Liputan6.com, Jakarta - Seorang narapidana dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon dan kekasihnya Eki yang terjadi pada 2016 silam muncul ke hadapan publik. Dia adalah Saka Tatal, yang divonis 8 tahun penjara dan kini sudah bebas. Saka Tatal mengaku menjadi korban salah tangkap.
Terkait hal ini, Polda Jabar buka suara. Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Jules Abraham Abast meminta masyarakat menunggu proses penyelidikan yang sedang berjalan. Dia menjamin, penyidik telah bekerja secara profesional, transparan dan akuntabel dalam menangani perkara ini.
"Kalau terkait informasi opini yang saat ini dibangun dari pihak manapun tentu kami minta seluruh warga masyarakat menahan diri. Kami akan bekerja sebaik mungkin, kami akan bekerja transparan. Nanti ada waktunya kami akan menyampaikan," kata Jules dalam keterangannya dikutip, Kamis (23/5/2024).
Advertisement
Sebelumnya, Saka Tatal mengaku tidak mengenal Eky dan Vina yang menjadi korban pembunuhan. Saat kejadian malam, ia mengaku sedang berada di rumahnya.
"Saya sedang ada di rumah bersama kakak dan paman saya,"ungkapnya saat kepada wartawan di Cirebon, Sabtu petang (18/5/2024).
Ia berulang kali menegaskan bahwa tidak mengenal sama sekali dengan korban Eky dan Vina. Saka Tatal ikut ditangkap polisi beberapa hari setelah kejadian bersama terdakwa yang lain.
Namun, sesaat sebelum ditangkap, Ia mengaku disuruh oleh paman untuk mengisi bensin motornya. Namun, setelah itu, tanpa ada penjelasan, Saka Tatal ikut dibawa oleh polisi.
"Sebelum saya ditangkap Polisi, saya disuruh paman mengisi bensin motornya. Selesai dari SPBU, saya pulang mau ngembaliin motor. Pas nyampe di rumah sudah ada Polisi dan langsung ditangkap tanpa penjelasan apapun langsung dibawa ke Polres Cirebon Kota,"sebutnya.
Â
Mengaku Alami Kekerasan Fisik
Setelah dibawa ke kantor polisi, Ia mengaku mengalami tindak kekerasan fisik oleh petugas. Saka disuruh mengakui perbuatan yang sebenarnya dia tidak melakukan sama sekali.
"Saya dipukulin, ditendang, disiksa segala macam. Bahkan saya juga sampai disetrum sama bapak Polisi semua. Karena enggak kuat disiksa, akhirnya saya terpaksa mengakui bahwa saya ikut dalam kasus pembunuhan itu. Terus disuruh mengakui yang tidak saya lakukan (pembunuhan)," katanya.
Saka Tatal mengaku tidak mengenal nama tiga orang DPO yang membunuh Eky dan Vina. Bahkan, Saka mengaku belum pernah bertemu sama sekali dengan DPO yang dirilis oleh Polda Jabar.
Pada kesempatan yang sama, Saka menegaskan bahwa dirinya bukan anggota geng motor. Ia mengaku menjadi korban salah tangkap dalam peristiwa pembunuhan Eky dan Vina.
"Saya bukan anggota geng motor, saya enggak punya motor sama sekali,"ucapnya.
Meski telah dibebaskan, Saka meminta agar nama baiknya agar dapat kembali pulih dari vonis terdakwa yang selama ini dituduhkan kepadanya.
"Nama saya sudah jelek akibat kasus ini,"pungkasnya.
Â
Advertisement
Kata Kuasa Hukum
Sementara itu, Titin Prialianti yang menjadi kuasa hukum Saka Tatal dan Sudirman mengungkapkan rasa kecewa terhadap vonis yang diberikan kepada kliennya.
"Ini para terdakwa yang selama ini berada di dalam sel bukan pelaku pembunuhan," ujar Titin di depan para awak media, Sabtu (18/5/2024).
Titin mengaku kecewa karena dalam tuntutan korban meninggal karena tusukan di dada dan perut. Tetapi, hasil visum atau autopsi tidak ada luka akibat tusukan benda tajam.
Titin juga menjelaskan, bahwa pakaian yang dikenakan korban Eky saat diperlihatkan di persidangan masih dalam kondisi utuh. Fakta persidangan, Titin semula yakin bahwa kliennya akan bebas dari hukuman.
"Semua kuasa hukum terdakwa melihatnya. Jadi kami semua melihat baju yang diperlihatkan di persidangan dan saat dilakukan autopsi baju itu kan dikubur dan diangkat kembali secara utuh, tidak ada bekas bolongan atau tusukan samurai yang disebut dalam tuntutan pendek dan samurai panjang,"
Menurut Titin, dalam fakta persidangan terdapat perbedaan antara tuntutan dan hasil visum yang sangat mencolok. Lebih lanjut, Titin menyoroti bahwa kematian korban digambarkan sama, yaitu karena benturan di belakang kepala tanpa adanya sabetan.
"Sekali lagi kami sampaikan, kami berbicara fakta persidangan, kalau rekayasa saya tidak tahu, karena saat BAP tidak didampingi oleh kami, kita berbicara fakta persidangan. Sangat tidak sesuai antara antara tuntutan dengan fakta visum dan forensik," katanya.
Titin menambahkan, dalam persidangan juga tidak pernah dibahas soal pemerkosaan.