Liputan6.com, Jakarta Polda Jabar mempersilakan kuasa hukum maupun tersangka kasus pembunuhan Vina dan Rizky (Eky) yang terjadi di Cirebon Kota, Jawa Barat pada 2016 silam, untuk mengajukan praperadilan.
Hal itu disampaikan oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat Kombes Pol Surawan. Dia mengatakan sejauh ini Polda Jabar belum menerima surat pemberitahuan praperadilan.
Baca Juga
"Namun manakala ada praperadilan, hak tersangka, dipersilakan saja untuk lakukan praperadilan," kata Surawan kepada wartawan, Minggu (26/5/2024).
Advertisement
Surawan menegaskan pihaknya siap untuk menghadapi praperadilan yang diajukan oleh para tersangka. "Kami akan hadapi," ucap dia.
Dalam kasus ini, Polda Jabar telah menangkap seluruh tersangka yang terlibat dalam kasus pembunuhan sepasang kekasih Rizky dan Vina yang terjadi pada 2016 silam.
Total, ada sembilan tersangka, di mana delapan orang telah menerima vonis hakim, sisanya satu tersangka atas nama Pegi Setiawan alias Pegi alias Perong alias Robi Irawan masih dalam proses kelengkapan berkas perkara.
"Jadi perlu saya tegaskan di sini bahwa tersangka bukan 11, tapi 9. Sehingga DPO hanya 1, bukan 3. Jadi semua tersangka jumlahnya 9, bukan 11. Delapan orang melakukan persetubuhan, yang satu tidak," ujar Surawan.
Surawan mengatakan, penyidik telah memvalidasi keterangan para tersangka. Dari pengakuan awal kelima orang tersangka pembunuhan ini memberikan keterangan berbeda-beda.
"Ada yang menerangkan 3 dengan nama berbeda, ada menerangkan 5, ada menerangkan 1. Setelah kami lakukan penyelidikan lebih mendalam ternyata dua nama disebutkan selama ini hanya asal sebut, jadi tidak ada tersangka lain," ujar Surawan.
"Bahwa DPO 1 bukan dua itu sudah kami dalami, ternyata dua atas nama Dani dan Ade tidak ada," ujar Surawan.
Namun, Surawan mengatakan, akan tetap memproses apabila di kemudian hari muncul tersangka lagi. "Kami akan periksa. Namun sejauh ini fakta dalam penyidikan kami DPO 1," ucap dia.
Polda Jabar akan Tuntaskan Kasus Pembunuhan Vina Cirebon
Sementara itu, Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Jules Abraham Abast memastikan, pihaknya akan terus melakukan penuntasan perkara ini secara profesional dan bekerja secara prosedur dengan menggunakan metode ilmiah atau scientific investigation.
"Apabila masyarakat mendapat informasi terkait masih adanya tersangka lain dalam perkara pembunuhan Vina dan Rizky dapat informasikan ke penyidik Ditreskrimum Polda Jabar dengan disertai bukti-bukti," ujar Jules.
Advertisement
Ibu Pegi Setiawan Sebut Anaknya Jadi Tumbal di Kasus Pembunuhan Vina Cirebon
Sebelumnya, ibunda Pegi Setiawan alias Perong, Kartini, memberikan pernyataan terkait penangkapan anaknya oleh polisi dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon. Kartini menyatakan bahwa anaknya bukanlah pembunuh Vina. Keyakinan ini didasarkan pada pengakuan Pegi sendiri saat mereka bertemu di Polda Jabar.
"'Saya tidak melakukan hal sekeji itu', anak saya menjawab seperti itu. Anak saya berpesan, 'Ma, jikalau saya tidak ada umur, saya minta maaf, saya rela dan ikhlas jadi tumbal anak orang berpangkat. Saya enggak apa-apa mati sahid, saya enggak apa-apa tanggung dosa orang punya kalau tuduhan itu dijatuhkan ke saya," ujar Kartini dalam video yang diunggah @lambe_turah.
Kartini mengungkapkan kesedihannya dan menyatakan bahwa anaknya difitnah dalam kasus pembunuhan Vina. Pernyataan ini membuat netizen meragukan bahwa Pegi yang ditangkap polisi adalah orang yang sebenarnya dicari dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Â