Liputan6.com, Jakarta - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) telah menerima permohonan perlindungan dari seorang saksi fakta kasus pembunuhan Vina dan Muhammad Rizky atau Eky di Cirebon, Jawa Barat. Kasus pembunuhan yang terjadi pada 2016 lalu ini kembali viral setelah kisahnya diangkat di layar lebar.
“(Permohonan perlindungan diajukan) saksi yang tahu fakta atau kejadian,” kata Komisioner LPSK Susilaningtias saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (23/5/2024).
Baca Juga
Susi mengunggkapkan bawa saksi fakta yang telah mengajukan perlindungan kepada LPSK bukanlah keluarga korban dari Vina maupun Eky.
Advertisement
“Ini saksi fakta. Bukan dari kedua keluarga korban. Ya (saksi mengetahui kejadian),” ucap Susi.
Namun demi keamanan, Susi menyatakan LPSK tidak bisa memberitahu identitas pemohon. Apalagi sampai saat ini pengajuan perlindungan masih proses penelaahan apakah akan dikabulkan atau tidak.
“Kami masih melakukan penelaahan terkait dengan permohonan tersebut. Kapasitas sebagai saksi dan sudah mengajukan permohonan perlindungan ke LPSK,” tuturnya.
Sebelumnya, Sri Suparyati, Komisioner LPSK lainnya, menekankan bahwa LPSK terbuka bagi siapapun baik korban ataupun saksi dalam kasus Vina Cirebon yang menginginkan perlindungan.
"Intinya LPSK terbuka, siapapun baik keluarga korban, saksi yang memang menginginkan perlindungan LPSK kami sangat terbuka," kata Sri.
Namun Sri menegaskan, perlindungan yang diberikan LPSK tentunya sesuai dengan prosedur yang berlaku. "Tentunya lewat prosedur dan kami akan melakukan proses selanjutnya," ujarnya.
Update Kasus Vina Cirebon
Setelah delapan tahun berlalu, kasus tewasnya Vina dan Eky kembali muncuat usai kisahnya diangkat dalam film di bioskop. Terkini, polisi akhirnya berhasil menangkap terduga otak pelaku pembunuhan, yakni Pegi Setiawan alias Perong yang sudah menjadi buron bertahun-tahun.
Sampai saat ini Pegi masih menjalani pemeriksaan secara intensif oleh penyidik. Polisi juga masih memburu dua buronan lain yang belum tertangkap, yakni Andi dan Dani.
Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan 11 orang tersangka, 8 di antaranya telah dijatuhi hukuman pidana.
Mereka adalah Rivaldi Aditya Wardana, Eko Ramadhani, Hadi Saputra, Jaya, Eka Sandi, Sudirman dan Supriyanto dijatuhi hukuman penjara seumur hidup. Sementara, Saka Tatal dijatuhi hukuman 8 tahun penjara karena saat kejadian masih berusia di bawah umur.
Reporter: Bachtiarudin Alam
Merdeka.com
Advertisement