Sukses

Nurul Ghufron Laporkan Dewas ke Bareskrim Polri, Ini Respons Ketua Sementara KPK

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melaporkan Dewan Pengawas (Dewas) KPK ke Bareskrim Polri atas dugaan pencemaran nama baik.

Liputan6.com, Jakarta - Ketua sementara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango mengaku belum ada perbincangan dengan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron yang melaporkan Dewan Pengawas (Dewas) KPK ke Bareskrim Polri atas dugaan pencemaran nama baik.

"Belum, belum. Saya belum komunikasi," ungkap Nawawi di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (22/5/2024).

KPK sebelumnya buka suara perihal Nurul Ghufron yang melaporkan Dewas KPK ke Bareskrim Polri dengan dugaan pencemaran nama baik.

Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut, laporan Ghufron ke Polri merupakan keputusan yang bersangkutan sendiri. Dia menegaskan tidak ada sangkut pautnya dengan lembaga antirasuah.

"Persoalan antara Pak Nurul Ghufron dan Dewas dan Bareskrim dan sebagainya ini kan putusan pribadi dari Pak Nurul Ghufron bukan putusan kolektif kolegial pimpinan," kata Ali di gedung Dewas KPK, Selasa 21 Mei 2024.

Ali menyebut, laporan Ghufron di Mabes Polri telah diketahui pimpinan KPK lainnya. Dia menegaskan, pimpinan KPK lain tidak turut terlibat dalam laporan itu.

Hal itu juga berlaku berbagai gugatan Ghufron yang saat ini berproses di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan Mahkamah Agung (MA).

"Ini adalah putusan pribadi dari Pak Gufron selaku insan KPK, itu yang kami ingin tegaskan kembali soal baik itu laporan ke PTUN, Mahkamah Agung, maupun Bareskrim tadi yang sudah disebutkan dalam pemberitaan," tegas Ali.

2 dari 3 halaman

Nurul Ghufron Laporkan Dewas KPK ke Polri

Sebagaimana diketahui, Ghufron melaporkan anggota Dewas KPK ke Bareskrim Mabes Polri. Dia melaporkan anggota Dewas tersebut dengan dugaan pencemaran nama baik.

"Saya laporkan pada tanggal 6 Mei 2024 ke Bareskrim dengan laporan dua pasal, yaitu Pasal 421 KUHP adalah penyelenggara negara yang memaksa untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu. Kedua, pencemaran nama baik, Pasal 310 KUHP, itu yang sudah kami laporkan," ungkap Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (20/5).

Ghufron enggan membeberkan siapa anggota Dewas yang dilaporkannya itu. Hanya saja kata dia pihak yang dilaporkannya bukan cuma satu orang saja.

"Ada beberapa, tidak satu," tegas dia.

Wakil ketua KPK itu menyebut laporannya ke Bareskrim Mabes Polri sehubungan dengan proses etik yang tengah menjerat dirinya karena dianggap menyalahkan gunakan jabatan.

"Sebelum diperiksa sudah diberitakan, dan itu bukan hanya menyakiti dan menyerang nama baik saya. Nama baik keluarga saya dan orang-orang yang terikat memiliki hubungan dengan saya itu juga sakit," Ghufron menandaskan.

 

 

 

 

3 dari 3 halaman

Dewas KPK soal Dilaporkan Nurul Ghufron ke Bareskrim Polri: Apa Kami Berbuat Kriminal?

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Nurul Ghufron melaporkan anggota Dewas KPK ke Bareskrim Polri. Dia melaporkan anggota Dewas dengan dugaan pencemaran nama baik.

Menyikapi hal tersebut, ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan mengaku tidak tahu persis alasan Ghufron yang mendadak melaporkan pihaknya dengan dugaan pencemaran nama baik.

"Karena kalau seseorang dilaporkan ke sana berarti berbuat kriminal, apakah kami dewas ini berbuat kriminal?," kata Tumpak di gedung Dewas KPK, Jakarta, Selasa (21/5/2024).

Dia pun mengungkapkan, Dewas sebagai insan KPK hanya bekerja sebagaimana yang telah dimandatkan dalam undang-undang.

Sehingga, tak mengetahui persis Langkah Nurul Ghufron melaporkan pihaknya ke Bareskrim Polri.

Disatu sisi, Tumpak juga mengaku kecewa tindakan Ghufron yang seolah-olah menganggap Dewas KPK berbuat kriminal.

"Tapi kalau itu terjadi ya kita hadapi, itulah kekecewaan saya sedikit sekian lama kita bekerja ini baru kali ini ada begini," pungkas dia.

Sebelumnya, Tumpak mengaku heran atas laporan Nurul Ghufron. Sebab dia menegaskan Dewas KPK hanya melaksanakan tugas dan fungsinya.

"Kami heran karena kami melaksanakan dari UU selaku pejabat yang ditunjuk," tandas Tumpak.

"Setiap orang yang melakukan tugas, tugas yang sesuai dengan UU enggak tau juga apa itu melakukan tindak pidana itu namanya saya enggak tahu juga karena laporan ke Bareskrim," lanjut dia.

 

 

 

 

Reporter: Rahmat Baihaqi

Sumber: Merdeka.com