Sukses

Jelang Idul Adha, Ribuan Sapi Disebut Mengurusi Izin Untuk Masuk ke Kota Depok

Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian, dan Perikanan (DKP3) Kota Depok, melakukan pendataan terhadap hewan ternak asal luar wilayahnya.

Liputan6.com, Jakarta Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian, dan Perikanan (DKP3) Kota Depok, melakukan pendataan terhadap hewan ternak asal luar wilayahnya.

Tercatat sebanyak 1.150 ekor sapi mengajukan izin untuk masuk ke Kota Depok.

Kepala Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan DKP3 Kota Depok, Dede Zuraida mengatakan, DKP3 Kota Depok berusaha melakukan pengawasan lalu lintas hewan. Hal itu mengingat, seperti pada tahun sebelumnya, sejumlah pedagang hewan kurban menjual hewan yang berasal dari luar Depok, selain dari Kota Depok.

“Kami melakukan pengawasan lalu lintas hewan, hewan yang masuk dan yang keluar, baik dari Depok maupun luar Depok,” ujar Dede, Selasa (21/5/2024).

Dia menjelaskan, pengawasan tersebut akan diperkuat surat edaran yang akan dibuat Wali Kota Depok, kepada aparatur kecamatan, kelurahan, maupun pedagang. Untuk itu, Nantinya, DKP3 Kota Depok akan membantu melakukan sosialisasi surat edaran tersebut.

“Mungkin minggu depan kami akan sosialisasi kepada camat dan lurah,” jelas Dede.

DKP3 Kota Depok mengakui, sejak beberapa bulan lalu sudah menerima adanya pengajuan rekomendasi dari pelaku usaha hewan kurban. Pengajuan tersebut terkait hewan ternak yang akan masuk dari luar daerah ke Kota Depok.

“Sementara, untuk pengajuan rekomendasi sekitar 1.150 ekor sapi,” ucap Dede.

 

2 dari 3 halaman

Puluhan Ribu

Pada tahun lalu, DKP3 Kota Depok telah melakukan pendataan terhadap hewan kurban yang beredar di Kota Depok.

Adapun jumlah hewan sebanyak 10.484 hewan kurban yang ada di Kota Depok.

“Pemasukan Hewan Kurban 2023, yakni 9.334 ekor sapi, 1.100 ekor kambing, dan 50 ekor domba,” terang Dede.

DKP3 Kota Depok mengingatkan kepada para pelaku usaha yang ingin berjualan dan membuka lapak hewan kurban, harus meminta rekomendasi dari Kecamatan dan kelurahan.

Nantinya, setelah mendapatkan rekomendasi tersebut, akan diberikan sejumlah ketentuan yang harus diikuti pemilik lapak usaha hewan kurban.

“Iya, pengusaha lapak harus ada ijin lapak dari kecamatan berdasarkan rekomendasi dari kelurahan,” kata Dede.

 

3 dari 3 halaman

Akan Diawasi

Dede mengungkapkan, pelaku usaha hewan kurban yang mendatangkan hewan dari luar Depok, harus mematuhi sejumlah ketentuan. DKP3 Kota Depok akan mengawasi lalu lintas hewan dengan dilengkapi Sertifikat veteriner.

“Selain itu, hewan asal luar Depok harus memiliki Surat Keterangan Kesehatan Hewan dari daerah asal, dan melampirkan sudah di vaksinasi PMK, Antraks dan LSD,” ungkap Dede.

Terkait hewan ternak yang akan dijadikan kurban di Kota Depok, DKP3 Kota Depok sudah melakukan vaksinasi anthrax, PMK dan LSD. Pemeriksaan tersebut merupakan atas permohonan peternak sendiri.

“Jadi peternak di Depok itu sudah mengerti sehingga meminta DKP3 Kota Depok untuk melakukan pemeriksaan kesehatan hewan,” pungkas Dede.