Sukses

Bersama MA Peduli, Prof Yulius Bantu Warga Terdampak Bencana Sumbar

Bencana banjir bandang atau 'galodo' yang menewaskan puluhan orang di Sumatera Barat (Sumbar) menjadi duka bagi publik Indonesia.

Liputan6.com, Jakarta - Bencana banjir bandang atau 'galodo' yang menewaskan puluhan orang di Sumatera Barat (Sumbar) menjadi duka bagi publik Indonesia. Tak terkecuali Hakim Agung Prof Yulius yang juga berasal dari Sumbar, tepatnya Bukittinggi.

Sebagai putra asli daerah, Hakim Agung Prof Yulius ikut menyambangi lokasi terdampak, Senin (20/5). Dia menyalurkan bantuan dari Mahkamah Agung Peduli ke sejumlah lokasi bencana.

“Ketua Kamar Tata Usaha Negara MA ini bersama Kepala Pengadilan Tinggi Sumbar juga melihat langsung lokasi yang paling parah banjir lahar dingin yakni di sekitar Nagari Parambahan. Bahkan Yulius berbaur dengan pengungsi serta makan makan malam bersama mereka,” tulis siaran pers diterima, Rabu (22/5/2024).

Yulius tampak larut mendengarkan cerita dan keluh kesah warga seraya meminta mereka untuk tetap sabar menghadapi musibah. Menurut dia, derita para korban terdampak menjadi duka bersama.

“Kami turut berduka yang mendalam, Insya Allah kita akan segera pulih bersama,” ujar Yulius.

2 dari 2 halaman

Bangun Musala

Secara khusus, Yulius memenuhi permintaan warga untuk membangunkan musala di sekitar lokasi pengungsi yang rusak parah. Dia pun menyumbangkan uang tunai Rp80 juta pun sebagai dana awal pembangunan.

“Ini prasarana penting untuk beribadah, jadi tempat untuk pulih dan bangkit bersama-sama,” harap dia.

Yulius berjanji, melalui Mahkamah Agung Peduli biaya pembangunan musala akan ditanggung hingga selesai.

“Alhamdulilah," ucap syukur korban banjir bandang di tenda pengungsian.

Warga mengatakan, musala bantuan MA akan diberi nama Tuah Sakato dan jika sudah rampung akan akan diresmikan langsung Prof Yulius.

Sebagai informasi, Hakim Yulius mengoordinir para hakim di lingkungan Mahkamah Agung (MA) untuk menyerahkan bantuan ke korban bencana di Sumatera Barat. Bantuan disalurkan di lima titik lokasi dalam bentuk barang dan uang tunai. Uang tersebut merupakan hasil aksi spontan penggalangan donasi dari para hakim agung dan hakim lainnya yang tersebar di berbagai wilayah Indonesia.