Liputan6.com, Jakarta - Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat, Komisaris Besar Polisi Surawan, menyatakan bahwa tidak ada anak dari pejabat yang terlibat dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon.Â
Pernyataan ini bertujuan untuk menepis tudingan yang dilontarkan oleh ibu Pegi Setiawan alias Perong, yang menyebut bahwa anaknya menjadi korban sebagai anak orang berpangkat.
"Perlu kami tekankan, tidak ada anak pejabat terlibat di sini," tegas Surawan kepada wartawan, Minggu (26/5/2024).
Advertisement
Surawan juga menyatakan bahwa Polda Jabar telah bekerja secara kooperatif dan transparan dalam mengusut kasus pembunuhan Vina. Dia juga mengungkapkan bahwa dari 8 tersangka yang ditangkap, salah satunya adalah Pegi Setiawan alias Perong yang juga masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
"Apa yang disampaikan terserah, silakan, tetapi kami tetap berpegangan atau berpatokan pada fakta penyidikan. Jadi kita tidak berasumsi di medsos dan sebagainya terhadap penyidikan, kita berpedoman pada fakta bukan asumsi," ucap Surawan.
Kepala Bidang Humas Polda Jabar, Komisaris Besar Polisi Jules Abraham Abast, juga menambahkan bahwa penyidik telah mendapatkan keterangan dari lebih dari dua orang saksi yang menyatakan bahwa tersangka Pegi Setiawan berada di lokasi kejadian. Hal ini menunjukkan bahwa penyidik tidak hanya berdasarkan asumsi, tetapi juga prosedur serta alat bukti yang ada.
Sebelumnya, ibu Pegi Setiawan alias Perong, Kartini, memberikan pernyataan terkait penangkapan anaknya oleh polisi dalam kasus pembunuhan Vina di Cirebon. Kartini dengan tegas menyatakan bahwa anaknya bukanlah pembunuh Vina, dan keyakinan ini didasarkan pada pengakuan Pegi sendiri saat mereka bertemu di Polda Jabar.
"'Saya tidak melakukan hal sekeji itu', anak saya menjawab seperti itu. Anak saya berpesan, 'Ma, jikalau saya tidak ada umur, saya minta maaf, saya rela dan ikhlas jadi tumbal anak orang berpangkat. Saya enggak apa-apa mati sahid, saya enggak apa-apa tanggung dosa orang punya kalau tuduhan itu dijatuhkan ke saya," ujar Kartini dalam video yang diunggah @lambe_turah.
Pernyataan Kartini ini membuat netizen meragukan bahwa Pegi yang ditangkap polisi adalah orang yang sebenarnya dicari dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), dan mengungkapkan keraguan mereka terhadap fitnah yang dialamatkan kepada anak Kartini dalam kasus pembunuhan Vina.
Pegi Setiawan Terancam Hukuman Mati
Otak pembunuhan sepasang kekasih Vina dan Rizky, Pegi Setiawan alias Pegi alias Perong alias Robi Irawan terancam hukuman mati.
Hal itu diungkap oleh Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Jules Abraham Abast berdasarkan pasal yang dipersangkakan untuk Pegi sebagai tersangka otak pembunuhan.
Dalam kasus ini, Pegi Setiawan dijerat Pasal 340 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke (1) dan Pasal 81 ayat 1 Undang-Undang RI No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak junto Pasal 55 ayat 1 ke (1).
"Ancaman pidana mati seumur hidup atau paling lama 20 tahun," ujar Jules kepada wartawan, Minggu (26/5/2024).
Kasus pembunuhan disertai pemerkosaan diungkap kepolisian usai menerima laporan dari orang Muhammad Rizky Rudiana alias Rizky, Iptu Rudiana di Polres Cirebon Kota pada Agustus 2016.
Adapun, laporan polisi tercatat dengan nomor: 953/b/VIII/2016 Jabar/Cirebon kota tertanggal tanggal 31 Agustus 2016. Korban atas nama Rizky dan Vina atau Vina Cirebon ditemukan tak bernyawa di Jembatan Layang Talun, Cirebon, Jawa Barat pada Agustus 2016 silam.
Dalam kasus ini, delapan orang tersangka telah dijatuhi vonis oleh majelis hakim setempat. Sisa satu orang tersangka lain atas nama Pegi Setiawan alias Pegi alias Perong alias Robi Irawan yang masih dalam proses.
Dihimpun dari keterangan saksi, Pegi Setiawan dan rekan-rekannya awalnya sedang nongkrong di Jalan Perjuangan, Karyamulya, Kesambi, Kota Cirebon, Jawa Barat. Lokasinya dekat dengan SMPN 11 Cirebon.
Ketika itu, Pegi melihat sosok Rizky mengendarai sepeda motor berboncengan dengan Vina. Kedatangannya dihujani batu hingga mengenai sepatbor.
Disclaimer: Artikel ini ditulis ulang oleh redaksi dengan menggunakan Artificial Intelligence
Advertisement