Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan investasi fiktif di PT Taspen (Persero). Kali ini, penyidik mengambil keterangan dari pihak PT Insight Investments Management.
“Terkait penyidikan perkara dugaan korupsi dalam kegiatan investasi fiktif di PT Taspen (Persero),” tutur Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (22/5/2024).
Baca Juga
Menurut Ali, saksi yang diperksa adalah Ekiawan Heri Primaryanto selaku Direktur Utama PT Insight Investments Management periode tahun 2016 sampai dengan sekarang.
Advertisement
“Diperiksa hari ini 22 Mei 2024 bertempat di Gedung Merah Putih KPK,” jelas dia.
Selain itu, pada Selasa 21 Mei 2024 penyidik KPK melakukan pemeriksaan juga terhadap mantan istri eks Direktur Utama PT Taspen (Persero) Antonius Kosasih, yakni Rina Lauwy Kosasih.
“Saksi (Rina) hadir dan dikonfirmasi di antaranya terkait bukti dokumen aliran uang dari salah satu pihak yang ditetapkan tersangka dalam perkara ini,” Ali menandaskan.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan investasi fiktif di PT Taspen (Persero). Salah satunya dengan melakukan pemeriksaan Direktur Utama perusahaan sekuritas.
"Hari ini 20 Mei 2024 bertempat di Gedung Merah Putih KPK, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi," tutur Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (20/5/2024).
Rampungkan Pemeriksaan
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan pemeriksaan terhadap Direktur Utama nonaktif PT Taspen (Persero), Antonius Kosasih, terkait kasus dugaan korupsi berkedok investasi.
Kosasih diperiksa di gedung Merah Putih KPK pada Selasa (7/5/2024). Pemeriksaan itu berlangsung selama kurang lebih sembilan setengah jam sejak pukul 11.00 WIB.
Dalam hasil pemeriksaan itu terungkap, Antonius Kosasih menilep hasil dana investasi sebesar Rp1 triliun.
"Saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain kebijakan saksi selaku Direktur Investasi merangkap Ketua Komite Investasi dalam merekomendasikan penempatan dana PT Taspen (Persero) sebesar Rp1 triliun," kata Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (8/5/2024).
Namun demikian, Ali belum dapat konstruksi pengumpulan dana yang telah dikorupsi oleh Kosasih.
Selain itu, KPK juga telah menetapkan Kosasih sebagai tersangka kasus korupsi PT Taspen.
"Tadi juga salah satu ininya dipanggil (Kosasih), tersangkanya, seperti itu," ujar Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (7/5/2024).
Advertisement
Tetapkan Tersangka
Hanya saja, Asep enggan untuk membeberkan isi materi pemeriksaan Kosasih yang menyebabkan dirinya jadi tersangka korupsi. Sebab hal tersebut menjadi salah satu materi penyidik.
"Kalau materinya, mohon maaf, nanti ditunggu saja saatnya nanti di persidangan yang sudah terbuka untuk umum," kata Asep.
Diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Antonius Kosasih, eks Direktur Utama PT Taspen (Persero), sebagai tersangka korupsi.
Penetapan ini dilakukan saat Kosasih dipanggil oleh penyidik untuk mengusut kasus dugaan investasi fiktif di PT Taspen (Persero) pada tahun 2019.
Antonius Kosasih menjabat sebagai Direktur Investasi PT Taspen sejak tahun 2019. Saat ditetapkan KPK sebagai tersangka, statusnya sebagai Direktur Utama PT Taspen sudah nonaktif.
Ali Fikri, Kabag Pemberitaan KPK, mengungkapkan bahwa tim penyidik telah menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap Antonius Kosasih sebagai saksi.
Kasus dugaan investasi fiktif di PT Taspen (Persero) tahun 2019 ini telah naik ke tahap penyidikan. KPK masih berupaya untuk melengkapi alat bukti dalam perkara ini.
Ali juga menambahkan bahwa KPK sedang melakukan proses pengumpulan alat bukti terkait penyidikan dugaan korupsi dalam kegiatan investasi fiktif di PT Taspen tahun anggaran 2019. Kasus ini melibatkan perusahaan lain.