Sukses

Tunda Sidang Etik Nurul Ghufron, Dewas KPK: Sebetulnya Putusannya Sudah Selesai

Ketua Dewas KPK menyebut, Majelis hakim PTUN berpendapat ada alasan mendesak sehingga sidang etik Nurul Ghufron harus ditunda terlebih dahulu.

Liputan6.com, Jakarta - Majelis Hakim Etik Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) menunda sidang putusan etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron yang dilaporkan karena penyalahgunaan kewenangan membantu mutasi ASN Kementerian Pertanian (Kementan) dari pusat ke daerah.

Penundaan itu berdasarkan putusan sela dari Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang memerintahkan agar Dewas KPK menunda sidang etik terhadap Nurul Ghufron.

"Sebetulnya putusannya sudah selesai. Musyawarah majelis pun kemarin sudah selesai, sudah dengan suara bulat. Tetapi kami menghormati adanya penetapan ini," ujar Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan di gedung Dewas KPK, Selasa (21/5/2024).

Tumpak menyebut baru mendapatkan salinan putusan sela hakim PTUN tersebut melalui laman resmi pengadilan. Pada pertimbangan penundaan yang ditulis dari lama tersebut yakni berdasarkan pasal 67 ayat 2 UU TUN

Majelis hakim PTUN berpendapat ada alasan mendesak sehingga sidang etik Ghufron di Dewas harus ditunda terlebih dahulu.

"Di sini disebut karena alasan mendesak, saya tidak tahu juga alasan mendesak apa itu, tetapi itulah alasan sehingga dikeluarkannya penetapan ini. Sesuai menurut beliau adalah pasal 67 ayat 2 UU TUN, itu dasarnya," jelas Tumpak.

Oleh sebab itu, Dewas menghormati ketetapan yang telah dibuat oleh hakim PTUN dan akan menunggu hasil gugatan Ghufron sampai memiliki kekuatan hukum tetap.

2 dari 2 halaman

PTUN Perintahkan Dewas KPK Tunda Sidang Etik Nurul Ghufron

Berdasarkan laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta, dengan nomor perkara 142/G/TF/2024/PTUN.JKT, dalam amar putusan selanya memerintahkan Dewas untuk menunda sementara sidang etik Ghufron.

"Memerintahkan Tergugat untuk Menunda Tindakan Pemeriksaan atas Dugaan Pelanggaran Etik Atas Nama terlapor Nurul Ghufron sebagaimana Surat Undangan Pemeriksaan Klarifikasi Nomor: R-009/DEWAS/ETIK/SUK/02/2024 tertanggal 21 Februari 2024," tulis laman SIPP yang dikutip, Senin (20/5).

Perintah itu ditetapkan majelis hakim PTUN siang hari ini. Untuk selanjutnya memerintahkan panitera PTUN melanjutkan surat keputusan itu.

"Memerintahkan Panitera Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta untuk menyampaikan salinan Penetapan ini kepada pihak-pihak yang berkaitan ; Menangguhkan biaya yang timbul akibat Penetapan ini diperhitungkan dalam Putusan akhir," lanjut keterangan putusan sela itu.

Dalam gugatan yang diajukan oleh Ghufron, menyebut kalau dugaan pelanggaran etik dirinya ke Dewas dianggap telah kedaluwarsa. Sebab peristiwa Ghufron yang membantu mutasi ASN kenalannya dari pusat ke daerah terjadi pada 15 Maret 2022.

Sehingga dianggap tidak sah dan batal demi hukum.

Oleh karenanya, Ghufron melalui hakim PTUN menghentikan pemeriksaan dan atau peristiwa lalu menerima laporannya yang telah dimasukkan pada 28 Februari 2024.

 

 

 

 

Reporter: Rahmat Baihaqi

Sumber: Merdeka.com