Sukses

Menkominfo: Platform Digital Fasilitasi Judi Online Bakal Didenda Rp 500 Juta

Kemenkominfo akan mencabut izin penyelenggara internet service provider (ISP) yang masih memfasilitasi permainan judi online.

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi akan menindak tegas platform digital seperi X hingga Tiktok yang masih memfasilitasi judi online akan didenda seberas Rp 500 juta. 

"Kepada seluruh pengelola platform digital seperti X, telegram, google, meta dan Tiktok jika tidak koperatif untuk memberantas judi online di platform anda maka saya akan kenakan denda sampai Rp 500 juta perkonten," kata Budi Arie, saat konferensi pers melalui daring, Jumat (24/5/2024). 

Tak hanya itu, dia juga akan mencabut izin penyelenggara internet service provider (ISP) yang masih memfasilitasi permainan judi online. 

"Kepada seluruh penyelenggara internet service provider atau ISP jika tidak kooperatif dalam pemberantasan judi online maka saya tidak segan-segan mencabut izin anda internet service provider yang digunakan untuk memfasilitasi permainan judi online dan kita akan umumkan nama-nama ISP nya," tegas dia. 

Selain itu, Budi Arie menganggap, Indonesia saat ini dalam status darurat judi online, terbaru terkait kasus Perwira TNI yang bunuh diri diduga terlilit utang karena judi online.

Budi Arie pun mengaku prihatin dan berduka atas kasus tersebut. Sehingga, pihaknya akan terus gerak cepat memberantas judi online.

"Saya ingin kembali menekankan indonesia darurat judi online satu dari sekian banyak orang terutama kasus terkini ada seorang perwira TNi bunuh diri karena diduga terlilit utang karena judi online, tentu saja prihatin dan berduka atas kejadian tersebut," ujar dia. 

"Untuk itu kita harus gercep, gerak cepat tentu upaya-upaya yang ada memerlukan kolaborasi lintas kementerian lembaga," imbuh Budi Arie.

2 dari 3 halaman

Blokir Ribuan Konten Judi Online

Presiden Jokowi dan para menteri sepakat membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Judi Online sebagai salah satu langkah tegas dalam memberantas praktik judi daring.

"Sesuai arahan Bapak Presiden akan dibentuk satgas judi online di mana ketuanya Pak Menkopolhukam, ketua bidang pencegahannya Menkominfo, dan ketua penindakannya adalah Pak Kapolri," kata Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi dalam keterangannya usai rapat di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (22/5/2024).

Budi juga mengungkapkan, selama periode 17 Juli 2023 hingga 21 Mei 2024, pemerintah telah berhasil menurunkan 1.904.246 konten judi online. Selain itu, pemerintah melakukan pemblokiran rekening e-wallet yang terafiliasi dengan judi daring.

"Pemblokiran rekening e-wallet terafiliasi judi online sudah 5.364 untuk rekening dan sudah diajukan ke OJK dan 555 e-wallet diajukan ke Bank Indonesia," ungkap Menkominfo.

3 dari 3 halaman

Kerja Sama Platform Hingga Tingkat Hulu

Budi menambahkan, pemerintah melakukan upaya lainnya dalam memberantas praktik judi daring dengan melakukan koordinasi dengan sejumlah platform yang melakukan perubahan kata kunci judi.

Hal tersebut dilakukan agar pemberantasan judi daring dapat diselesaikan hingga tingkat hulu.

"Perubahan keyword judi terjadi di Google dengan 20.241 keyword baru dan di Meta ada 2.637 keyword baru, yang terus kita kejar supaya pemberantasan judi online di tingkat hulu ini bisa kita selesaikan," jelas Menkominfo.