Liputan6.com, Jakarta - Seorang petugas kebersihan bernama Sunarto alias Berkat (49) tewas setelah dibacok senjata tajam (sajam) oleh para pemuda pelaku tawuran di Tanggul Wika, Kalibaru, Cilincing, Jakarta Utara.
Peristiwa tersebut terjadi saat korban sedang beristirahat di lokasi kejadian pada Selasa (21/5/2024) malam lalu. Namun tiba-tiba datang dua kelompok remaja dari dua daerah yang langsung melakukan tawuran.
Baca Juga
"Korban yang sedang tiduran di sekitar Dam Wika menjadi sasaran pelaku tawuran," kata Kapolsek Cilincing Kompol Fernando Saharta Saragih dalam keterangannya, Kamis (23/5).
Advertisement
Akibatnya, lanjut Fernando, Sunarto pun mengalami luka sobek yang cukup parah pada bagian telinga sampai dagu. Namun, setelah dilarikan ke rumah sakit, nyawanya tidak tertolong.
“Hasil pengecekan di RSUD Cilincing bahwa benar adanya korban atas nama Sunarto alias Berkat meninggal dunia mengalami luka sobek di bagian telinga sebelah kiri sampai leher akibat senjata tajam,” tuturnya.
Akibat kejadian itu, Fernando mengatakan, pihaknya langsung melakukan penyelidikan guna menangkap para pelaku tawuran yang melarikan diri usai kejadian.
"Sedang diselidiki pelakunya," pungkasnya.
Reporter: Bachtiarudin Alam
Merdeka.com
Polisi Tangkap 6 Remaja Tawuran di Jakpus
Sementara itu di lokasi lain, Tim Patroli Perintis Presisi Satuan Samapta Polres Metro Jakarta Pusat mengamankan enam orang remaja yang melakukan tawuran di Jalan Pasar Baru Sawah Besar Jakarta Pusat, Kamis (23/5/2024) pagi.
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro menjelaskan, enam orang yang berhasil diamankan yaitu AS (17), HY (16),TS (13), A (19), DM (18), RH (18). Selain itu, disita beberapa senjata tajam seperti celurit dan stik golf.
"Iya benar, Tim Patroli Presisi telah mengamankan beberapa orang yang hendak tawuran," kata Susatyo dalam keterangan tertulis, Kamis (23/5/2024).
Susatyo menerangkan, keenam remaja terjaring saat anggota sedang melaksanakan patroli rutin. Terlihat segerombolan anak-anak muda yang sedang melakukan tawuran di Jalan Pasar Baru Sawah Besar.
"Pada saat dibubarkan berhasil diamankan beberapa anak-anak remaja yang sedang membawa senjata tajam dan stick golf," ujar dia.
Kini, para pelaku dan barang bukti kemudian diserahkan ke Polsek Sawah Besar untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku dapat dijerat Pasal 2 ayat 1 Undang Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman penjara 10 tahun penjara.
Advertisement
Orang Tua Diminta Ikut Kontrol Aktivitas Anak di Luar
Dalam kesempatan itu, Susatyo menegaskan, patroli yang dilakukan Tim Patroli Perintis Presisi akan terus digencarkan demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di Jakarta Pusat.
Karena itu, Susatyo menghimbau kepada masyarakat khususnya orang tua turut berperan mengontrol aktivitas anaknya saat berada di luar rumah. Hal ini untuk mencegah anak-anak menjadi pelaku atau korban kejahatan.
"Sayangi nyawa anak-anak kita apabila meregang nyawa ataupun luka sobek disaat tawuran di jalanan. Apabila warga perlu kehadiran Polisi segera hubungi Polsek/Polres terdekat atau call center 110 untuk segera ditindaklanjuti oleh petugas Kepolisian," ucap dia.