Liputan6.com, Jakarta Jajaran Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menangkap seorang calon anggota legislatif (Caleg) DPRK Aceh Tamiang Dapil 2 bernama Sofyan. Penangkapan dilakukan karena caleg tersebut diduga menjadi buronan kasus narkoba.
"Benar, yang bersangkutan berinisial S caleg terpilih DPR nomor 1 di Kota Aceh Tamiang," kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Brigjen Pol Mukti Juharsa kepada wartawan, Minggu (26/5/2024).
Mukti menjelaskan penangkapan dipimpin oleh Tim Subdit 4 Dittipidnarkoba Bareskrim Polri. Adapun penangkapan Sofyan dilakukan di kawasan Manyak Payed, Kabupaten Aceh Tamiang, Provinsi Aceh pada Sabtu (25/5/2024) lalu.
Advertisement
"Berdasarkan giat analisa dan profiling telah dipetakan tempat-tempat persembunyian di mana tersangka DPO (daftar pencarian orang) melarikan diri (wilayah Aceh Tamiang - Medan ) selama 3 minggu," ujarnya.
Selanjutnya, Mukti menjelaskan, Dittipid Narkoba Bareskrim Polri berkoordinasi dengan Polres Aceh untuk melakukan penangkapan. Sofyan ditangkap saat tengah berbelanja pakaian.
"Target berpindah ke toko IF Distro dan terpantau sedang memilih-milih pakaian, tim bergerak masuk ke toko dan melakukan penangkapan terhadap tersangka DPO (kasus narkoba)," tuturnya.
Â
Caleg PKS
Sementara dari informasi yang dihimpun, memang benar Sofyan merupakan salah satu caleg dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
Nama Sofyan sempat terseret narkoba, setelah adik iparnya RA, ditangkap atas kepemilikan 70kg sabu.
Â
Reporter: Bachtiarudin Alam
Merdeka.com
Advertisement