Liputan6.com, Jakarta Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan telah melakukan pencegahan ke luar negeri terhadap sejumlah pihak terkait kasus tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 sampai dengan 2022. Termasuk tersangka Hendry Lie (HL) selaku Beneficiary Owner PT TIM.
"Banyaklah timah itu (yang dicegah)," ujar Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Febrie Adriansyah di Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (22/5/2024).
Baca Juga
Menurut Febrie, tersangka Hendry Lie telah diminta memenuhi panggilan penyidik sebanyak dua kali. Hanya saja, dia mengaku sakit sehingga belum menjalani pemeriksaan dan ditahan.
Advertisement
"Hendry Lie kemarin sudah dipanggil, kemarin sudah dipanggil. Nah, kalau dia tidak datang, nanti kita lihat kebijakan kita apa. Yang jelas dia sudah tersangka," jelas Febrie.
Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung Kuntadi menambahkan, para tersangka seluruhnya dikenakan status cegah dari sebelumnya hanya sebagai saksi.
"Jumlahnya (yang dicegah) kan yang dulu tersangka kan dulunya diawali dengan cegah dulu," kata Febrie.
Dia memastikan penyidik Kejagung mengambil langkah antisipasi agar para tersangka korupsi timah dapat menjalani proses penegakan hukum, termasuk terhadap Hendry Lie yang hingga saat ini belum kunjung muncul.
"Pasti sudah kita ambil langkah langkah antisipasi. Pastinya kita akan upayakan untuk bisa dipanggil, untuk bisa memberikan keterangan. Kalau dia tidak menggunakan haknya justru kan justru merugikan dia sendiri," Kuntadi menandaskan.
Kejagung Bidik Tersagka Korporasi
Diketahui, Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mengusut kasus tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 sampai dengan 2022. Selain menetapkan tersangka individu, penyidik juga tengah mengejar tersangka korporasi.
Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Febrie Adriansyah menyampaikan, dalam kasus tindak pidana korupsi eksplorasi timah secara ilegal, tentu dampak yang ditimbulkan diperhitungkan sebagai bagian dari perekonomian negara.
Namun hal itu bukan semata-mata hanya untuk mengembalikan hak negara dari timah yang diambil secara ilegal sebagai uang pengganti saja alias recovery asset semata.
"Tetapi lebih menitikberatkan pada perbaikan atau rehabilitasi kepada pelaku korupsi yang kita tuntut pada tanggung jawab atas kerusakan yang timbul, termasuk dampak ekologinya kepada masyarakat sekitar," tutur Febrie kepada wartawan, Kamis (25/4/2025).
"Oleh karenanya, kerugian tersebut tidak dapat dibebankan kepada negara semata, maka tujuan recovery asset juga recovery lingkungan yang harus dibebankan kepada pelaku, sehingga ke depan juga akan dibebankan kepada pelaku korporasinya," sambungnya.
Febrie menegaskan, pihaknya sangat masif dalam menelusuri aset atau asset tracing terkait korupsi timah, yang sejauh ini sudah melakukan berbagai penyitaan terhadap aset perusahaan berupa 53 unit ekskavator, lima smelter, dan dua unit buldoser.
"Hal itu dilakukan bukan semata-mata untuk menghentikan proses eksplorasi timah oleh masyarakat yang mengakibatkan masyarakat kehilangan pekerjaannya. Namun yang perlu dipahami bahwa proses penegakan hukum untuk menuju tata kelola pertimahan ke depan menjadi lebih baik," jelas dia.
Dia mengakui, beberapa proses yang dilalui tentu akan mengakibatkan dampak negatif kepada masyarakat dan pekerja. Hanya saja, hal itu bersifat sementara lantaran penyidik bersama Badan Pemulihan Aset juga mencari solusi, agar penyitaan dalam proses penegakan hukum dapat berjalan dan masyarakat bisa bekerja, serta pendapatan negara juga tidak terganggu.
"Kita kumpulkan stakeholder terkait termasuk pemerintah daerah, PT Timah Tbk, sebagai bukti menunjukkan betapa seriusnya kejahatan yang dilakukan pada perkara yang sedang ditangani ini," Febrie menandaskan.
Advertisement
Daftar Tersangka Korupsi Timah
Adapun daftar para tersangka yang telah ditetapkan di kasus dugaan korupsi dalam tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022 adalah sebagai berikut:
1. Toni Tamsil (TT), tersangka kasus perintangan penyidikan perkara
2.Suwito Gunawan (SG) alias AW selaku Pengusaha Tambang di Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung
3. MB Gunawan (MBG) selaku Pengusaha Tambang di Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung
4. Tamron alias Aon (TN) selaku beneficial ownership CV VIP dan PT MCN
5. Hasan Tjhie (HT) alias ASN selaku Direktur Utama CV VIP (perusahaan milik Tersangka TN alias AN)
6. Kwang Yung alias Buyung (BY) selaku mantan Komisaris CV VIP
7. Achmad Albani (AA) selaku Manajer Operasional tambang CV VIP
8. Robert Indarto (RI) selaku Direktur Utama PT SBS
9. Rosalina (RL) selaku General Manager PT TIN
10. Suparta (SP) selaku Direktur Utama PT RBT
11. Reza Andriansyah (RA) selaku Direktur Pengembangan Usaha PT RBT
12. Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (MRPT) alias RZ selaku Direktur Utama PT Timah Tbk tahun 2016-2021
13. Emil Ermindra (EE) alias EML selaku Direktur Keuangan PT Timah Tbk tahun 2017-2018
14. Alwin Akbar (ALW) selaku Direktur Operasional tahun 2017, 2018, 2021 dan Direktur Pengembangan Usaha tahun 2019-2020 PT Timah Tbk
15. Helena Lim (HLN) selaku manajer PT QSE
16. Harvey Moeis (HM) selaku perpanjangan tangan dari PT RBT
17. Hendry Lie (HL) selaku Beneficiary Owner PT TIM
18. Fandy Lingga (FL) selaku Marketing PT TIN
19. Suranto Wibowo (SW) selaku Kadis ESDM Provinsi Bangka Belitung 2015-Maret 2019
20. BN selaku Plt Kadis ESDM Maret 2019
21. Amir Syahbana (AS) selaku Kadis ESDM Provinsi Bangka Belitung.