Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) buka suara perihal Nurul Ghufron yang melaporkan Dewan Pengawas (Dewas) KPK ke Bareskrim Polri dengan dugaan pencemaran nama baik.
Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut, laporan Ghufron ke Polri merupakan keputusan yang bersangkutan sendiri. Dia menegaskan tidak ada sangkut pautnya dengan lembaga antirasuah.
"Persoalan antara Pak Nurul Ghufron dan Dewas dan Bareskrim dan sebagainya ini kan putusan pribadi dari Pak Nurul Ghufron bukan putusan kolektif kolegial pimpinan," kata Ali di gedung Dewas KPK, Selasa (21/5/2024).
Advertisement
Ali menyebut, laporan Ghufron di Mabes Polri telah diketahui pimpinan KPK lainnya. Dia menegaskan, pimpinan KPK lain tidak turut terlibat dalam laporan itu.
Hal itu juga berlaku berbagai gugatan Ghufron yang saat ini berproses di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan Mahkamah Agung (MA).
"Ini adalah putusan pribadi dari Pak Gufron selaku insan KPK, itu yang kami ingin tegaskan kembali soal baik itu laporan ke PTUN, Mahkamah Agung, maupun Bareskrim tadi yang sudah disebutkan dalam pemberitaan," tegas Ali.
Nurul Ghufron melaporkan anggota Dewas KPK ke Bareskrim Mabes Polri. Dia melaporkan anggota Dewas dengan dugaan pencemaran nama baik.
"Saya laporkan pada tanggal 6 Mei 2024 ke Bareskrim dengan laporan dua pasal, yaitu Pasal 421 KUHP adalah penyelenggara negara yang memaksa untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu. Kedua, pencemaran nama baik, Pasal 310 KUHP, itu yang sudah kami laporkan," ungkap Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin 20 Mei 2024.
Ghufron enggan membeberkan siapa anggota Dewas yang dilaporkannya itu. Hanya saja kata dia pihak yang dilaporkannya bukan hanya satu orang.
Dewas KPK Heran Atas Laporan Nurul Ghufron ke Bareskrim Polri
Ketua Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tumpak Hatorangan menanggapi perihal ada anggotanya yang dilaporkan oleh Pimpinan KPK, Nurul Ghufron ke Mabes Polri. Tumpak mengaku belum mengetahui lebih detail soal laporan yang dilayangkan oleh Ghufron dengan dugaan pencemaran nama baik.
"Kami sendiri belum tau cuma dengar-dengar dari berita-berita bahwa Pak Ghufron melaporkan tindak pidana pencemaran nama baik dan penyalahgunaan kewenangan. Kami sendiri belum tahu apa isinya itu apa yang dilaporkan itu apa yang dikatakan mencemarkan nama baik," ucap Tumpak di gedung Dewas KPK, Selasa (21/5/2024).
Tumpak mengaku heran atas laporan Nurul Ghufron. Sebab dia menegaskan Dewas KPK hanya melaksanakan tugas dan fungsinya.
"Kami heran karena kami melaksanakan dari UU selaku pejabat yang ditunjuk," tandas Tumpak.
"Setiap orang yang melakukan tugas, tugas yang sesuai dengan UU enggak tau juga apa itu melakukan tindak pidana itu namanya saya enggak tau juga karena laporan ke Bareskrim," lanjut dia.
Advertisement
Nurul Ghufron Ogah Disebut Pimpinan Problematik Usai Laporkan Dewas KPK ke Bareskrim
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron angkat bicara soal dirinya yang dianggap sebagai pimpinan problematik, lantaran kerap membuat laporan dan menggugat Dewas KPK mulai dari Mabes Polri, Mahkamah Agung, juga Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Hal itu menyusul dirinya yang tengah disidang etik karena dianggap menyalahgunakan jabatan yang membantu mutasi ASN Kementan dari pusat ke daerah.
"Saya tanggapi, ya. Apakah Pak Ghufron pimpinan KPK yang problematik, karena dikit-dikit ke pengadilan, dikit-dikit JR (judial review), malah sebaliknya. Kalau kemudian saya dikit-dikit tidak menggunakan jalur hukum, anarki itu, yang problematik, karena apa? Sekali lagi, kita negara hukum, ada masalah, semua masalah sudah di koridor secara hukum," ujar Ghufron kepada wartawan, Selasa (21/5/2024).
Ghufron beralasan, berbagai langkah hukum yang ditempuhnya berasaskan legal kenegaraan.
Seperti halnya ketika dirinya yang memilih jalur gugat Dewas KPK ke PTUN karena membantu mutasi ASN Kementerian Pertanian dengan menghubungi Sekjen Kementan, Kasdi Subagyono sudah semestinya tidak lagi dipermasalahkan. Alasannya, karena kejadian itu sudah kedaluwarsa.
"Seperti saya sampaikan, materi peristiwa yang diduga melanggar etik kepada saya, itu peristiwanya tanggal 15 Maret, terbukti di saksi-saksi saat ini,15 Maret 202," tegas Ghufron.
"Pasal 23 (Peraturan Dewas KPK) menyatakan bahwa kadaluarsanya satu tahun, tapi masih di proses ini. Ini yang mohon maaf ya, kan beliau sendiri yang menyusun dan membuat menetapkan adanya kedaluwarsa, tapi diterapkan tak kedaluwarsa dengan alasan kami menerima pada saat dilaporkan pada Desember 2023," lanjut dia.
Â
Â
Â
Reporter: Rahmat Baihaqi
Sumber: Merdeka.com