Sukses

Diduga Serobot Lahan, DJKN Digugat Pemilik Tanah di Bogor

Faruq Makarim, kuasa hukum Madna Yahya, mengatakan, kliennya telah membeli objek tanah secara legal dan memenuhi prosedur sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.

Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) dan Polresta Bogor digugat ke Pengadilan Negeri Bogor lantaran diduga menyerobot tanah milik warga.

Dalam perkara tersebut, Madna Yahya menggugat objek lahan seluas 3.911 meter persegi di Jalan Kol. Achmad Syam, Kelurahan Tanah Baru, Kecamatan Bogor Utara, Kota Bogor. 

Faruq Makarim, kuasa hukum Madna Yahya, mengatakan, kliennya telah membeli objek tanah secara legal dan memenuhi prosedur sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku. 

"Klien kami telah membeli tanah itu pada Januari 2021, diperkuat dengan tercantumnya pada Akta Jual Beli No.22/2021 tanggal 26 Januari tahun 2021, yang dibuat oleh Natalia Lini Handayani, PPAT Kota Bogor, dimana klien kami membeli tanah  tersebut dari Ayi Suharto," kata Faruq, Rabu (22/5/2024). 

Kliennya pun telah memiliki sertifikat hak milik No.650, Kelurahan Tanah Baru, Surat Ukur tanggal 12/02/2018, No.1337/Tanah Baru/2018 seluas 3.911 meter persegi. Sertifikat tersebut diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kota Bogor pada 14 Februari 2001, dengan nama pemegang hak Madna Yahya. 

"Sertifikat itu sudah kami buktikan di persidangan. Kesaksian penjual pun bisa menunjukan dokumen aslinya di persidangan dan setelah di konfirmasi ke BPN sertifikat tanah ini clear and clean tanpa ada masalah atau sengketa apapun," ungkapnya.

Tetapi berjalannya waktu, pihak Polresta Bogor mengklaim atas kepemilikan tanah tersebut berdasarkan Keputusan Dirjen Kekayaan Negara (DJKN) Nomor 541/KN/2022. 

"Dan menganggap jika tanah itu adalah aset negara yang berasal dari BLBI (Bank Aspac)," kata dia.

 

2 dari 2 halaman

Objek Tanggungan Bank

Faruq mengatakan, pihak Pengadilan Negeri (PN) Bogor telah melakukan pemeriksaan lapangan untuk melihat objek sengketa tanah atas  perkara Nomor 140/Pdt.G/2023/PN. Bgr. 

"Pemeriksaan lapangan sudah dilaksanakan PN Bogor ke lokasi pada 20 Mei 2024," kata dia.

"Bahan dalam proses persidangan diketahui jika kliennya ini dapat menunjukan sertifikat tanah yang dikeluarkan BPN. Bahkan majelis hakim secara detil memeriksa kondisi di lapangan dan dianggap sesuai karena kami beli objek ini hasil ukuran BPN," jelasnya. 

Menurutnya sebagai aset ex BPPN, kata dia, jika lahan itu menjadi objek tanggungan dari bank yang telah dilikuidasi sudah seharusnya sertifikat tersebut diletakan hak tanggungan.

"Tak hanya itu, DJKN juga seharusnya mengamankan juga aset tersebut, minimal memagar untuk pengamanan dan/atau ciri bahwa tanah tersebut adalah tanah ex BPPN dan/atau dikuasai oleh Negara," ujarnya. 

Sementara, usai sidang lapangan di lokasi sengketa, baik pihak DJKN maupun Polresta Bogor enggan memberikan keterangan. Dengan alasan karena masih ada sidang lanjutan dan putusan.Â