Liputan6.com, Jakarta - Pemilik Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur membantah telah mangkir dari panggilan pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sebagai saksi kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).Â
"Bukan nggak hadir sama sekali, ada kesalahan, kurang ketelitian yang dilakukan mungkin dari KPK, karena saya kan sudah tinggal di Jakarta dari tahun 80-an. Saya menjadi aneh ketika dipanggil untuk di Sulawesi," tutur Fuad saat memenuhi panggilan pemeriksaan di KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (27/5/2024).
Fuad sendiri tidak memenuhi panggilan pemeriksaan KPK pada Selasa, 14 Mei 2024 lalu. Kembali dia menegaskan, dirinya sudah lama menetap di Jakarta namun malah diminta menghadap penyidik di Sulawesi Selatan.
Advertisement
Untuk kesempatan saat ini, dia memastikan bersikap kooperatif selama menjalani pemeriksaan
"Jadi untuk kooperatif, mungkin saya akan lebih kooperatif," jelas dia.
Adapun soal dugaan aliran dana untuk umrah yang melibatkan SYL, dia menegaskan hanya menjalankan tugas sebagai pelayan tamu Allah.Â
"Saya ini kan pelayan tamu Allah. Jadi siapapun yg datang saya tentu wajib memberikan pelayanan," Fuad menandaskan.Â
Sita Kendaraan Mewah Mini Bus Mercedes Benz
Sebelumnya, Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penyitaan aset milik Eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) terkait Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Kali ini tim penyidik menyita sebuah minibus merk Mercedes Benz yang sempat disembunyikan SYL.
"Mobil tersebut ditemukan di Perumahan Bumi Permata Hijau, Kelurahan. Rappocini, Kecamatan Rappocini, Kota Makassar, Sulawesi Selatan dan diduga sengaja disembunyikan," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (21/5/2024).
Di lokasi yang terpisah, penyidik antirasuah juga menemukan aset SYL lainnya yang diduga menjadi aset TPPU. Yakni satu unit mobil dan Jeep Jimy dan motor Honda X-ADV 750.
"Di tempat terpisah yang beralamat di Perum The Orchid jalan Orchid Indah Kelurahan Tanjung Merdeka Kecamatan Tamalate Kota Makassar Provinsi Sulawesi Selatan, juga dilakukan penyitaan," ungkap Ali.
Terhadap barang sitaan itu, saat ini penyidik menitipkan terlebih dahulu di Polrestabes Makassar guna menjaga kondisi kendaraan.
Â
Advertisement
Ditetapkan Tersangka TPPU
Dalam perkara ini, SYL juga telah ditetapkan menjadi tersangka TPPU lantaran diduga menikmati hasil uang haram yang didapat SYL dari 'malak' ke bawahannya di Kementerian Pertanian (Kementan).
"Ya sangat sangat dimungkinkan ketika terpenuhi unsur kesengajaan. Turut menikmati dari hasil kejahatan yang itu nanti terbukti terlebih dahulu kejahatan korupsinya," ungkap Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (2/5/2024).
Ali menjelaskan apabila seorang penyelenggara negara, dalam hal ini adalah SYL menerima suap atau gratifikasi bahkan pemerasan jabatan. Sementara hasilnya menjadi nilai yang dapat dinikmati.
Alhasil semua orang yang terlibat baik diri sendiri bisa disangkakan dengan TPPU.
"Kalau TPPU ini ada uang hasil kejahatan dan kemudian berubah menjadi nilai ekonomis, baik itu misalnya dibelikan rumah. Rumah itu kemudian diserahkan kepada baik keluarga inti atau siapapun ada kesengajaan dan dia tahu rumah ini itu diperoleh dari kasus kejahatan bisa dihukum? Bisa," tegas Ali.
"Karena penyelenggara negara itu kan penghasilannya bisa terukur setiap waktu setiap bulan misalnya berapa sehingga ketika perolehan sebuah rumah apakah dia pas dengan profilnya, itu kan bisa diukur," lanjut Ali.