Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut Sekjen DPR RI Indra Iskandar justru mendeklarasikan dirinya sebagai tersangka ketika mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
"Proses praperadilan dengan tersangka Sekjen DPR RI ya berarti dia telah mendeklarasikan dirinya sebagai tersangka," kata Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Jumat, (24/5/2024).
Ali menjelaskan proses penetapan tersangka belum secara resmi diumumkan. Namun KPK siap meladeni Indra dalam gugatannya di PN Jakarta Selatan.
Advertisement
Dia juga menegaskan, penyitaan aset yang telah dilakukan merupakan bukti keterlibatan kasus dugaan korupsi pengadaan perabotan rumah dinas DPR RI.
"Walaupun sebenernya kami ingin sampaikan nanti ketika proses penahanan tapi yang bersangkutan telah mendeklarasikan dirinya sebagai tersangka tentu adalah haknya," ujar Ali.
"Tentu pasti kami akan buktikan penyitaan aset-aset ataupun menetapkan pihak sebagai tersangka basisnya adalah batang bukti yang nanti diuji dalam praperadilan itu hanya syarat formilnya," Ali menambahkan.
Ali melanjutkan untuk substansi perkaranya akan dibuktikan nanti pada saat sidang di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi.
Sekjen DPR Indra Iskandar Gugat Praperadilan Terkait Penetapan Tersangka Korupsi Rumah Dinas
Sekjen DPR RI Indra Iskandar mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) terkait kasus dugaan korupsi pengadaan perabotan rumah dinas DPR RI yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Berdasarkan website Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel yang dikutip Liputan6.com, Senin (20/5/2024), permohonan praperadilan Indra Iskandar diajukan pada Kamis, 18 Mei 2024 lalu dengan Nomor Perkara 57/Pid.pra/2024/PN.JKTSEL.
"Klasifikasi perkara, sah atau tidaknya penyitaan," tulis laman SIPP PN Jaksel.
Adapun tergugat dalam permohonan praperadilan Indra Iskandar adalah KPK RI cq Pimpinan KPK. Sementara sidang perdana akan digelar pada Senin, 27 Mei 2024 mendatang di PN Jaksel.
"Petitum permohonan belum dapat ditampilkan,” tulis keterangan di laman SIPP PN Jaksel.
Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI Indra Iskandar pada Rabu 15 Mei 2024. Dia dicecar oleh penyidik soal pihak vendor yang diduga mendapatkan keuntungan sepihak dari proyek pengadaan perabotan rumah Dinas DPR RI.
"Termasuk dikonfirmasi pula dugaan adanya pihak vendor yang mendapatkan keuntungan secara melawan hukum dalam pengadaan barang dan jasa di DPR," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri saat dikonfirmasi, Kamis (16/5/2024).
Selain dicecar soal vendor, penyidik juga turut memeriksa tugas dan kaitannya dengan kasus yang menyeretnya dirinya.
Pada pemeriksaan sebelumnya, Indra telah memenuhi panggilan penyidik KPK pada Rabu, 15 Mei 2024. Pemeriksaan itu berlangsung selama kurang lebih dua jam lamanya.
Indra mengaku telah memberikan keterangan terhadap penyidik perihal kasus korupsi pengadaan perabotan rumah dinas DPR RI selama pemeriksaan. Dia menyampaikan, dalam hal ini penyidik dalam berlaku profesional.
"Sebagai warga negara yang baik saya sudah memenuhi panggilan dari penyidik KPK dan hari ini intinya sudah saya sampaikan semua tentang pengetahuan saya tentang fakta-fakta yang saya ketahui sudah saya sampaikan. Dan saya berkeyakinan penyidik KPK, KPK akan bekerja secara profesional," ungkap Indra di gedung Merah Putih KPK , Rabu 15 Mei 2024.
Ketika disinggung akan gedung kerjanya yang sempat digeledah oleh penyidik KPK dan menemukan sejumlah bukti elektronik, dia enggan berbicara akan hal tersebut.
"Ini substansi silakan tanya penyidik, intinya sudah saya sampaikan," ucapnya.
Advertisement
Dugaan Korupsi Pembangunan Dua Rumah Dinas
Diketahui, dalam perkara ini telah terjadi penggelembungan harga dalam untuk pengadaan proyek rumah tangga untuk rumah dinas DPR RI sejak tahun 2020. Akibatnya negara telah mengalami kerugian hingga Rp 120 miliar.
Terdapat dua rumah dinas anggota parlemen Senayan yang telah dikorupsi, diantaranya di kawasan Kalibata dan Ulujami.
Sejauh ini sudah ada beberapa perusahaan yang diduga terlibat dalam kasus tersebut yang merupakan pihak pelaksana. Modus yang digunakan juga dengan cara bukan memakai nama perusahaan itu sendiri.
Sebelumnya, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah gedung Kesekretariatan Jenderal (DPR RI) terkait kasus korupsi proyek pengadaan rumah dinas DPR. Hasil penggeledahan itu, penyidik menemukan bukti aliran dana yang dikorupsi menyeret Sekjen DPR, Indra Iskandar.
Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan pada saat penggeledahan di gedung Setjen DPR RI, penyidik turut menyasar sejumlah ruangan yang ada.
"Dari seluruh proses penggeledahan ini, di beberapa lokasi tim menemukan beberapa dokumen yang berkaitan dengan pengerjaan proyek, lalu bukti elektronik dan juga temuan transaksi keuangan berupa transfer sejumlah uang yang diduga kuat memiliki keterkaitan dengan peran para pihak yang ditetapkan menjadi tersangka," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri di gedung Merah Putih KPK, Kamis (2/4/2024).
Periksa Sejumlah Ruangan
Ali menyebut pada saat proses penggeledahan itu, ruangan yang disatroni oleh penyidik mulai dari ruangan staf Kesetjenan DPR RI hingga bagian Biro.
Di satu sisi, penyidik juga sebelumnya terlebih dahulu telah melakukan penggeledahan kasus pengadaan perabotan rumah tangga DPR. Sekiranya ada empat lokasi yang disatroni penyidik pada Senin (29/4/2024).
"Penyidik juga sebelumnya juga telah melakukan penggeledahan di empat tempat yang berbeda, di Bintaro, Gatot Subroto, Tebet, dan juga Kemayoran yang merupakan rumah kediaman dan kantor dari para pihak yang telah ditetapkan menjadi tersangka perkara tersebut," jelas dia.
Dari hasil barang bukti yang telah didapatkan oleh penyidik dan dianggap berkaitan dengan erat menyeret nama Indra. Maka dilakukan penyitaan guna melengkapi berkas perkara korupsi yang tengah ditangani.
"Ketika proses penyidikan ini cukup kami panggil para tersangka dan juga dilaksanakan proses penyelesaian berikutnya oleh baik penahanan baik guna kebutuhan penyidikan," pungkas Ali.
Reporter: Rahmat Baihaqi/Merdeka
Advertisement