Liputan6.com, Jakarta - Sebuah Grup Telegram "Kawal Kasus Vina" membahas sosok Pegi Setiawan alias Pegi atau Perong, yang baru saja diamankan oleh Polda Jabar.Â
Pegi Setiawan merupakan satu dari tiga tersangka yang sebelumnya masuk daftar pencarian orang (DPO). Namun, salah satu penghuni grup meragukan jika sosok Pegi Setiawan yang diamankan merupakan orang yang selama ini dicari oleh pihak kepolisian.Â
Seperti dilihat dalam sebuah tangkapan layar yang beredar. Salah satu penghuni grup atas nama Agus membongkar latar belakang sosok yang ditangkap dan disebut sebagai Pegi Setiawan. Menurut dia, orang itu sehari-hari bekerja sebagi pedagang bakso.Â
Advertisement
"itu kang bakso langganan gua, di bandung palem raya, Heran pntes akhir" ni kagak jualan ternyata di jadiin kambing hitam. Namanya bang mamutumur 35-38 klo ga salah ya Orgnya baik. Gua dengar" dia di bikin identitas egi, polisi ni licik guys," seperti dikutip Kamis (23/5/2024).Â
Terkait itu, Polda Jawa Barat angkat bicara. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat Kombes Pol Surawan meminta masyarakat untuk tidak mempercayai informasi hoaks tersebut
"Jangan percaya. Tidak usah terpancing dengan opini-opini," kata saat dihubungi, Kamis (23/5/2024).
Surawan mengatakan, orang yang diamankan itu dipastikan Pegi Setiawan, sebelumnya masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO).Â
"Iya sudah benar (Pegi Setiawan)," ucap dia.Â
Â
Proses Pemeriksaan Masih Berjalan
Terpisah, Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Jules Abraham Abast meminta publik bersabar karena proses pemeriksaan terhadap Pegi Setiawan masih berjalan. Penyidik dipastikan akan bekerja sesuai dengan prosedur yang ada untuk membuktikan keterlibatannya dalam kasus Vina.
"Hari ini kita akan segera melakukan pemeriksaan tambahan kepada saudara Pegi alias Perong. Kami lakukan pendalaman pemeriksaan akan kita sampaikan sejelas-jelasnya, transparan mungkin kepada teman-teman," ucap dia kepada wartawan di Bandung, Jawa Barat pada Rabu (22/5/2024).Â
"Tentu masih butuh persesuaian antara tersangka yang lain, keterangan narapidana yang masih di lapas, keterangan saksi tentu masih berproses," dia menambahkan.
Jules kemudian menyinggung berdasarkan aturan yang tertuang dalam Pasal 184 KUHAP. Adapun, dalam proses pembuktian harus memenuhi dua alat bukti permulaan yang cukup yakni keterangan, saksi, ahli, tersangka beserta surat dan petunjuk.
"Ini harus dapat terpenuhi. Kita proses ulang persesuaian apakah benar Pegi yang bersangkutan adalah Pegi alias Perong yang sudah kita DPO-kan. Mohon doanya kami bisa cepat mengungkap kasus ini," ucap dia.
Advertisement