Liputan6.com, Jakarta - Polisi menangkap salah satu buron dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon. Penangkapan Pegi Setiawan, yang juga dikenal dengan nama Perong, telah dikonfirmasi oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat, yaitu Komisaris Besar Polisi Surawan.
Surawan mengungkapkan bahwa Pegi Setiawan ditangkap di kawasan Bandung dan saat ini sedang menjalani pemeriksaan secara intensif.
Baca Juga
"Dia berhasil diamankan tadi malam di Bandung," ucap Surawan, Rabu (22/5/2024).
Advertisement
Sebelumnya, Polda Jawa Barat telah mengumumkan bahwa mereka akan melakukan pemeriksaan ulang terhadap delapan terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eki. Hal ini dilakukan sebagai upaya untuk mengejar tiga buronan yang masih belum tertangkap.
Direskrimum Polda Jabar, yaitu Kombes Pol Surawan, mengungkapkan, "Tentu saja, kami akan melakukan interogasi dan pemeriksaan ulang terhadap mereka." Hal ini disampaikan saat dihubungi pada Jumat, 17 Mei 2024.
Kedelapan terpidana yang telah divonis seumur hidup adalah Rivaldi Aditya Wardana, Eko Ramadhani, Hadi Saputra, Jaya, Eka Sandi, Sudirman, dan Supriyanto. Selain itu, ada juga Saka Tatal yang masih di bawah umur dan mendapatkan vonis hukuman 8 tahun penjara 3 bulan. Selain meminta keterangan dari para terpidana, Surawan juga akan kembali meminta keterangan dari keluarga Vina dan Eki.
Hal ini akan menjadi bekal bagi penyidik dalam mengejar tiga buronan lainnya, yaitu Andi, Dani, dan Pegi alias Perong.
"Keluarga korban tinggal memberikan informasi kepada kami, mungkin ada informasi yang bisa kami dalami dari pihak keluarga," ujarnya.
Mantan Kabareskrim Ito Sumardi Angkat Bicara soal 3 Buron Kasus Pembunuhan Vina Cirebon
Mantan Kabareskrim Polri Komjen (Purn) Ito Sumardi memberi pandangan soal kasus pembunuhan Vina dan kekasihnya di Cirebon pada 2016 silam. Ia berpesan kepada masyarakat agar bersabar menunggu proses penyidikan yang sedang dilakukan oleh Polda Jawa Barat. Hal ini bertujuan untuk menghindari adanya dugaan-dugaan yang tidak berdasar terkait kasus ini.
"Saya rasa kita harus memberikan waktu bagi proses penyidikan, sambil tetap menghindari membuat dugaan tanpa bukti yang cukup. Ini sangat penting karena berkaitan dengan konsekuensi hukum," ujar Ito dalam keterangannya pada Senin (21/5/2024).
Ito menjelaskan bahwa kasus pembunuhan Vina di Cirebon yang telah mendapat bantuan dari Bareskrim Polri bukanlah hal yang mudah. Kejadian pembunuhan tersebut terjadi pada Agustus 2016, atau sudah sekitar 8 tahun yang lalu.
Oleh karena itu, kasus Vina menjadi tantangan tersendiri bagi penyidik. Dibutuhkan ketelitian dan kerja keras untuk mengungkap kembali kasus tersebut.
"Tentunya Polda harus mengikuti jejak dari kejadian 8 tahun yang lalu yang memang tidak mudah. Pasalnya, penyidiknya sudah berganti, pimpinan juga sudah berganti, dan banyak faktor lain yang bisa menyebabkan distorsi," jelasnya.
Untuk itu, Ito mengingatkan agar masyarakat tidak sembarangan membuat spekulasi di media sosial dan menunggu informasi resmi dari pihak yang berwenang. Menuduh seseorang terlibat dalam kasus tanpa bukti yang cukup dapat berdampak pada konsekuensi hukum yang serius.
"Jika kita menyebut seseorang terlibat tanpa adanya bukti yang memadai, pastinya akan ada konsekuensi hukum," tuturnya.
Disclaimer: Artikel ini ditulis ulang oleh redaksi dengan menggunakan Artificial Intelligence
Advertisement