, pencemaran nama baik, Pasal 310 KUHP, itu yang sudah kami laporkan," ungkap Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (20/5).

Ghufron enggan membeberkan siapa anggota Dewas yang dilaporkannya itu. Hanya saja kata dia pihak yang dilaporkannya bukan cuman satu orang saja.

"Ada beberapa, tidak satu," tegas dia.

Wakil Ketua KPK itu menyebut laporannya ke Bareskrim Polri sehubungan dengan proses etik yang tengah menjerat dirinya karena dianggap menyalahkan gunakan jabatan.

"Sebelum diperiksa sudah diberitakan, dan itu bukan hanya menyakiti dan menyerang nama baik saya. Nama baik keluarga saya dan orang-orang yang terikat memiliki hubungan dengan saya itu juga sakit," Ghufron menandaskan. 

 

2 dari 2 halaman

Nurul Ghufron Dianggap Pimpinan Problematik

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron angkat bicara soal dirinya yang dianggap sebagai pimpinan problematik, lantaran kerap membuat laporan dan menggugat Dewas KPK mulai dari Mabes Polri, Mahkamah Agung, juga Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Hal itu menyusul dirinya yang tengah disidang etik karena dianggap menyalahgunakan jabatan yang membantu mutasi ASN Kementan dari pusat ke daerah.

"Saya tanggapi, ya. Apakah Pak Ghufron pimpinan KPK yang promblematik, karena dikit-dikit ke pengadilan, dikit-dikit JR (judial review), malah sebaliknya. Kalau kemudian saya dikit-dikit tidak menggunakan jalur hukum, anarki itu, yang problematik, karena apa? Sekali lagi, kita negara hukum, ada masalah, semua masalah sudah dikoridor secara hukum," ujar Ghufron kepada wartawan, Selasa (21/5/2024).

Ghufron berasalan pelbagai langkah hukum yang ditempuhnya berasaskan legal kenegaraan.

Seperti halnya ketika dirinya yang memilih jalur gugat Dewas KPK ke PTUN karena peristiwa Ghufron yang membantu mutasi ASN Kementan dengan menghubungi Sekjen Kementan, Kasdi Subagyono sudah semestinya tidak lagi dipermasalahkan. Alasannya, karena kejadian itu sudah kedaluwarsa.

"Seperti saya sampaikan, materi peristiwa yang diduga melanggar etik kepada saya, itu peristiwanya tanggal 15 Maret, terbukti di saksi-saksi saat ini,15 Maret 202," tegas Ghufron.

"Pasal 23 (Peraturan Dewas KPK) menyatakan bahwa kadaluarsanya satu tahun, tapi masih di proses ini. Ini yang mohon maaf ya, kan beliau sendiri yang menyusun dan membuat menetapkan adanya kadaluarsa, tapi diterapkan tak kadaluarsa dengan alasan kami menerima pada saat dilaprokam pada Desember 2023," lanjut dia.

Reporter: Rahmat Baihaqi/Merdeka.com

Â