Sukses

Polda Jabar Minta Seluruh Saksi Kunci Hadir saat Pegi Setiawan Disidangkan

Polda Jawa Barat mengharapkan seluruh saksi kunci dalam kasus pembunuhan sepasang kekasih Vina dan Rizky (Eky) yang terjadi di Cirebon Kota, Jawa Barat pada 2016 silam, bisa dihadirkan di persidangan.

Liputan6.com, Jakarta Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat mengharapkan seluruh saksi kunci dalam kasus pembunuhan sepasang kekasih Vina dan Rizky (Eky) yang terjadi di Cirebon Kota, Jawa Barat pada 2016 silam, bisa dihadirkan di persidangan.

Dari sembilan orang pembunuhnya, tinggal Pegi Setiawan alias Pegi alias Perong alias Robi Irawan yang belum disidangkan.

"Kita harapkan semua saksi bersedia untuk hadir di persidangan. Tidak ada lagi dibacakan keterangan di bawah sumpah, tetapi kita harapkan saksi-saksi kunci peristiwa ini mau hadir di persidangan," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat Kombes Pol Surawan kepada wartawan, Minggu (26/5/2024).

Surawan kemudian mengungkit sosok saksi kunci bernama Aep (30). Dalam kasus ini, Aep pernah dimintai keterangan sebagai saksi kunci untuk ke-8 tersangka lain.

Namun, pada saat di persidangan dia tidak berkenan untuk hadir sehingga keterangan dibacakan di bawah sumpah.

"Seperti rekan-rekan lihat Aep sudah berikan keterangan. Aep juga saksi kunci peristiwa ini. Namun pada saat peristiwa dulu dia enggak bersedia bersaksi di pengadilan, sehingga waktu itu dibacakan BAP dia, keterangan dia yaitu dilakukan dibawah sumpah," ujar dia.

Surawan mengatakan, pihaknya telah memeriksa ulang Aep dan saksi kunci lain. Kini, seluruh saksi sudah dalam proses perlindungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Sehingga semua saksi diharapkan hadir di persidangan dibawa oleh LPSK.

"Sehingga tidak adalagi asumsi-asumsi," ujar dia.

 

2 dari 2 halaman

Pegi Setiawan Terancam Hukuman Mati

Otak pembunuhan sepasang kekasih Vina dan Rizky, Pegi Setiawan alias Pegi alias Perong alias Robi Irawan terancam hukuman mati.

Hal itu diungkap oleh Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Jules Abraham Abast berdasarkan pasal yang dipersangkakan untuk Pegi sebagai tersangka otak pembunuhan.

Dalam kasus ini, Pegi Setiawan dijerat Pasal 340 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke (1) dan Pasal 81 ayat 1 Undang-Undang RI No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak junto Pasal 55 ayat 1 ke (1).

"Ancaman pidana mati seumur hidup atau paling lama 20 tahun," ujar Jules kepada wartawan, Minggu (26/5/2024).

Kasus pembunuhan disertai pemerkosaan diungkap kepolisian usai menerima laporan dari orang Muhammad Rizky Rudiana alias Rizky, Iptu Rudiana di Polres Cirebon Kota pada Agustus 2016.

Adapun, laporan polisi tercatat dengan nomor: 953/b/VIII/2016 Jabar/Cirebon kota tertanggal tanggal 31 Agustus 2016. Korban atas nama Rizky dan Vina atau Vina Cirebon ditemukan tak bernyawa di Jembatan Layang Talun, Cirebon, Jawa Barat pada Agustus 2016 silam.

Dalam kasus ini, delapan orang tersangka telah dijatuhi vonis oleh majelis hakim setempat. Sisa satu orang tersangka lain atas nama Pegi Setiawan alias Pegi alias Perong alias Robi Irawan yang masih dalam proses.

Dihimpun dari keterangan saksi, Pegi Setiawan dan rekan-rekannya awalnya sedang nongkrong di Jalan Perjuangan, Karyamulya, Kesambi, Kota Cirebon, Jawa Barat. Lokasinya dekat dengan SMPN 11 Cirebon.

Ketika itu, Pegi melihat sosok Rizky mengendarai sepeda motor berboncengan dengan Vina. Kedatangannya dihujani batu hingga mengenai sepatbor.